PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
MELALUI UJIAN KOMPONEN PRODUKTIF
EBTANAS SMK TAHUN 2000/2001

 1.      PENDAHULUAN

 Evaluasi belajar tahap akhir secara nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan (Ebtanas SMK), merupakan bagian dari proses pendidikan dan pelatihan yang berfungsi sebagai sub proses untuk mengukur dan mengevaluasi sejauhmana perubahan yang diharapkan dalam proses tersebut dapat dicapai.

 Mulai tahun 1999/2000 penyelenggaraan Ebtanas SMK menerapkan sistem pengujian Kompetensi atau “Competency Test” yang dilakukan untuk komponen Produktif  dalam bentuk ujian Praktek dan Tertulis secara Komprehensif - Integratif.

 Penyelenggaraan Ebtanas komponen Produktif dengan pendekatan ujian kompetensi diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi tamatan SMK dalam bentuk perolehan Sertifikat Kompetensi yang ditandatangani oleh DU/DI.

 Pelibatan secara aktif unsur eksternal sebagai asessor maupun verifier diharapkan dapat mewujudkan suatu langkah strategis dalam menciptakan proses Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) dalam sistem pengujian pada pendidikan menengah kejuruan.

 2.      APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?

 2.1       Sertifikat Kompetensi merupakan surat berharga yang menyatakan tentang pengakuan dan penghargaan atas penguasaan kompetensi kepada seseorang setelah melalui proses pengujian atau evaluasi. Proses pengujian dan evaluasi yang dimaksud disini adalah melalui proses Ebtanas produktif  dengan pendekatan Ujian Kompetensi, berdasarkan standar DU/DI.

2.2     Untuk menjaga kualitas dan kewibawaan Sertifikat Kompetensi, maka hanya akan diberikan kepada siswa yang berhasil memenuhi persyaratan standar kelulusan yang ditetapkan pihak eksternal (DU/DI).

Oleh sebab itu harus dilakukan verifikasi terhadap nilai peserta untuk memperoleh kepastian tentang obyektivitas dan keaslian nilai (hasil), sebagai dasar untuk menetapkan layak tidaknya siswa tersebut mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

2.3     Unsur eksternal (DU/DI) bertindak sebagai penjamin mutu, sehingga Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan benar-benar mendapatkan pengakuan dari pihak pengguna tamatan/lapangan kerja.

       Unsur eksternal adalah orang yang memiliki kepakaran atau keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari unsur

MS atau DU/DI, BLK, PPPG , Pendidikan Tinggi,  Asosiasi Profesi, maupun pihak-pihak lain dari unsur eksternal yangrelevan.

      

3.      APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN EBTANAS PRODUKTIF ?

 

Yang dimaksud dengan Ebtanas produktif adalah suatu proses pengumpulan data untuk mengukur penguasaan kompetensi siswa pada komponen produktif meliputi aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif sesuai dengan bidang dan program keahlian. Ebtanas komponen produktif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ebtanas komponen normatif dan adaptif pada Sekolah Menengah Kejuruan.

4.      SIAPA PENYELENGGARA PENGUJIAN KOMPETENSI ?

 Penetapan SMKN/Swasta (Institusi) penyelenggara Pengujian Kompetensi dilakukan melalui proses verifikasi oleh pihak eskternal, dengan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Ujian Produktif (PU) yang telah ditetapkan untuk tiap bidang keahlian.

Komponen utama untuk penetapan SMK penyelenggara ujian antara lain meliputi persyaratan alat dan bahan yang dimiliki, ketersediaan bahan, tim penguji (internal dan eksternal), ruang ujian (bengkel, lahan dan panggung).

 5.      SIAPAKAH PESERTA EBTANAS PRODUKTIF ?

 Peserta Ebtanas produktif adalah siswa tahun ketiga SMK yang telah resmi terdaftar dan memenuhi syarat mengikuti Ebtanas, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

 6.      MENGAPA SERTIFIKAT KOMPETENSI DIPERLUKAN ?

 Beberapa alasan yang mendasari diperlukannya Sertifikat Kompetensi, antara lain :

          6.1     Bahwa Sertifikat Kompetensi adalah suatu bentuk pengakuan dan penghargaan atas kompetensi tertentu yang diberikan oleh penyelenggara ujian, atas dasar penilaian dunia kerja (DU/DI).

6.2    Sertifikat Kompetensi dapat juga diartikan sebagai pengakuan keahlian dan kewenangan tamatan SMK dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan persyaratan DU/DI, sehingga mereka diharapkan mampu merebut peluang kerja.

          6.3     Sebagai Surat Berharga yang dapat digunakan bagi siswa atau tamatan SMK untuk mempromosikan dirinya kepada pihak pemakai tamatan (DU/DI).

 7.      BAGAIMANA PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?

 Penerbitan Sertifikat Kompetensi, harus memenuhi persyaratan dari segi : prinsip dasar pelaksanaan, organisasi pelaksanaan, validitas soal dan sistem penilaian, serta kewenangan penerbitan.         

7.1       Prinsip Dasar Pelaksanaan :

 Agar Sertifikat Kompetensi yang akan diterbitkan memiliki reliabilitas (dapat dipercaya), akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) maka pelaksanaan Ebtanas komponen produktif harus :

-     dilaksanakan secara bersama antara SMK dengan eksternal (DU/DI)

-     lembaga penyelenggara yang memenuhi persyaratan

-     implementatif, valid dan reliabel

-     penilaian menganut prinsip penilaian acuan kriteria (PAP), dengan standar DU/DI.

