Warta Kota * Selasa, 13 Juni 2006 |
Laporan Korban Razia PSK |
Tangerang, Warta Kota - Walikota Tangerang Wahidin Halim mengangggap upaya Lilis Lindawati, yang ditangkap dalam razia prostitusi di Kota Tangerang, melaporkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein ke polisi dengan tudingan mencemarkan nama baiknya, sebagai suatu tindakan yang mengada-ada. Beberapa waktu lalu Lilis Lindawati melaporkan Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein ke Mapolrestro Tangerang atas tudingan mencemarkan nama baiknya lantaran menyatakan dirinya sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK) saat diwawancarai wartawan sebuah surat kabar. Menurut Wahidin Halim, pernyataan bahwa Lilis seorang PSK bukanlah dilontarkan berdasarkan asumsi, namun didasarkan kepada putusan pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersangka PSK yang digelar di Puspemkot beberapa waktu lalu. "Hasil sidang memutuskan Lilis dinyatakan sebagai PSK. Ia bahkan sudah menandatangani BAP dan menjalani proses perkara. Jika ia ingin menuntut, maka harusnya ditujukan kepada pengadilan. Namun, kami juga punya bukti kuat tentang siapa Lilis sesungguhnya," tegas Wahidin Halim, Senin (12/6). Pengacara Lilis, Julianto T. Pakpahan, membenarkan laporan kliennya tersebut. Menurutnya, kliennya sekaligus melaporkan tiga pejabat Pemkot Tangerang, yaitu Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, Asisten III Pemkot Tangerang Undang Herman, dan Kepala Dinas Tramtib Kota Tangerang Ahmad Lutfi. Kasatreksrim Polrestro Tangerang Kompol M. Agung Budijono mengaku menerima laporan Lilis awal Juni lalu. Menurut Agung, polisi saat ini tengah memeriksa laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk wartawan surat kabar yang memuat pernyataan Harry Mulya Zein. Sementara itu, dalam sidang lanjutan gugatan Lilis Lindawati terhadap Pemkot Tangerang yang digelar di PN Tangerang, Senin (12/6), kuasa hukum Pemkot Tangerang Rezky Diniarti dalam repliknya dengan tegas menolak gugatan Lilis yang menyatakan Pemkot Tangerang telah salah tangkap. Menurut Rezki, tindakan Pemkot Tangerang, dalam hal ini petugas Dinas Tramtib yang melakukan razia, sudah sesuai dengan prosedur. Dalam sidang yang hanya berlangsung beberapa menit itu, majelis hakim yang diketuai Joseph Ziralou memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (15/6) mendatang. (has) |