Warta Kota, Selasa, 11 Desember 2007 |
|
Aktivitas Unjuk Rasa Protes Perda Tibum |
|
Balai Kota, Warta Kota Ratusan aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Bangkit Melawan (Korban) menggelar unjuk rasa memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia dengan berpawai ke seputaran Monas. Saat berada di depan Balai Kota DKI, para aktivis itu mengkritisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang dianggap melanggar HAM. |
|
![]() |
Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 itu, menurut para aktivis, merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah dan penguasa untuk melakukan penggusuran tempat tinggal dan lahan pekerjaan rakyat kecil dengan mengatasnamakan 'ketertiban'. Hal itu menjadi indikasi belum adanya kemajuan berarti penegakan HAM di Indonesia. "Selama ini upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah hanya bersifat kosmetis, demi menjaga citra dalam lingkungan pergaulan internasional. Namun, tidak disertai langkah nyata," ujar salah seorang orator dalam unjuk rasa itu. Menanggapi kritik tersebut, Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan, Perda Tibum dibuat dengan tujuan menciptakan kehidupan sosial dan bermasyarakat yang lebih teratur di Ibu Kota. Pengaturan itu dilakukan agar berbagai kepentingan umum dapat diakomodasi secara layak. |
'Yang kita atur itu lokasi kegiatannya. Ibaratnya, di satu rumah, kita membagi ruang-ruang atas aktivitasnya, ada ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, dan sebagainya. Kalau pembantu kita masak di ruang tamu, itu nggak bener kan?" ujar Prijanto. Pemprov DKI membantah penggusuran warga dari tempat-tempat yang tidak semestinya sebagai tindakan yang melanggar HAM. Pasalnya, langkah itu dilakukan dengan menyediakan lokasi pengganti yang lebih baik, melalui program rumah susun sewa sederhana. "Kita tidak menggusur, tapi menata kota ini agar menjadi lebih baik," ujar Prijanto. Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum merupakan aturan pengganti atas perda sebelumnya No 11 tahun 1988. (dra) |
|