Pendapat
Ulama Seputar Homoseksualitas
Ketertarikan
Terhadap Sejenis (Muzammil Siddiqi)
Perbuatan
Homoseksual Merupakan Dosa Besar (Dr. Yusuf
Al-Qaradhawi)
Hukum
Islam Mengenai Homoseksualitas (Majalah Al-Jumu'ah)
Antara
Genetik dan Moral (Muzammil Siddiqi)
Ketertarikan
Terhadap Sejenis
Tanya:
Saya pelajar muslim di Australia. Saya mengetahui bahwa salah
seorang teman saya adalah gay. Dia mengatakan bahwa dia belum
pernah terlibat dengan orang lain, tapi memiliki perasaan terhadap
pria dalam arti tertarik kepada mereka. Sulit bagi dia untuk
tertarik kepada wanita. Yang ingin saya ketahui adalah, bagaimana
orang menjadi homoseksual? Apakah itu dari setan? Apa yang bisa
dilakukan oleh teman saya tersebut untuk mengurangi hasrat kepada
pria dan mengalihkannya kepada wanita? Dia benar-benar ingin
mencoba. Apakah teman saya tersebut berdosa? meskipun dia belum
pernah "menyentuh" pria? Bagaimana pandangan Islam
terhadap teman saya ini?
Jawaban
dari Muzammil Siddiqi:
Menganggap setiap ketertarikan pria terhadap pria dan wanita
terhadap wanita sebagai homoseksualitas adalah pemikiran yang
salah. Manusia secara alamiah tertarik satu sama lain dan tidak
ada yang salah. Tidak ada yang salah ketika wanita saling menyentuh
dan merasa dekat satu sama lain. Tidak salah juga antara pria
dan wanita sesama muhrim, seperti ibu dan anak laki-laki, ayah
dan anak perempuan, sesama saudara kandung, paman dan keponakan
dll, untuk saling menyentuh. Hal itu adalah hubungan yang wajar
dan diterima dalam Islam. Tentu saja, sentuhan itu haruslah
sentuhan cinta kasih sayang dan bukan nafsu (syahwat), menunjukan
perhatian, bukan seksual. Dalam lingkungan pemikiran yang salah,
bahkan hubungan yang suci dan baik ini adalah berbahaya. Tapi
Islam menyarankan keakraban ini dengan menjaganya tetap bersih
dan suci.
Mereka
yang memiliki hasrat seksual yang terlarang, baik kepada pria
atau wanita, harus mengendalikannya dan mengekangnya. Mereka
harus mencari perlindungan Allah dan memohon kepada Nya agar
mampu menjaga kesuciannya. Berusaha agar selalu mempunyai wudhu,
menggunakan pakaian panjang dan longgar dan menundukkan pandangannya.
Menurut
Islam, ekspresi seksual apapun, yang diluar dari yang diijinkan
oleh Allah, adalah dilarang dan suatu dosa. Hasrat yang buruk
jelas harus dihindari, tapi menurut Islam, hasrat buruk itu
sendiri bukanlah suatu dosa, kecuali jika kemudian mengarah
ke perbuatan yang terlarang. Jika seseorang merasakan hasrat
yang buruk dan dia dapat mengendalikannya, dia akan mendapatkan
pahala dan berkah dari Allah
Kembali
ke atas
Perbuatan
Homoseksual Merupakan Dosa Besar
Tanya:
Dapatkah anda menjelaskan hukum atas homoseksualitas: sodomi
dan lesbian. Dan jika hal itu haram, apa hukumannya dalam Islam?
Jawaban
dari Dr. Yusuf Al-Qaradhawi:
Kita harus mengetahui bahwa dalam mengatur dorongan seksual
Islam telah mengharamkan bukan saja hubungan seksual yang terlarang
dan segala hal yang mengarah kepadanya, tapi juga penyimpangan
seksual yang dikenal dengan homoseksualitas. Tindakan sesat
ini adalah menentang hukum alam, suatu perusakan atas seksualitas
pria, dan suatu kejahatan terhadap hak-hak wanita. [ Hal yang
sama juga berlaku dalam masalah homoseksualitas wanita - penterj
]
Penyebaran
dari tindakan yang merusak moral ini dalam masyarakat mengacaukan
pola hidup alamiah dan menjadikan mereka yang melakukannya menjadi
budak dari nafsunya, menghilangkan nilai-nilai mereka akan selera
yang patut, moral yang pantas, dan cara hidup yang layak. Kisah
dari kaum Nabi Luth a.s. yang diceritakan oleh Al-Qur'an seharusnya
cukup bagi kita. Kaum Nabi Luth telah mengalami kecanduan atas
tindakan amoral yang memalukan, meninggalkan hubungan dengan
wanita yang alamiah, suci, dan sah untuk mengejar tindakan yang
tidak alamiah, buruk, dan sesat. Itulah mengapa Nabi Luth a.s.
berkata kepada mereka "Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki
di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan
oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui
batas" (Q.S Asy-syu'araa' (26) : 165-166)
Tindakan
paling aneh dari mereka yang merusak hukum alam, kehilangan
bimbingan, bermoral bejat, dan penyimpangan selera ini adalah
perilaku mereka terhadap tamu-tamu nabi Luth a.s. yang sebenarnya
adalah malaikat penghukum dalam wujud manusia yang dikirim oleh
Allah untuk menguji mereka dan untuk menunjukkan kesesatan mereka.
