The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Kompas
Senin, 16 April 2001, 20:21 WIB
Gubernur Maluku Larang Pengibaran Bendera RMS

Ambon, Senin

Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku, Dr Ir Saleh Latuconsina mulai Senin, melarang Forum Kedaulatan Maluku (FKM) untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apalagi mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) yang dijadwalkan 25 April mendatang.

"Pelanggaran terhadap SK ini merupakan perbuatan tidak menuruti perintah sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam pasal 49 UU NO:23/Prp/1959," kata Gubernur di Ambon, Senin (16/4). Larangan itu tertuang dalam SK 09/PDSDM/IV/22001 yang mulai diberlakukan sejak l6 April 2001.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FKM itu, menurut Gubernur, terkait dengan aksi separatis, sedangkan pimpinannya sejauh ini belum dicekal.

Latuconsina yang didampingi Koordinator Staf Ahli Darurat Sipil setempat, Dra Ny. Paula Renyaan menginstruksikan Kapolda agar mengaambil tindakan preventif dan bila perlu represif pada saat diketahui terjadinya pelanggaran.

Begitu pun Pangdam XVI/Pattimura selaku Pangkoops agar membantu pihak Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan bantuan TNI.

Kajati Maluku agar senantiasa meningkatkan koordinasi dalam rangka penegakkan hukum, khususnya kasus-kasus yang terjadi setelah dikeluarkannya keputusan tersebut.

Bupati dan Walikota se-Propinsi Maluku diminta agar mewaspadai hal-hal yang muncul dalam masyarakat terkait dengan keputusan tersebut dan mengambil langkah seperlunya.

Ditanya soal kegiatan FKM ini telah dilaporkan ke PDS Pusat yakni Presiden karena mereka meminta persetujuannya untuk mengibarkan bendera 25 April mendatang, Latuconsina menjelaskan, masalahnya telah dibahas saat Rakor yang dipimpin Menkopolsoskam, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Yang terpenting, sikap PDSD Maluku harus jelas dan tegas karena ini menyangkut keresahan masyarakat terhadap kegiatan FKM. Apalagi, situasi keamanan semakin yang kondusif ini harus dipelihara sehingga rencana musyawarah masyarakat Maluku bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Latuconsina juga menjelaskan soal penertiban terhadap radio Suara Perjuangan Muslim Maluku (SPMM) yang dinilai dimanfaatkan kelompok tertentu untuk memprovokasi masyarakat, di mana telah dilakukan pemanggilan I bersama sejumlah radio yang beroperasi secara ilegal.

"Saya telah mendapatkan laporan dari Kapolres P. Ambon dan P.P. Lease bahwa pengelola radio SPMM tidak memenuhi pemanggilan I, Sabtu (14/4), sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pemanggilan II dan III," katanya.

Dengan demikian, bila pemanggilan II dan III pun tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan pekan depan.

"Larangan operasi ini tidak hanya bagi radio SPMM tapi juga radio-radio lainnya yang tidak memiliki ijin sehingga tidak mengganggu aktifitas komunikasi. Apalagi dimanfaatkan untuk memprovokasi masyarakat," tambah Saleh Latuconsina. (Ant/Cay)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com