Suara Merdeka, Kamis 20 September 2007 

Dua Tahun, Penganiayaan Waria
Belum Tuntas

PURWOKERTO - Setelah dua tahun, kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Vera alias Zainuddin seorang waria di Purwokerto, belum terungkap juga.

Hingga kini proses persidangan juga belum memutuskan hukuman bagi terdakwa. Hal tersebut disampaikan oleh staf Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arus Pelangi, Leonard Sitompul SH dalam jumpa pers di ruang (LPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Rabu(19/9).

Terkait dengan belum terselesaikannya kasus tersebut, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum menilai pihak penyidik kurang serius dalam penanganan kasus tersebut.

Setelah beberapa kali persidangan, sidang pada 12 September, ditunda hingga 26 September karena saksi meringankan dari pengacara terdakwa tidak dapat dihadirkan.

Staf LBH Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku), Esti Ningrum menuturkan, pandangannya tentang aparat penegak hukum yang belum memperlakukan kaum minoritas waria seperti warga negara lainnya.

Serius
Hal tersebut terkait dengan Pasal 71 UU No 39/1999 tentang HAM dijelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab pemerintah.

Hal serupa dituturkan oleh Kepala Pusat Penelitian (Kapuslit) Wanita pada LPM Unsoed, Tri Wuryaningsih.

Ketua Paguyuban Petani Banyumas (PPB), Slamet mengatakan, kedepannya mungkin diperlukan membawa permasalahan yang menyangkut kaum waria kepada DPRD agar penanganan terhadap kasus lainnya lebih digarap dengan serius. (J2-55)

back