Al-Qur'an mengisahkan :
"Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat)
itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya
karena kedatangan mereka, dan dia berkata: "Ini adalah
hari yang amat sulit."
Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas gegas. Dan sejak
dahulu mereka selalu melakukan perbuatan perbuatan yang keji.
Luth berkata: "Hai kaumku, inilah putri putri ku, mereka
lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah
kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah
di antaramu seorang yang berakal?"
Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami
tidak mempunyai keinginan terhadap putri putrimu, dan sesungguhnya
kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki."
Luth
berkata: "Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk
menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang
kuat (tentu aku lakukan)."
Para
utusan (malaikat) berkata: "Hai Luth, sesungguhnya kami
adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan
dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga
dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada
seorang di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya
dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya
saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah
subuh itu sudah dekat?".
(Q.S. Huud (11) : 77-81 )
Para
ahli hukum Islam mempunyai berbagai opini yang berbeda mengenai
hukuman atas tindakan tercela ini. Apakan sama dengan hukuman
atas zina, ataukah kedua pelaku baik yang aktif maupun pasif
harus dihukum mati? Karena hukuman semacam itu tampak terlalu
kejam, mereka menyarankan untuk memelihara kesucian masyarakat
Islam dan menjaganya tetap bersih dari unsur-unsur sesat.
Kembali
ke atas
Hukum
Islam Mengenai Homoseksualitas
Majalah Al-Jumu'ah (Sya'ban 1416 H)
Islam
menganggap homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan seksual
yang mengarah kepada tindakan tercela yang melanggar hukum alam
yang Allah ciptakan bagi manusia. Homoseksualitas adalah perusakan
atas seksualitas pria dan suatu kejahatan terhadap lawan jenis.
Oleh karena itu, syariah Islam dengan tegas melarang perbuatan
yang sesat ini. Hal ini disebutkan di beberapa tempat dalam
Al-Qur'an.
Kisah
kaum Nabi Luth yang kecanduan akan perbuatan ini, adalah contoh
yang paling baik. Nabi Luth a.s. berkata kepada kaumnya "Apakah
sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan
kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?..." (Q.S. Al-Ankabut
(29) : 29) Dan dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu
mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan
isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu
adalah orang-orang yang melampaui batas" (Q.S Asy-syu'araa'
(26) : 165-166). Tetapi jawaban mereka kepada Nabi Luth a.s.
adalah : "..., Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika
kamu termasuk orang-orang yang benar" (Q.S. Al-Ankabut
(29) : 29). Maka Allah mengirimkan adzab yang patut bagi mereka:
"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka amat
jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan
itu." (Q.S Asy-syu'araa' (26) : 173).
Sebagaimana
seseorang yang memiliki dorongan seksual tidak seharusnya memuaskan
dorongan tersebut dengan melakukan zina, seseorang yang memiliki
perasaan tidak wajar ini tidak seharusnya memperturutkannya.
Demi memelihara kesucian masyarakat Muslim, sebagian besar ulama
telah menetapkan hukuman atas perbuatan ini sama dengan hukuman
atas zina (yakni, seratus cambukan bagi mereka yang belum menikah,
dan hukum rajam sampai mati bagi yang telah menikah). Beberapa
bahkan menetapkan hukuman mati bagi kedua pelakunya, karena
Rasul SAW bersabda : "Bunuh pelakunya dan orang yang menjadi
obyeknya" (riwayat Al-Baihaqi)
Kembali
ke atas
Antara
Genetik dan Moral
Tanya:
Bagaimana saya meyakinkan orang homoseks atas keyakinannya bahwa
homoseksualitas adalah genetik? Dan apa homoseksualitas itu
dalam pertimbangan Islam?
Jawaban
dari Muzammil Siddiqi:
Jika orang homoseks tersebut adalah Muslim, maka seharusnya
sudah cukup dengan mengatakan bahwa hal tersebut adalah jelas
haram. Allah SWT dan Rasul SAW telah melarang segala bentuk
tindakan homoseksual. Juga, mengatakan bahwa homoseksualitas
adalah genetik benar-benar tidak memiliki dasar pembuktian.
Kalaupun itu genetik, hanya untuk sebatas argumen, apakah berarti
bahwa anda harus melakukannya? Orang lain bisa juga mengatakan
bahwa hasrat mereka untuk melakukan zina adalah genetik. Apakah
itu berarti bahwa kita harus melakukannya? Atau bahkan keinginan
untuk mencuri atau berbohong? mencaci-maki atau menuduh orang,
menyebar fitnah? Prinsipnya adalah bahwa hukum moral tidak diambil
dari penelitian genetik. Hukum moral diambil dari Allah dan
Rasul Nya (SAW). Apapun yang diijinkan Allah, boleh dilakukan.
Apapun yang dilarang-Nya adalah haram dan harus dihindari. Homoseksualitas
adalah sesuatu yang tidak alamiah. Menghancurkan keluarga. Menyebabkan
penyakit. Untuk alasan itulah maka diharamkan. Dalam Al-Qur'an
dapat kita temukan, di banyak tempat, acuan terhadap suatu kaum
yang kepada mereka dikirimkan Nabi Luth. Lingkungan masyarakat
dihancurkan karena dosa homoseksualitas.
Kembali
ke atas
Diterjemahkan
oleh mqzf dari situs StraightWay Foundation
Artikel Asli : http://straightway.sinfree.net/rulings/fatwas1.htm

|