Koran Rakyat, Kamis Pahing, 16 november 2006 |
Banyak Ditentang, Tanggapan Dingin |
Meskipun keberadaan Arus Pelangi mendapatkan banyak pertentangan dari berbagai pihak, pengurusnya hanya menanggapinya dengan dingin. Direktur Arus Pelangi, Rido Triawan, tidak terlalu dipusingkan dengan tuntutan dari berbagai pihak seperti Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Banyumas yang meminta kelompok yang menyatakan dirinya sebagai gabungan gay, lesbian, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT) untuk dibubarkan. “Mereka seharusnya bersyukur bisa menjalani kehidupan secara normal. Tidak seperti kami, kaum minoritas,” ungkap Triawan saat dihubungi Rakyat dengan telepon selularnya, Rabu (15/11). Triawan menjelaskan, anggota Arus Pelangi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah, “Mereka juga punya hak layaknya WNI yang lain; berserikat, berkumpul, berpendapat tanpa melihat status sosial dan ekonominya,” tandasnya. "Kami sudah ditakdirkan menjadi LGBT dan, itu tidak bisa disembunyikan, karena kami memang ada. Apa mau dimusnahkan?" tambahnya. Terkait adanya tuntutan pembubaran tersebut, Triawan tidak berkata banyak. Mengingat Arus Pelangi itu sendiri sudah memiliki payung hukum yang jelas. "Organisasi kami sudah berbadan hukum. Payung hukum yang dipakai dalam pendirian organisasi Arus Pelangi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM," jelas Rido. Sementara itu disinggung mengenai dugaan gaya hidup bebas yang dianut LGBT yang diperkirakan dapat memicu kenaikan angka penderita HIV/AIDS di Banyumas. Triawan menuturkan, hal itu perlu dikaji ulang dan lebih rnendalam. “Apakah OHIDA itu semuanya kaum LGBT ?" Tuduhan atas ini ditampik oleh Rido. Menurutnya, Arus Pelangi sendiri juga turut andil dalam mencegah penyebaran HIV dan AIDS. "Kami mengadakan penyuluhan kepada masyarakat," jelas Rido. Arus Pelangi Banyumas sendiri dideklarasikan pada Sabtu (4/l1). Lalu Pendirian organisasi LGBT di Banyumas, menurut Rido bukan untuk menyerang organisasi ataupun kelompok manapun. “Kami berdiri untuk, melindungi hak-hak dasar kaum minoritas LGBT. Bukan untuk menyerang kelompok atau organisasi lain” tandas Rido. (sbh) |