Media Indonesia, Rabu, 30 Mei 2007  

Pemuka Agama Dapat Kurangi Sikap Homofobia

JAKARTA (Media): Pemuka agama dapat berperan lebih aktif dalam mengurangi sikap homofobia dengan menginterpretasi ulang ayat-ayat kitab suci yang bersifat diskriminatif terhadap hak kaum lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT).

Selama ini, negara masih mendiskriminasi kaum LGBT dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang menggolongkan perbuatan homoseks dan lesbian sebagai bentuk pelacuran. Sebagian dari perda tersebut dibuat hanya didasarkan pada tafsir agama tertentu.

“Karena itu, perlu peran aktif pemuka agama untuk menyebarkan ajaran agama yang memberi pemahaman tentang pentingnya pemenuhan hak-hak umatnya, termasuk kaum LGBT,” kata Ketua Arus Pelangi Rido Triawan dalam diskusi untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia di Jakarta, kemarin.

Rido menjelaskan bahwa homofobia adalah sikap atau perasaan negatif, tidak suka terhadap kaum LGBT. Homofobia juga, katanya, bisa diartikan sebagai penolakan terhadap orang-orang yang dianggap gay, lesbian, atau waria.

Untuk mengurangi sikap diskriminasi, Rido mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan organisasi-organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan beberapa gereja. Tujuan agar para pemimpin agama bersikap lebih menerima pada kalangan LGBT.

"Memang, sampai saat ini masih belum ada hasil yang memuaskan. Baru ada satu gereja yang membuat persekutuan doa khusus untuk teman-teman waria," jelas Rido.

Sementara itu, pada diskusi itu pemerhati sosial keagamaan Soffa Ihsan menjelaskan, pada zaman Nabi Muhammad tidak pernah ada penghukuman terhadap kaum homoseksual. "Yang ada, hukuman atas perzinaan. Itu pun bukan atas perintah Nabi, melainkan karena pelakunya sendiri yang mengaku dan minta dihukum," katanya.

Justru, katanya, hukuman terhadap kaum homoseksual baru terjadi pada masa setelah Nabi Muhammad wafat. (Isy/H-2)

back