Rakyat Merdeka: Minggu, 10 Juni 2007 |
Yulianus Rettoblaut Teken Kontrak Penegakan HAM |
Waria Ancam Penjarakan Polisi Penembak Waria |
Dialah waria pertama, dan satu-satunya, yang jadi calon anggota Komnas HAM. YULIANUS Rettoblaut memang belum menjadi anggota dan baru calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun demikian, Yulianus sudah sesumbar mau memenjarakan polisi yang menembak mati waria di Jakarta Barat pada 2002 dan 2004. Waria yang akrab disapa Yulia ini mengatakan, meski peristiwa penembakan terhadap teman senasib itu terjadi hampir lima tahun yang lalu, hingga kini penyelesaian tcrhadap kasus tersebut belum tuntas. Bahkan, aparat yang menembak waria masih tetap berdinas. "Padahal, mereka jelas-jelas telah melanggar HAM, bahkan hingga kini mayat teman saya itu masih belum jelas keberadaannya. Kami (para waria, red) kerap menjadi korban diskriminasi dan parahnya lagi tindakan diskriminasi yang kami terima itu tidak pernah digubris," kata Yulia dengan mata berkaca-kaca saat dijumpai di acara penandatanganan kontrak kerja Komnas HAM 2007-20012 di Hotel Cemara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin. Katanya, "Tolong dengarkan suara kami! Kami mohon para penegak hukum untuk mengusut segala pelanggaran HAM yang menimpa kaum kami!" Yuli mengucapkan kalimat itu dengan suara serak dan mata masih basah. Waria asal Papua ini menuntut persamaan hak kewarganegaraan bagi kaumnya, yang di negeri ini jumlahnya mencapai 3.878.000. Itu pula sebabnya, jika kelak terpilih menjadi anggota Komnas HAM Yulia akan memanfaatkannya selain untuk menegakkan HAM bagi masyarakat pada umumnya, juga ingin memperjuangkan hak bagi kaumnya. Yulia yang hari itu mengenakan balutan blazer bergaris hitam-putih itu menandatangani kontrak kerja untuk memperjuangkan HAM di Hotel Cemara bersama sembilan calon anggota Komnas HAM lainnya, yakni, Diah Kartika Sari, Heppy Sebayang, Ikhsan Malik, Ita Fatia Nadia, Kabul Supriyadi Y, Lili Zakiah Munir, M Ridha Saleh, Ori Rahman, dan Syafruddin Mulima Simelue. Sebetuhiya, jumlah calon anggota Komnas HAM ada 43, tapi hanya 10 orang itulah yang bersedia menandatangani surat komitmen penegakan HAM. Kontak kerja penegakan HAM itu terdiri atas sembilan butir. Kesembilan butir itu harus dipenuhi jika mereka terpilih menjadi anggota Komnas HAM periode 2007-2012. Yakni, antara lain, mereka wajib menindaklanjuti penuntasan kasus-kasus masa lalu yang masih terhambat baik itu di Kejaksaan Agung, pengadilan HAM ad hoc ataupun Mahkamah Agung. Dijadwalkan, mulai Senin (10/6) hingga Jumat (22/6), para Yulia bersama calon anggota Komnas HAM lainnya akan mengikuti fit and proper test alias uji kepatutan di hadapan anggota DPR. Uji kepatutan itu diadakan secara bertahap. Adapun Yulia akan dites para wakil rakyat, Rabu, 20 Juni. • ONO |