BAB
I
PENDAHULUAN
Kurikulum
SMK diberlakukan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 080/U/1993 tanggal 27 Februari
1993, yang memuat Landasan, Program dan Pengembangan
Kurikulum SMK.
Sesuai dengan karakter Kurikulum SMK yang luwes
(fleksibel) dalam implemetasinya terjadi penyesuaian-penyesuaian dan
penyempurnaan mengikuti tuntutan perubahan di lapangan kerja serta perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyempurnaan-penyempurnaan tersebut membawa konsekwensi dalam sistem Evaluasi
Hasil Belajar baik yang dilakukan di sekolah maupun evaluasi pada
tingkat nasional dalam bentuk Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional
(EBTANAS).
Dinamika perubahan dalam bentuk penyempurnaan orientasi materi dan
sistem penyelenggaraan Ebtanas SMK pada hakekatnya merupakan upaya untuk
peningkatan kualitas proses (KBM) maupun hasil (tamatan), dan karenanya
penyempurnaan-penyempurnaan tersebut harus dipandang sebagai konsekwensi logis
dalam pembinaan SMK.
Sebagaimana tahun sebelumnya, Ebtanas SMK tahun 2000/2001 akan meliputi tiga
komponen utama yaitu :
1. Komponen
Normatif
2. Komponen
Adaptif
3. Komponen
Produktif
Pada
hakekatnya penyelenggaraan Ebtanas untuk komponen Normatif dan Adaptif tidak
mengalami perubahan, namun pada komponen produktif dilakukan penyempurnaan yang
cukup substansial dari segi bentuk ujian, materi dan penyelenggaraannya.