Berita Kota, Kamis, 6 Desember 2007  

Soal Kematian Susanti
Waria Meradang

Kematian waria bernama Susanti alias Sayep (46) di Kali Ciliwung memojokkan Satpol PP DKI.

Pihak LSM Arus Pelangi mengancam menyeret Gubernur Fauzi Bowo dan Kepala Dinas Tramtib dan Linmas Harianto Bajuri ke pengadilan jika tidak segera menindak oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menceburkan EH Susanti alias Sayep (46) ke Kali Ciliwung saat melakukan penertiban di Taman Lawang, Jakarta Selatan 17 November lalu.

"Kami beri mereka waktu dua minggu.' Jika hingga saat itu tindakan nyata atas oknum tersebut tak ada, kasus ini akan kita laporkan ke polisi agar Fauzi Bowo dan Kepala Dinas Tramtib diadili," tegas Fredy K Simanjutak, kepala Divisi Advokasi Arus Pelangi, Rabu (5/12) saat berdemo di depan Balaikota DKI, jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Fredy dan sekitar 24 orang aktivis LSM yang mewadahi kaum waria, gay, lesbian, dan heteroseksual ini datang ke Balaikota sekitar pukul 10.00. Selain berorasi menuntut keadilan, mereka juga mengusung dua keranda hitam yang menurut mereka merupakan simbol matinya supremasi hukum dan keadilan di lingkungan Pemprov DKI.

Fredy bersama Ketua LSM Arus Pelangi Ridho Riawan menegaskan, kuat dugaan saat penertiban Taman Lawang pada 17 November lalu, EH yang sehari-hari merupakan pemilik sanggar rias pengantin di kawasan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, sengaja diceburkan oknum aparat Satpol PP. Bahkan seorang aktivis Arus Pelangi yang mengaku melihat langsung kejadian itu mengatakan, semula EH memang tercebur. "Tapi setelah ditolong oleh oknum itu, dan kemudian si oknum tahu EH tidak bisa berenang, dia sengaja dilepas lagi hingga terseret arus kali lalu tenggelam. Mayatnya baru ditemukan di Cideng sehari kemudian (pada 18 November)," tegasnya.

Fredy dan Ridho mengaku, pihaknya juga kecewa kepada polisi karena tidak menindaklanjuti kasus ini meski kematian EH patut diduga sebagai kasus pembunuhan. "Karena itu kita juga sempat mengadu ke Komnas HAM 20 November lalu agar turun tangan dan peduli pada nasib almarhum," tegas Ridho.

Sedangkan Fauzi mengaku belum mendapat laporan tentang kasus ini. "Lagipula apakah benar dia diceburkan, perlu diteliti dulu," katanya. Sedang anggota Komisi A DPRD Nur Alam Bachtir menegaskan, terlepas apakah EH diceburkan atau tercebur, polisi harus mengusut kasus ini karena kematian seseorang bukan merupakan kasus delik aduan. "Jadi seharusnya polisi sudah bertindak sejak awal," tegasnya.

Ketika ditanya apakah mungkin polisi diam karena menganggap kasus ini merupakan kecelakaan biasa, politisi PKB ini mengatakan mungkin saja.

"Tapi kalau ada reaksi seperti ini, saya kira polisi tak perlu lagi menunggu sampai ada laporan. Mereka harus bertindak, karena sudah tugas polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat".

Nur Alam meminta Gubernur maupun Kadis Tramtib dan Linmas agar bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku. Benar atau tidak tuduhan pihak Arus Pelangi, penelitian harus dilakukan. Jika terbukti EU memang diceburkan, sudah selayaknya Gubernur dan Kepala Dinas memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku lalu membawa kasusnya ke jalur hukum.

"Saya berharap hukum dapat ditegakkan karena ini menyangkut nyawa manusia. Jadi siapa pun pelakunya, baik itu aparat Tramtib atau pejabat, harus ditindak. Ke depan, saya juga berharap aparat Tramtib dan Linmas dapat melakukan penertiban dengan lebih mengedepankan persuasif, bukan kekerasan. Jangan lagi ada korban jiwa yang tak perlu," tegasnya. 03 rhm

back