I. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA
INDONESIA TERHADAP
HAK ASASI MANUSIA
A. PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa
perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut,
manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi
kesejahteraan hidup manusia. Manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan
sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan
hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran
harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban
kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk
menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan
pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi
dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa. Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan,
kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak
adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari
bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia,
maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan
serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus
ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan
dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia
bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan
kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak
asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
B. LANDASAN
- Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi
manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal,
dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang- Undang Dasar 1945.
- Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai
tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
C. SEJARAH, PENDEKATAN, DAN SUBSTANSI1.
Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi
manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai
berikut :
- Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya
berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan
kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
bangsa lain.
- Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa
Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu
dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
- Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti
dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
yang dalam Pembukaannya mengamanatkan : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-Undang Dasar 1945
menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi
manusia.
- Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua
konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan
mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk
merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
- Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara
Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan
Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta
Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS
tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc
diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada
Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas
karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang
berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi
tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan
menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
- Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat
menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah
penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia
untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa
Indonesia.
- Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai
ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara
lebih rinci.
2. Pendekatan dan
Substansi
Perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif,
empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut :
- Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia
yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,
dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
- Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana
sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.
Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut
hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata
religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah
manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga
kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia
untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran
untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata
informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan;
pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan
hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia.
Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup;
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak
keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak
kesejahteraan.
- Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah
bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari
individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam
lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh
karena itu tiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban
kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain,
tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan
peningkatan mutu lingkungan hidup.
D. PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA BAGI BANGSA
INDONESIA
- Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada
perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat
kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat
manusia.
- Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama
tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia,
pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status
lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya
harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan
diri dan peranannya secara utuh.
- Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis
dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|