PEDOMAN
PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
MELALUI UJIAN KOMPONEN PRODUKTIF
EBTANAS SMK TAHUN 2000/2001
1.
PENDAHULUAN
Evaluasi
belajar tahap akhir secara nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan (Ebtanas
SMK), merupakan bagian dari proses pendidikan dan pelatihan yang berfungsi
sebagai sub proses untuk mengukur dan mengevaluasi sejauhmana perubahan yang
diharapkan dalam proses tersebut dapat dicapai.
Mulai
tahun 1999/2000 penyelenggaraan Ebtanas SMK menerapkan sistem pengujian
Kompetensi atau “Competency Test” yang dilakukan untuk
komponen Produktif dalam bentuk
ujian Praktek dan Tertulis secara Komprehensif - Integratif.
Penyelenggaraan
Ebtanas komponen Produktif dengan pendekatan ujian kompetensi diharapkan pula
dapat memberikan nilai tambah bagi tamatan SMK dalam bentuk perolehan Sertifikat
Kompetensi yang ditandatangani oleh DU/DI.
Pelibatan
secara aktif unsur eksternal sebagai asessor
maupun verifier diharapkan dapat
mewujudkan suatu langkah strategis dalam menciptakan proses Quality Assurance
(QA) dan Quality Control (QC) dalam sistem pengujian pada pendidikan menengah
kejuruan.
2.
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?
2.1
Sertifikat Kompetensi
merupakan surat berharga yang menyatakan tentang pengakuan dan penghargaan atas
penguasaan kompetensi kepada seseorang setelah melalui proses pengujian atau
evaluasi. Proses pengujian dan evaluasi yang dimaksud disini adalah melalui
proses Ebtanas produktif dengan
pendekatan Ujian Kompetensi, berdasarkan standar DU/DI.
2.2
Untuk menjaga kualitas dan kewibawaan Sertifikat Kompetensi, maka hanya
akan diberikan kepada siswa yang berhasil memenuhi persyaratan standar kelulusan
yang ditetapkan pihak eksternal (DU/DI).
Oleh
sebab itu harus dilakukan verifikasi terhadap nilai peserta untuk memperoleh
kepastian tentang obyektivitas dan keaslian nilai (hasil), sebagai dasar untuk
menetapkan layak tidaknya siswa tersebut mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
2.3 Unsur eksternal (DU/DI) bertindak sebagai penjamin mutu, sehingga Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan benar-benar mendapatkan pengakuan dari pihak pengguna tamatan/lapangan kerja.
Unsur eksternal adalah orang yang memiliki kepakaran atau keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari unsur
MS atau DU/DI, BLK, PPPG , Pendidikan Tinggi, Asosiasi Profesi, maupun pihak-pihak lain dari unsur eksternal yangrelevan.
3.
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN EBTANAS PRODUKTIF ?
Yang
dimaksud dengan Ebtanas produktif adalah suatu proses pengumpulan data untuk
mengukur penguasaan kompetensi siswa pada komponen produktif meliputi aspek
kognitif, psikomotorik, dan afektif sesuai dengan bidang dan program keahlian.
Ebtanas komponen produktif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ebtanas
komponen normatif dan adaptif pada Sekolah Menengah Kejuruan.
4.
SIAPA
PENYELENGGARA PENGUJIAN KOMPETENSI ?
Penetapan
SMKN/Swasta (Institusi) penyelenggara Pengujian Kompetensi dilakukan melalui
proses verifikasi oleh pihak eskternal, dengan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan
Ujian Produktif (PU) yang telah ditetapkan untuk tiap bidang keahlian.
Komponen
utama untuk penetapan SMK penyelenggara ujian antara lain meliputi persyaratan
alat dan bahan yang dimiliki, ketersediaan bahan, tim penguji (internal dan
eksternal), ruang ujian (bengkel, lahan dan panggung).
5.
SIAPAKAH PESERTA EBTANAS PRODUKTIF ?
Peserta
Ebtanas produktif adalah siswa tahun ketiga SMK yang telah resmi terdaftar dan
memenuhi syarat mengikuti Ebtanas, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen Pendidikan Nasional.
6.
MENGAPA SERTIFIKAT KOMPETENSI DIPERLUKAN ?
Beberapa
alasan yang mendasari diperlukannya Sertifikat Kompetensi, antara lain :
6.1 Bahwa
Sertifikat Kompetensi adalah suatu bentuk pengakuan dan penghargaan atas
kompetensi tertentu yang diberikan oleh penyelenggara ujian, atas dasar
penilaian dunia kerja (DU/DI).
6.2
Sertifikat Kompetensi dapat juga diartikan sebagai pengakuan keahlian dan
kewenangan tamatan SMK dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai
dengan persyaratan DU/DI, sehingga mereka diharapkan mampu merebut peluang
kerja.
7.
BAGAIMANA PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?
Penerbitan
Sertifikat Kompetensi, harus memenuhi persyaratan dari segi : prinsip
dasar pelaksanaan, organisasi pelaksanaan, validitas soal dan sistem penilaian,
serta kewenangan penerbitan.
7.1
Prinsip Dasar Pelaksanaan :
Agar
Sertifikat Kompetensi yang akan diterbitkan memiliki reliabilitas (dapat
dipercaya), akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) maka pelaksanaan Ebtanas
komponen produktif harus :
-
dilaksanakan secara bersama antara SMK dengan eksternal (DU/DI)
-
lembaga penyelenggara yang memenuhi persyaratan
-
implementatif, valid dan reliabel
-
penilaian menganut prinsip penilaian acuan kriteria (PAP), dengan standar
DU/DI.
