Situs Resmi Gudep Jakarta Selatan 7015-7016 K.H.Ahmad Dahlan Perguruan Muhammadiyah Cipulir

    Halaman | 1 | 2 | Home

Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK)

A.     Pengertian SKK dan TKK

      SKK kepanjangan dari Syarat-syarat Kecakapan Khusus, SKK adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK). Tentang petunjuk pelaksanaan SKK sudah diatur dalam SK Kwarnas No.132 tahun 1979.

      Tanda Kecapakan Khusus (TKK) merupakan tanda yang menunjukan kemahiran, ketangkasan, ketarampilan, seorang anggota Pramuka dibidang tertentu. Jumlah (macam) TKK yang dimili setiap anggota Pramuka berbeda sesuai dengan kemampuan dan keahlian anggota Pramuka

  B.     Golongan TKK

Dari sekian banyak jumlah TKK yang ada, hanya dibagi menjadi 5 golongan saja, yaitu :

a.        Bidang Agama, mental, moral, spiritual, Pembentukan Pribadi dan watak. TKK golongan ini mempunyai warna dasar KUNING, contoh : TKK menabung, sholat, qori, dll

b.       Bidang patriotisme dan seni budaya, mempunyai warna dasar MERAH, contoh TKK Mengatur rumah, seni suara, Melukis dll

c.        Bidang Keterampilan dan teknik pembangunan, mempunyai warna dasar HIJAU, contoh TKK Berkemah, bersepeda, berkebun, dll

d.       Bidang ketangkasan dan kesehatan mempunya warna dasar PUTIH, contoh TKK Pengamatan, Renang, dll

e.       Bidang sosial Prikemanusian, gotong royong, Kamtibmas, perdamaian dunia mempunyai warna BIRU, contoh Keamanan kampung, Pengatur lalu lintas, dll

 

Gugus Depan Jakarta Selatan Gudep K.H.Ahmad Dahlan 7015-7016 Perguruan Muhammadiyah Cabang Kebayoran Lama
Tlp 021-7237927 Fax 7260628 e-mail :gpdahlan@yahoo.com