Indo Pos, Kamis, 4 Oktober 2007  

Pasca Perda Tibum, Tiap Malam
Waria Ditongkrongi

Jakarta - Forum Komunikasi Waria (FKW), Yayasan Srikandi Sejati, dan Arus Pelangi kemarin mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan adanya diskriminasi selama proses hukum dalam kasus pembunuhan Vera alias Zainuddin oleh orang tak dikenal di Purwokerto, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2005 lalu dan berbagai tindak kekerasan lainnya. Kasus ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Dari segi proses hukum, ada diskriminasi yang dilakukan para aparat penegak hukum. Masak kasus pembunuhan Vera disandingkan dengan kasus pencurian sepeda motor. Kita tidak ingin diistimewakan atau apa. Kita sebagai warga negara hanya ingin diperlakukan sama di depan hukum," kata Ketua FKW Yulianus Rettoblaut serius.

Kepada Kontras, Yulianus berharap agar kasus pembunuhan ini ada titik terangnya. Meski dia bersama-sama kawan lainnya sudah ke sana ke mari tapi kalau tidak didukung LSM, masyarakat dan media, maka segala bentuk diskriminasi akan tetap saja terjadi. Kekerasan yang dialami Vera tentu saja bukan satu-satunya. Masih banyak kasus serupa. Terlebih lagi setelah perda ketertiban umum yang diberlakukan di Jakarta. "Sekarang, hampir tiap malam waria ditongkrongi atas nama perda ketertiban umum (Tibum). Duit dan HP juga diminta, padahal kita kan bukan PSK," terang dia.

Nuke dari Yayasan Srikandi Sejati menambahkan, kalau pe kerja seks komersial di jalan-jalan itu yang digaruk, mungkin tidak terlalu jadi persoalan, walaupun itu problem juga karena mereka terpaksa melakukan hal tersebut. Tapi, realitasnya, kaum waria masih tetap saja diciduk. dipukul dan akhirnya ujung-ujungnya duit. "Kalau ada uang Rp 200 ribu, kita dilepas. Kalau tidak, biasanya kita dibawa ke panti sosial Kedoya atau Cipayung. Tidak semua waria PSK, kita juga bisa berkarya," kata dia.

Menurut Ketua Arus Pelangi Rido Triawan, selama 2007 ini, sedikitnya ada sepuluh kasus kekerasan yang dilaporkan, Mulai yang dilakukan aparat negara hingga kelompok fundamentalisme agama. Terkait kasus Vera, pihaknya sudah melayangkan surat ke Komnas HAM. Dari Komnas HAM kemudian dilanjutkan ke Mabes Polri, lalu diteruskan ke Polda Jawa Tengah hingga Polsek Purwokerto Selatan, sehingga kasus ini mulai ditangani serius. "Kita berharap Pemerintah bertanggung jawab pada rakyatnya seperti tertuang dalam Pasal 8 jo Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan menghentikan segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan berbasis orientasi seksual," harap dia.

Sementara itu, Koordinator Kontras Usman Hamid menya. takan akan mendukung penuh penghapusan segala bentuk diskriminasi. "Ke depan, kekerasan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender ini menjadi kampanye Kontras karena penegakan hak asasi manusia itu untuk semua," tegas dia. Dari berbagai kasus kekerasan terhadap waria, lanjut dia, menunjukkan bahwa ada kekerasan yang dilakukan negara. Kalau secara struktural benar, maka ke bawahnya akan benar juga. "Jangan sampai kasus ini menjadi impunitas, tidak ada orang-orang yang dihukum," tandas dia. (art)

back