Kutipan Pasal 44:
Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta 1987
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak
suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
HTML 3
UNTUK PUBLIKASI DI INTERNET
Edisi Pertama, Maret 1997
Oleh DIOS KURNIAWAN
@ Hak cipta ada pada penulis. Tidak boleh direproduksi sebagian atau seluruhnya
dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penulis.
Dicetak & Diterbitkan
BPFE-YOGYAKARTA
Yogyakarta
Anggota IKAPI
No-003
kembali ke katalog
--------------------
|