 7.2       Organisasi Pelaksanaan :

 Pengorganisasian pelaksanaan Ebtanas komponen produktif, meliputi panitia, penguji dan pengesah sertifikat.

Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Depdiknas  tingkat Propinsi menerbitkan SK Pembentukan Kepanitiaan Ebtanas  Komponen Produktif SMK, dengan melibatkan unsur dari Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kodya. Pada tingkat propinsi kepanitiaan berfungsi sebagai panitia pengarah, sedangkan pada tingkat kabupaten/kodya sebagai panitia pelaksana.

                     Contoh struktur organisasi sebagaimana pada lampiran 1.

 7.3       Naskah Soal dan Sistem Penilaian :

 )  Soal

Soal yang dipergunakan dalam Ebtanas komponen produktif, dimaksudkan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa secara utuh. Untuk maksud tersebut soal disusun dalam bentuk soal praktek dan soal tertulis, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan kompetensi bidang keahlian tertentu.

 Soal praktek dan tertulis merupakan satu kesatuan utuh, yang dikembangkan dari :

 (1)        Analisis pekerjaan/jabatan yang ada di DU/DI dengan kompetensi Tamatan SMK untuk setiap Bidang Program Keahlian

(2)        Unit kompetensi atau sekelompok unit kompetensi esensial yang merupakan ciri Bidang Keahlian tertentu.

(3)        Topik uji merupakan indikator esensial untuk menggambarkan kompetensi yang diuji.

 Soal dikembangkan oleh PPPG “Kejuruan” yang relevan, dimana dalam proses pengembangannya dilakukan konsultasi dengan pihak Kelompok Bidang Keahlian (KBK) yang relevan.

 b)    Penilaian

Penilaian atas hasil Ebtanas komponen produktif didasarkan atas prinsip Penilaian Acuan Patokan  sebagai berikut :

-     Untuk soal praktek, siswa harus mampu melakukan tugas/pekerjaan dengan mengacu kepada kriteria unjuk kerja (Perfomance Criteria)  yang dipersyaratkan.

     Siswa akan dinyatakan kompeten bila mampu mencapai kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan.

-     Untuk soal tertulis, siswa harus mampu mencapai nilai minimal 70% dari total skor sebanyak 100 untuk dinyatakan lulus. Hal tersebut dikonversi bahwa batas lulus adalah sebesar 7,00

 Kriteria antara Nilai yang dicapai, huruf dan kualifikasi

 

Nilai yang dicapai

Dengan huruf

Kualifikasi/predikat

 

9,00  s.d  10,00

8,00  s.d  8,99

7,00  s.d  7,99

0,00  s.d  6,99

 

 

A

B

C

D

 

Lulus Istimewa

Lulus Amat Baik

Lulus Baik

Tidak Lulus

 8.      SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PROSES VERIFIKASI OLEH EKSTERNAL (DU/DI)

 Penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Tim Penguji Eksternal (DU/DI) dilakukan melalui proses yang bertahap, yaitu kelayakan proses ujian, keikutsertaan peserta dalam proses ujian Ebtanas SMK; berhasil dalam mencapai kriteria PAP sebagaimana yang ditetapkan tim penguji; selanjutnya masuk dalam daftar yang dinominasi mengikuti proses verifikasi oleh pihak eksternal (DU/DI).

 Hal-hal penting tentang Proses Verifikasi oleh Eksternal (DU/DI).

 8.1        Ketentuan Umum Verifikasi

 a.      Anggota Tim verifikasi seluruhnya adalah unsur DU/DI yang diantaranya berasal dari unsur DU/DI yang terlibat langsung sebagai tim penguji Ebtanas produktif.

b.      Waktu pelaksanaan verifikasi ditetapkan setelah seluruh mata uji yang di Ebtanaskan selesai dan nilai akhir mata uji produktif telah terkumpul untuk bahan penerbitan Danem.

c.       Peserta yang diverifikasi adalah peserta yang memperoleh nilai akhir mata ujian komponen produktif 7,00 atau lebih

d.     Pelaksanaan verifikasi dilakukan secara sampling (random) minimal 10% dari jumlah peserta yang direkomendasikan oleh setiap sekolah penyelenggara.

e.      Sertifikat kompetensi diterimakan kepada seluruh peserta yang direkomendasikan oleh sekolah penyelenggara apabila hasil verifikasi sama dengan 100% dari jumlah peserta sampling yang dinyatakan layak.

f.        Proses Verfikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

·        Tahap pertama, Verifikasi terhadap kelayakan proses penyelenggaraan pengujian

·        Tahap kedua, Verifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan Penilaian Acuan Patokan (PAP) oleh DU/DI

Verifikasi tahap pertama merupakan prasyarat bagi verifikasi tahap berikutnya. 

 g.         Apabila selama pelaksanaan ujian,  pihak eksternal (DU/DI) benar-benar melakukan penilaian terhadap setiap peserta ujian, dan tidak ada pelibatan unsur  internal (SMK) sebagai penilai, maka tidak perlu lagi dilakukan proses verifikasi dengan sampling 10%, sebab dengan demikian unsur  DU/DI telah berperanan langsung baik sebagai asessor maupun sebagai verifier.

kehalaman 2