7.2
Organisasi Pelaksanaan :
Pengorganisasian
pelaksanaan Ebtanas komponen produktif, meliputi panitia, penguji
dan pengesah sertifikat.
Kepala
Dinas/Kepala Kantor Wilayah Depdiknas tingkat
Propinsi menerbitkan SK Pembentukan Kepanitiaan Ebtanas
Komponen Produktif SMK, dengan melibatkan unsur dari Kadinda Propinsi dan
Kadinda Kabupaten/Kodya. Pada tingkat propinsi kepanitiaan berfungsi sebagai
panitia pengarah, sedangkan pada tingkat kabupaten/kodya sebagai panitia
pelaksana.
Contoh struktur organisasi sebagaimana pada lampiran 1.
7.3
Naskah Soal dan Sistem Penilaian :
) Soal
Soal
yang dipergunakan dalam Ebtanas komponen produktif, dimaksudkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi siswa secara utuh. Untuk maksud tersebut soal disusun
dalam bentuk soal praktek dan soal tertulis, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja sesuai dengan kompetensi bidang keahlian tertentu.
Soal
praktek dan tertulis merupakan satu kesatuan utuh, yang dikembangkan dari :
(1)
Analisis pekerjaan/jabatan yang ada di DU/DI dengan kompetensi Tamatan
SMK untuk setiap Bidang Program Keahlian
(2)
Unit kompetensi atau sekelompok unit kompetensi esensial yang merupakan
ciri Bidang Keahlian tertentu.
(3)
Topik uji merupakan indikator esensial untuk menggambarkan kompetensi
yang diuji.
Soal
dikembangkan oleh PPPG “Kejuruan” yang relevan, dimana dalam proses
pengembangannya dilakukan konsultasi dengan pihak Kelompok Bidang Keahlian (KBK)
yang relevan.
b)
Penilaian
Penilaian
atas hasil Ebtanas komponen produktif didasarkan atas prinsip Penilaian Acuan
Patokan sebagai berikut :
-
Untuk
soal praktek, siswa
harus mampu melakukan tugas/pekerjaan dengan mengacu kepada kriteria unjuk kerja
(Perfomance Criteria) yang
dipersyaratkan.
-
Untuk
soal tertulis, siswa
harus mampu mencapai nilai minimal 70% dari total skor sebanyak 100 untuk
dinyatakan lulus. Hal tersebut dikonversi bahwa batas lulus adalah sebesar 7,00
Kriteria
antara Nilai yang dicapai, huruf dan kualifikasi
Nilai
yang dicapai |
Dengan
huruf |
Kualifikasi/predikat |
9,00
s.d 10,00 8,00
s.d 8,99 7,00
s.d 7,99 0,00
s.d 6,99 |
A B C D |
Lulus
Istimewa Lulus
Amat Baik Lulus
Baik Tidak
Lulus |
8.
SERTIFIKASI
KOMPETENSI DAN PROSES VERIFIKASI OLEH EKSTERNAL (DU/DI)
Penerbitan
Sertifikat Kompetensi oleh Tim Penguji Eksternal (DU/DI) dilakukan melalui
proses yang bertahap, yaitu kelayakan proses ujian, keikutsertaan peserta dalam
proses ujian Ebtanas SMK; berhasil dalam mencapai kriteria PAP sebagaimana yang
ditetapkan tim penguji; selanjutnya masuk dalam daftar yang dinominasi mengikuti
proses verifikasi oleh pihak eksternal (DU/DI).
Hal-hal
penting tentang Proses Verifikasi oleh Eksternal (DU/DI).
8.1
Ketentuan Umum Verifikasi
a.
Anggota Tim verifikasi seluruhnya adalah unsur DU/DI yang diantaranya
berasal dari unsur DU/DI yang terlibat langsung sebagai tim penguji Ebtanas
produktif.
b.
Waktu pelaksanaan verifikasi ditetapkan setelah seluruh mata uji yang di
Ebtanaskan selesai dan nilai akhir mata uji produktif telah terkumpul untuk
bahan penerbitan Danem.
c.
Peserta yang diverifikasi adalah peserta yang memperoleh nilai akhir mata
ujian komponen produktif 7,00 atau lebih
d.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan secara sampling (random) minimal 10% dari jumlah peserta yang direkomendasikan oleh
setiap sekolah penyelenggara.
e.
Sertifikat kompetensi diterimakan kepada seluruh peserta yang
direkomendasikan oleh sekolah penyelenggara apabila hasil verifikasi sama
dengan 100% dari jumlah peserta sampling yang dinyatakan layak.
f.
Proses Verfikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
·
Tahap pertama, Verifikasi terhadap kelayakan proses penyelenggaraan
pengujian
·
Tahap kedua, Verifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
Penilaian Acuan Patokan (PAP) oleh DU/DI
Verifikasi
tahap pertama merupakan prasyarat bagi verifikasi tahap berikutnya.
g.
Apabila selama pelaksanaan ujian, pihak
eksternal (DU/DI) benar-benar melakukan penilaian terhadap setiap peserta ujian,
dan tidak ada pelibatan unsur internal
(SMK) sebagai penilai, maka tidak perlu lagi dilakukan proses verifikasi dengan
sampling 10%, sebab dengan demikian unsur DU/DI
telah berperanan langsung baik sebagai asessor maupun sebagai verifier.