II. PIAGAM HAK ASASI
MANUSIA
PEMBUKAAN Bahwa manusia adalah makhluk
Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam
secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia
dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk
menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta
menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh
diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia juga
mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan
kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan
kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights). Oleh karena itu bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang
tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh
pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia
itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak
terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungan.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan
menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu
kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu
dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota
masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat
bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka
bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.
BAB I
HAK UNTUK HIDUP
Pasal 1
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
BAB II
HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
BAB III
HAK MENGEMBANGKAN DIRI
Pasal 3
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan
dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 4
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih
sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan
pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya,
demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan
memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
BAB IV
HAK KEADILAN
Pasal 7
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk
bekerja.
Pasal 12
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
BAB V
HAK KEMERDEKAAN
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Pasal 15
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan
pengajaran.
Pasal 16
Setiap orang bebas memilih pekerjaan.
Pasal 17
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18
Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di
wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BAB VI
HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB VII
HAK KEAMANAN
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh
perlindungan politik dari negara lain.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
BAB VIII
HAK KESEJAHTERAAN
Pasal 27
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
Pasal 29
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Pasal 30
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang
cacat.
Pasal 31Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Pasal 32
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 33
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
BAB IX
K E W A J I B A N
Pasal 34
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pasal 35
Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 36
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Pasal 37 Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non –
derogable).
Pasal 38 Setiap orang berhak bebas dari dan
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
Pasal 39
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan
perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
Pasal 40
Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak
dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak
asasinya.
Pasal 41
Identitas budaya masyarakat tradisional,
termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan
zaman.
Pasal 42
Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi dijamin dan dilindungi.
Pasal 43
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 44
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. |