Koran Rakyat, Kamis Kliwon, 20 September 2007 |
|
Kasus Vera alias Zainudin |
|
Penegak Hukum Diminta Tak Diskriminatif | |
![]() |
PURWOKERTO - Kalangan penegak hukum diminta serius dan tidak diskriminatif dalam penanganan kasus dalam proses peradilan kematian salah satu waria, Vera alias Zaenudin. Permintaan tersebut disampaikan oleh Arus Pelangi, KSP Biyung Emban, Paguyuban Petani Banyumas (PPB), Pusat Studi Gender dan Anak Unsoed, Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwbkerto, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Purwokerto (PKBHP) dan Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Purwokerto. |
Saat ini proses hukum kasus penganiayaan yang berakibat kematian korban Vera dengan pelaku berinisial Gg tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Sidang terakhir Rabu, 12 September kemarin, terpaksa ditunda 2 minggu ke depan lantaran saksi yang dapat meringankan terdakwa tidak dapat dihadirkan. Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan di kompleks persawahan Jalan S Parman Purwokerto sudah berselang dua tahun silam, tepatnya 25 Oktober 2005 sekitar 21.00 Wib. Kepada para wartawan, Pengurus Arus Pelangi, Leonard Sitompul, yang menjadi salah satu narasumber dalam jumpa pers di Ruang Rapat Lantai II Lembaga Penelitiaan Unsoed, Rabu (19/9) mengatakan pada awal proses penyidikan dan persidangan dirinya merasakan banyak perlakukan yang merendahkan dan mendiskriminasikan kelompok waria. Sambil mengenang, perlakukan tersebut juga disampaikan oleh pejabat kepolisian di Polsek Purwokerto Selatan. Ia juga mengatakan bersama kelompok lainnya juga tengah berupaya melakukan pengawalan proses persidangan. Ia inginkan agar majelis hakim serta jaksa dapat memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku. Selain itu dimaksudkan untuk memberi; keteladanan adanya persamaan hukum bagi warga negara. . "Setiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan di depan hukum, sudah selayaknya aparatur negara termasuk penegak hukum memberikan apa yang menjadi hak setiap kelompok rentan atau termarginal. Dalam era demokratisasi seperti saat ini tindakan diskriminasi sudah tidak sepatutnya terjadi," katanya. Ditambahkan, Indonesia sudah meratifikasi konvenan Internasional yang berhubungan erat dengan pemajuan dan perlindungan HAM, seperti pasal 28 G ayat (2) UUD 1945, UU No. 5 tahun 1998, pasal 33 Ayat (1) UU No,39 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2005. Dalam siaran pers tersebut mereka juga memandang perlu dilakukan penghentian segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun termasuk kekerasan berbasis orientasi seksual. Adapun seruan lainnya yang disampaikan antara lain agar proses peradilan berjalan dengan adil dan berpihak pada korban serta pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. (hwo) |
|