Beritapagi, Selasa, 27 Selasa 2007 |
|
Perda No 2/2004 Mendiskriminasi Perempuan | |
Palembang, BP - Pasal 8 Perda No 2 Tahun 2004 tentang Pellacuran, dianggap telah mendiskriminasi kaum perempuan. Sebab, pada perda itu tidak ada penjelasan terperinci sehingga kata pelacuran nyaris diidentikkan dengan perempuan. Demikian dikatakan Anggota DPRD Palembang Hj Sunnah NBU kepada Berita-Pagi pada acara Advokasi Perda-perda Diskriminatif, Senin (26/2), di Aula Universitas IBA. | |
![]() |
|
Sunnah menjelaskan, kata pelacuran jadi identik dengan perempuan; Sedangkan dari segi bahasa, pelacuran berasal dari kata lacur yang artinya perbuatan sembrono atau asal-asalan. Dari hal tersebut, dia menarik kesimpulan, perda tersebut tidak dikaji secara mendalam serta tidak melibatkan elemen masyarakat dan instansi terkait. Pembahasan perda tersebut juga dinilai dilakukan secara tidak serius dan tanpa sumber serta kajian yang jelas. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan dan pembahasan ulang terhadap dengan memasukkan unsur yang sifatnya sebagai penyeimbang peraturan tersebut. "Misalnya memasukkan juga penjelasan pelacuran yang dilakukan oleh laki-laki," ujarnya. Ketua Arus Pelangi Jakarta Rido Triawan, menyikapi perda tersebut bila dihubungkan dengan UU yang berada di atasnya, seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan, mengatakan, perda yang berlaku di berbagai daerah, banyak yang cenderung diskriminatif, terutama untuk kelompok masyarakat rentan. "Hal tersebut melanggar ketentuan UUdi atasnya. Seperti Pasal 1 UU No 39 yang menjelaskan diskriminasi dapat dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah, baik berupa tindakan maupun pembatasan hak-hak warga negara," ujar Rido. Menurut dia, kelompok masyarakat rentan harus dilebihkan pemenuhan haknya oleh pemerintah, dibandingkan kelompok mayoritas. Karena dari segi jumlah, kelompok minoritas lebih sedikit, sehingga sangat rentan terhadap serangan-serangan secara fisik, psikis, maupun ideologi. Salah satu contohnya melebihkan hak misal dengan affirmative action. "Selama ini yang terjadi, pemerintah tidak mengindahkan pentingnya affirmative action bagi masyarakat rentan. Dampaknya, segi kehidupan mereka seperti ekonomi dan pendidikan terbatasi," ujarnya. Dari hasil pertemuan ini, dia mengharapkan DPRD Palembang agar membuat perda yang mengayomi masyarakat. Sehingga perda tersebut bisa digunakan serta dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat secara keseluruhan. 0 cwl |
|