Kompas, Rabu, 26 September 2007 

Peraturan Baru

Kaum Waria Tegaskan Tolak
Perda Ketertiban

JAKARTA, KOMPAS - Kaum wanita-pria atau waria menolak Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum yang akan diberlakukan. Perda tersebut dinilai diskriminatif dan mengkriminalkan rakyat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu, termasuk kaum waria.

"Waria adalah golongan yang selama ini sudah menderita akibat diskriminasi. Perda baru ini makin saja mendiskriminasikan kaum waria, terutama waria miskin," kata Ienes Angela, Kepala Divisi Jaringan dan Kampanye Arus Pelangi, Selasa (25/9).

Pernyataan ini disampaikan kepada Kompas sesaat sebelum Arus Pelangi menggelar acara jumpa pers untuk menyampaikan sikapnya secara resmi kemarin. Menurut Ienes, Arus Pelangi adalah kelompok yang giat melakukan advokasi atau pembelaan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, transeksual, dan transjender.

Ienes mengaku belum tahu kapan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum akan mulai diberlakukan. Namun, perda tersebut sudah direvisi pada 5 September lalu dan sudah disetujui DPRD.

Dalam usaha membatalkan perda itu, Arus Pelangi berencana menggelar lagi aksi damai dan beraudiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Komnas HAM. "Surat permohonan audiensi sudah dikirim. Kami sedang menunggu jawaban," papar lenes.

Seperti diberitakan (Kompas, 25/9), Senin lalu sejumlah waria berunjuk rasa menolak perda tersebut di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka bergabung dengan 300-an warga miskin lainnya, termasuk gelandangan, pengemis, pengamen, dan pengasong. (MUK)

back