MAJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
--------------
 
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVII /MPR/1998
 
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
 
II.   PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
 
PEMBUKAAN
 
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya.  Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan. 

Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,  dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.  Selanjutnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat. 

Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa,  serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut. 

Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri.  Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungan. 

Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban.  Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. 

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,  maka  bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia. 
 

BAB I
HAK UNTUK HIDUP
 
Pasal 1
 
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. 
BAB II
HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
 
Pasal 2
 
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
 
BAB III
HAK MENGEMBANGKAN DIRI
 
Pasal 3
 
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. 
 
Pasal 4
 
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. 
 
Pasal 5
 
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia. 
 
Pasal 6
 
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
 
BAB IV
HAK KEADILAN
 
Pasal 7
 
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan  perlakuan hukum yang adil. 
 
Pasal 8
 
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. 
 
Pasal 9
 
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. 
 
Pasal 10
 
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 
 
Pasal 11
 
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja. 
 
Pasal 12
 
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
 
BAB V
HAK KEMERDEKAAN
 
Pasal 13
 
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 
Pasal 14
 
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. 
 
Pasal 15
 
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. 
 
Pasal 16
 
Setiap orang bebas memilih pekerjaan. 
 
Pasal 17 
 
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan. 
 
Pasal 18
 
Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. 
 
Pasal 19
 
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 
 
 
BAB VI
HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI
 
Pasal 20
 
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 
Pasal 21
 
 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 
 
 
BAB VII
HAK KEAMANAN
 
Pasal 22
 
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 
 
Pasal 23
 
Setiap orang berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan,  martabat, dan hak miliknya. 
 
Pasal 24
 
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. 
 
Pasal 25
 
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 
 
Pasal 26
 
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
 
BAB VIII
HAK KESEJAHTERAAN
 
Pasal 27
 
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. 
 
Pasal 28
 
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
 
Pasal 29
 
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. 
 
Pasal 30
 
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat. 
 
Pasal 31
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 
 
Pasal 32
 
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 
 
Pasal 33
 
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
 
 
BAB IX
K E W A J I B A N
 
Pasal 34
 
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
 
Pasal 35
 
Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
 
Pasal 36
 
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
 
 
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
 
Pasal 37
 
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan  pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non – derogable). 
 
Pasal 38
 
Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. 
 
Pasal 39
 
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama. 
 
Pasal 40
 
Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya. 
 
Pasal 41
 
 Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. 
 
Pasal 42
 
Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi. 
 
Pasal 43
 
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. 
 
Pasal 44
 
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 
 
 


 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 13 November 1998
                              
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
 
H. Harmoko 
 
WAKIL KETUA,
 
Hari Sabarno, S.IP, M.B.A, M.M.
 
 
 
WAKIL KETUA, 
 
dr. Abdul Gafur 
WAKIL KETUA, 
 
H. Ismail Hasan Metareum, S.H. 
WAKIL KETUA, 
WAKIL KETUA, 
 
Hj. Fatimah Achmad, S.H. 
 
Poedjono Pranyoto 
 
 
 
 Tap MPR No.17/1998 tentang HAM
Tap MPR No.17/1998 - Pandangan