karena merupakan lanjutan dari halaman pedoman penilaian praktik.
2.5 Instrumen Verifikasi (Ive), berisi tentang komponen dan aspek-aspek yang diverifikasi baik pada awal ujian , proses ujian, dan akhir ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
3. Pelaksanaan Ujian
3.1 Jadwal/Waktu Ujian
1)
Pelaksanaan ujian produktif mulai minggu ke I (pertama) bulan April 2001
dan berakhir pada Minggu ke 2 (dua)
bulan Mei 2001, pengaturan jadwal akan ditetapkan oleh masing-masing provinsi
dengan ketentuan ujian praktik dilakukan lebih dahulu dari ujian tertulis,
sedangkan ujian tertulis dilaksanakan secara serentak..
2) Penetapan Jadwal/waktu ujian produktif untuk tiap SMK penyelenggara dilakukan berdasarkan jumlah peserta, fasilitas praktik, tim penguji, alokasi waktu mata ujian.
3.2 Fasilitas
1)
Fasilitas praktek (ruang, peralatan dan bahan) agar selalu siap digunakan
selalu dijaga kesiapan, ketersediaan, serta kelengkapannya selama pengujian
berlangsung atau perlu setiapkali
dilakukan “Kalibrasi terhadap peralatan Praktek”.
2)
Tempat pelaksanaan ujian dapat dilakukan di sekolah ataupun di industri
atau di tempat lain yang sengaja
dirancang untuk “disiapkan” secara bersama-sama antara SMK dan DU/DI
berdasarkan rambu-rambu alat & bahan/fasilitas lain untuk pengujian.
3)
Perencanaan/penyiapan peralatan dan bahan praktek dan rambu-rambu akan
diberitahukan lebih awal melalui Pedoman Pelaksanaan Ujian Produktif (PU) dan
menjadi materi pokok dalam sosialisasi/kordinasi dengan pihak eksternal.
4)
Jumlah dan kapasitas ruang ujian mengikuti ketentuan yang berlaku.
c. Tim Penguji
1)
Tim
penguji terdiri dari unsur internal (SMK) dan eksternal
(DU/DI). Tim penguji berperanan sebagai penilai dan
sebagai verifier sesuai
dengan bidang keahlian yang diujikan.
2)
Unsur eksternal adalah orang yang memiliki kepakaran (keahlian)
dibidangnya dan dapat berasal dari unsur MS, DU/DI, BLK, PPG, Pendidikan Tinggi,
Asosiasi Profesi dan pihak-pihak lain dari unsur eksternal yang relevan,
berdasarkan rekomendasi dari Kadin. Sedangkan unsur Internal adalah guru
kejuruan yang memiliki keahlian dibidangnya.
3)
Tim penguji melakukan penilaian dengan berpedoman pada Pedoman Penilaian
(PP) Ujian Produktif.
4)
Penilaian
ujian praktek dan tertulis dilakukan oleh
unsur internal sekolah,
sedangkan unsur eksternal (DU/DI) melakukan
verifikasi terhadap bukti fisik (evidence) peserta yang diajukan oleh pihak
internal untuk memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi apakah Sertifikat
Kompetensi layak diterbitkan atau tidak. Tata cara pelaksanaan verifikasi,
diatur dalam bab VII. Dalam hal pihak eksternal (DU/DI) dapat benar-benar
melaksanakan penilaian secara rinci dalam waktu penuh, dapat dimungkinkan antara
internal dan eksternal melaksanakan penilaian secara bersama-sama.
5)
Jumlah unsur internal dan eksternal dalam suatu tim penguji merupakan
perbandingan 2 : 2 atau 2 : 1 atau 1 : 2 atau 1 : 1, untuk tiap kelompok peserta
ujian pada suatu program keahlian.
4.
Penilaian Hasil Siswa
a. Praktek
1)
Penilaian siswa mengacu pada Pedoman Penilaian (PP) praktek
2)
Aspek Penilaian meliputi persiapan kerja, proses kerja (sistematika dan
cara kerja), sikap dan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan, serta hasil
akhir pekerjaan.
3)
Lembar
penilaian praktek dan benda kerja yang dihasilkan disimpan atau didokumentasikan
sebagai bukti fisik (evidence) bagi peserta yang bersangkutan.
b. Tertulis
1)
Pemeriksaan ujian dilakukan dengan berpedoman pada lembar penilaian
tertulis.
2)
Pemeriksaan hasil pekerjaan peserta dilaksanakan oleh guru produktif yang
relevan, sekurang-kurangnya terdiri dari pemeriksa I dan pemeriksa II.
3)
Lembar penilaian tertulis dan lembar jawaban disimpan/didokumentasikan
sebagai bukti fisik (evidence) bagi yang bersangkutan.
c. Peran dan Tugas Tim Penguji
1)
Peran dan tugas Tim Penguji dari unsur internal (sekolah) sebagai penilai,
yaitu:
·
Memahami kriteria penilaian/kriteria performansi dari aspek yang akan
dikuasai siswa, aspek dimaksud tercantum dalam Pedomam Penilaian (PP).
·
Melaksanakan penilaian terhadap setiap peserta.
·
Membuat rekapitulasi hasil penilaian peserta (yang dicantumkan dalam
Daftar Nilai Akhir) sebagai bahan verifikasi bagi tim eksternal.
2) Peran dan tugas unsur eksternal (DU/DI) sebagai verifier, yaitu :