The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Sahetapy Miliki Rekaman Pernyataan Mundur Kapolda

Ambon, Siwalima (06/02)-Vokalis PDI-P Chris Sahetapy, mengakui dirinya memiliki rekaman pernyataan pengunduran diri dari orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Brigjen Pol Firman Gani. Hanya saja, pernyataan pengunduran Firman Gani tersebut, memiliki keunikan tersendiri lantaran janji Firman Gani untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda jika hukum di Maluku, benar-benar ditegakkan.

Kepada Siwalima, Sabtu (3/2) di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Sahetapy mengatakan dirinya tidak habis pikir dengan sikap Kapolda Firman Gani, yang tiba-tiba memilih diam setelah terbongkarnya ulah sejumlah oknum TNI-Polri yang menggerakan kerusuhan lewat komando liar di hotel Wijaya II Ambon.

“Mestinya Kapolda harus berani mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan apalagi menyangkut anak buahnya, dan sebagai seorang penegak hukum Kapolda harus jujur bicara menyangkut kesalahan anak buahnya yang telah melanggar hukum dan pantas dinilai sebagai seorang pemimpin yang sungguh-sungguh berupaya melakukan penegakkan hukum,” tegas Sahetapy, sembari menambahkan, jika Kapolda tidak mau bicara berarti Kapolda menyembunyikan semua rahasia-rahasia menyangkut semua permasalahan yang terjadi di Maluku. Apalagi, aku Sahetapy lagi Firman Gani pernah mengatakan bahwa dirinya berteman baik dengan Jaffar Umar Thalib, tokoh-tokoh radikal. “Dan ingat saya punya rekaman mengenai pernyataan Kapolda yang mengatakan bahwa kalau hukum di Maluku ditegakkan berarti saya pindah”.

Lantaran itu menurut Sahetapy, bisa ditarik benang merah dengan sikap tutup mulut yang dilakukan Kapolda sejak peristiwa penyergapan di hotel Wijaya II beberapa waktu lalu.

Sahetapy menduga Kapolda Firman Gani sendiri tidak mau hukum di Maluku ditegakkan. "Saya menduga bahwa Kapolda berada dalam skenario kerusuhan Maluku dengan melaksanakan perintah atasan dan orang-orang Maluku harus lihat bahwa keberadaan Firman Gani di Maluku yakni membawa misi penghancuran Maluku. Kalau Kapolda sendiri tidak ingin menegakkan supremasi hukum di Maluku maka saya kira Kapolda harus segera diusut oleh Mabes Polri dan harus mempertanggungjawabkan semua permasalahan yang terjadi,” tandasnya.

Jadi kesimpulan saya, Firman Gani berdiam diri karena merasa dirinya telah tersudut dan telah terbongkar apa yang dilakukannya di Maluku.

"Kalau Kapolda berani kenapa tidak berani bicara untuk mendudukan masalah Maluku di atas dasar hukum yang benar secara proporsional dan sub-stansional,” tegasnya. (ana)


Kasus Saragih Cs, Gubernur dan Kapolda Langgar Perpu 23/1959

Ambon, Siwalima (06/02)-Anggota Fraksi PDIP DPRD Maluku, Chris Sahetapy menegaskan ulah yang dilakukan oleh Saragih Cs sudah melanggar hukum dan hal itu harus tetap harus diproses.

"Sesuai Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 maka Penguasa Darurat Sipil (PDS) yakni Gubernur dan sub-sub PDS-nya yang didalamnya ada Kapolda Maluku telah melakukan pelanggaran hukum, dan mereka telah melakukan tindak pidana,” tandas Sahetapy kepada Siwalima di Baileo Karang Panjang, kemarin.

Hal itu diungkapkannya menyikapi kasus Saragih Cs yang dinilai hingga saat ini tidak tahu sampai sejauh mana proses penyelidikannya.

"Kalau PDS dan sub-subnya tidak lagi taat kepada hukum, itu berarti dalam kerangka menangani kasus-kasus pidana di Maluku, maka mereka sebenarnya sudah melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa PDS sudah melanggar pasal-pasal diantaranya pasal 50, pasal 57 dan pasal 60 yang terdapat dalam Perpu nomor 23 tahun 1959, sebab mereka melalaikan tugasnya dalam kerangka menegakan dan melaksanakan undang-undang,

Seandainya kasus-kasus seperti Saragih Cs tidak diangkat dalam kerangka penegakan supermasi hukum, maka Sahetapy optimis mereka-mereka itulah yang melakukan pelanggaran hukum, dan terlibat dalam tindakan-tindakan kriminalitas yang terjadi di Maluku.

Menurut Sahetapy, kasus-kasus yang terjadi seolah-olah hilang tanpa ada suatu proses yang jelas."Olehnya itu saya meminta agar dewan harus memanggil Gubernur maupun Kapolda untuk mempertanggung jawabkan tugas-tugasnya, khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 108/2000 bab 2 pasal 3 yakni pertanggung jawab untuk hal tertentu, dan dianggap mereka telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana dan kalau hal ini dibiarkan begitu saja maka hal itu termasuk penjahat negara,” jelasnya.

DPRD harus melihat ini dan jangan hanya melihat pertanggung jawaban secara menyeluruh tetapi ada hal-hal khusus yang juga harus dilihat. Sebab seluruh permasalahan tindakan kriminalitas yang dibuat di Maluku selama dua tahun semuanya tidak ditanagani secara hukum.

Sahetapy mengharapkan pimpinan dewan dan anggota-anggotanya harus men yikapi masalah-masalah hukum yang sudah tidak dihargai lagi oleh PDS dan sub-subnya khususnya Kapolda. "Jika hal ini tidak disikapi maka saya yakin Kapolda Maluku Brigjen Pol Firman Gani dan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina akan melakukan tugasnya sewenang-wenang menurut kemauannya,” katanya. (das)



Received via email from: Alifuru67@egroups.com

Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com