|
Halaman | 1 | 2 | HomeSyarat-Syarat
Kecakapan Khusus (SKK)
A.
Pengertian SKK dan
TKK
SKK kepanjangan dari Syarat-syarat Kecakapan Khusus, SKK adalah syarat
yang wajib dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mendapatkan Tanda Kecakapan
Khusus (TKK). Tentang petunjuk pelaksanaan SKK sudah diatur dalam SK Kwarnas
No.132 tahun 1979.
Tanda Kecapakan Khusus (TKK) merupakan tanda yang menunjukan kemahiran,
ketangkasan, ketarampilan, seorang anggota Pramuka dibidang tertentu. Jumlah (macam)
TKK yang dimili setiap anggota Pramuka berbeda sesuai dengan kemampuan dan
keahlian anggota Pramuka
B.
Golongan TKK Dari
sekian banyak jumlah TKK yang ada, hanya dibagi menjadi 5 golongan saja, yaitu
:
a.
Bidang
Agama, mental, moral, spiritual, Pembentukan Pribadi dan watak. TKK golongan ini mempunyai warna dasar KUNING,
contoh : TKK menabung, sholat, qori, dll
b.
Bidang
patriotisme dan seni budaya,
mempunyai warna dasar MERAH,
contoh TKK Mengatur rumah, seni suara, Melukis dll
c.
Bidang
Keterampilan dan teknik pembangunan, mempunyai warna dasar HIJAU, contoh TKK Berkemah, bersepeda, berkebun,
dll
d.
Bidang
ketangkasan dan kesehatan mempunya
warna dasar PUTIH,
contoh TKK Pengamatan, Renang, dll
e.
Bidang
sosial Prikemanusian, gotong royong,
Kamtibmas, perdamaian dunia mempunyai warna BIRU,
contoh Keamanan kampung, Pengatur lalu lintas, dll
|
Gugus Depan Jakarta Selatan Gudep K.H.Ahmad Dahlan 7015-7016 Perguruan Muhammadiyah Cabang Kebayoran LamaTlp
021-7237927 Fax 7260628 e-mail :gpdahlan@yahoo.com |