BAB  I
PENDAHULUAN

Kurikulum SMK diberlakukan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 080/U/1993 tanggal 27 Februari 1993, yang memuat Landasan, Program dan Pengembangan Kurikulum SMK.
Sesuai dengan karakter Kurikulum SMK yang luwes (fleksibel) dalam implemetasinya terjadi penyesuaian-penyesuaian dan penyempurnaan mengikuti tuntutan perubahan di lapangan kerja serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyempurnaan-penyempurnaan tersebut membawa konsekwensi dalam sistem Evaluasi Hasil Belajar baik yang dilakukan di sekolah maupun evaluasi pada tingkat nasional dalam bentuk Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS).
Dinamika perubahan dalam bentuk penyempurnaan orientasi materi dan sistem penyelenggaraan Ebtanas SMK pada hakekatnya merupakan upaya untuk peningkatan kualitas proses (KBM) maupun hasil (tamatan), dan karenanya penyempurnaan-penyempurnaan tersebut harus dipandang sebagai konsekwensi logis dalam pembinaan SMK.
Sebagaimana tahun sebelumnya, Ebtanas SMK tahun 2000/2001 akan meliputi tiga komponen utama yaitu :
1.      Komponen Normatif
2.      Komponen Adaptif
3.      Komponen Produktif
Pada hakekatnya penyelenggaraan Ebtanas untuk komponen Normatif dan Adaptif tidak mengalami perubahan, namun pada komponen produktif dilakukan penyempurnaan yang cukup substansial dari segi bentuk ujian, materi dan penyelenggaraannya.

kehalaman 2