Indo Pos - Rabu, 22 November 2006 |
|
Ketahuan HIV, Disuruh Pergi |
|
RUU Anti Diskriminasi Masih Diskriminatif |
|
KELOMPOK minoritas menggugat. Itu karena di dalam Rancangan Undang-Undang Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (RUU ADRE) hanya mengakomodasi kedua persoalan itu. Kemarin, kaum yang dimarginalkan seperti para penyandang cacat, penderita HIV/AIDS, serta lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT) meminta DPR agar nasib mereka juga diperhatikan. | ![]() |
"Alangkah baiknya jika RUU ini mencakup bentuk diskriminasi lainnya seperti terhadap kelompok LGBT. Selama ini, banyak sekali perlakuan menistakan yang dialami mereka, baik dilakukan pemerintah maupun masyarakat," ujar Ketua Arus Pelangi, lembaga yang peduli terhadap persoalan diskriminasi, Rido Triawan di acara diskusi publik bertajuk RUU ADRE: Mampukah Mengakomodasi Kepentingan Semua Kelompok Minoritas? di Aula Terbuka Gedung DPR RI kemarin. Lebih jauh Rido mengungkapkan, stigma negatif sering muncul di masyarakat. Namun, pemerintah juga melakukan kesalahan besar karena ikut melegitimasi stigma negatif tersebut dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan pemerintah yang diskriminatif," jelas dia. Keberatan terhadap RUU ADRE juga dikemukakan Ketua Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI) Ariani. "Ketika dunia tengah sibuk berusaha mengangkat harkat dan martabat penyandang cacat, tetapi apakah yang terjadi di negara kita?" katanya sedih. Ketika dia dan kelompoknya makan di restoran membayar pajak yang sama, berpergian membayar tiket kendaraan umum yang sama, dan membayar fiskal untuk pergi ke luar negeri bersama warga negara lainnya, tetap saja tak mendapat kesetaraan perlakuan dan hak untuk menikmati hasil pembangunan. "Kami para penyandang cacat membutuhkan pekerjaan dan kesejahteraan bagi keluarga," ujar Ariani memelas. Budi Rissetyabudi dari Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia menambahkan, dirinya dan teman-temannya juga sering mengalami berbagai tindak diskriminasi. Mulai keluarga, masyarakat, aparat negara, pekerjaan pendidikan, pemakaian fasilitas umum, hingga layanan kesehatan. "Ketika dokter mengetahui saya pemakai dan positif HIV, saya disuruh pindah ke rumah sakit lain," kenangnya. Sementara itu, anggota Pansus RUU ADRE dari Fraksi PDI-P Eva K. Sundari menyatakan sependapat dengan para perwakilan kelompok yang dimarginalkan dan diminoritaskan itu. "Judul RUU ini mesti diubah dan lebih pro korban dan berperspektif HAM (Hak Asasi Manusia)," jelas Eva. (mel) |
|