Seputar Indonesia, Kamis 12 Oktober 2006

Hukum dan HAM

Pemerintah Didesak Cabut Perda Diskriminatif

JAKARTA (SINDO) - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) didesak segera mencabut peraturan daerah (perda) yang dinilai diskriminatif. Desakan itu disampaikan Komite untuk Penghapusan Diskriminasi (KUPD) kepada Direktorat jenderal HAM Depkumham.

KUPD menyatakan saat ini banyak bermunculan perda yang dinilai memojokkan kelompok tertentu di masyarakat sehingga dikhawatirkan berpotensi menyebabkan benturan antar kelompok masyarakat di tingkat bawah.

Perda yang dianggap diskriminatif, di antaranya, Perda Kota Palembang No 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Tasikmalaya No 3/2001 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang Berdasarkan Ajaran Moral Agama dan Etika Nilai-Nilai Budaya Daerah.

Adanya perda itu, ungkap juru bicara KUPD Rido Irawan, menyebabkan implikasi yang kurang menyenangkan bagi kaum minoritas. Dia mencontohkan, di Tasikmalaya, ada beberapa pekerja seks komersial yang sengaja digunduli oleh kelompok masyarakat. Hal ini, ujarnya sudah melanggar HAM seseorang.

Pemerintah, tandas Rido, harusnya lebih terfokus pada perlindungan HAM untuk semua lapisan masyarakat, terutama kelompok minoritas. Menurutnya, pemberlakuan perda yang diskriminatif membuktikan semakin tersudutnya masyarakat kecil dan kelompok minoritas. Kelompok minoritas itu, ujarnya adalah kelompok cacat mental, transeksual, aliran agama tertentu, maupun etnis Tionghoa.

Dia mengatakan, terbitnya perda diskriminatif tersebut disebabkan ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi hak-hak kelompok minoritas. Pemenuhan perlindungan HAM itu, ujarnya, cenderung dilakukan hanya berdasar atas kepentingan kelompok mayoritas. "Kami berharap agar Dirjen Perlindungan HAM segera mencabut perda itu," tegasnya. (SM Said)

back