ANGGARAN DASAR
BADAN KERJA SAMA IKATAN ALUMNI PERGURUAN TINGGI
SELURUH INDONESIA
(BKS - IKAPTISI)
PEMBUKAAN
Bahwa Alumni Perguruan Tinggi adalah pemikir, pelaksana, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab profesional terhadap perkembangan Almamaternya dan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia, oleh karena itu harus berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan Pembangunan Nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa dalam meningkatkan peranannya, Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia bertekad membina kebersamaan dan keterpaduan langkah secara nasional.
Bahwa atas rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, maka Badan Kerjasama Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang dibentuk atas dasar Kesepatakan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia pada tanggal 2 Nopember 1984 di Surabaya, ditetapkan sebagai satu-satunya wadah kerjasama, forum konsultasi dan sarana komunikasi Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Waktu
Organisasi ini bernama BADAN KERJASAMA IKATAN ALUMNI PERGURUAN TINGGI SELURUH INDONESIA, disingkat BKS-IKAPTISI, didirikan pada tanggal 2 Nopember 1984 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Pengurus Pusat BKS-IKAPTISI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 3
A s a s
BKS-IKAPTISI berasaskan Pancasila dan Konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
S i f a t
BKS-IKAPTISI bersifat kekeluargaan, profesional, dan ilmiah.
Pasal 5
Tujuan
Pasal 6
U s a h a
Untuk mewujudkan tujuan yang diatur dalam Pasal 5, maka diperlukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Membina saling pengertian dan kerjasama antar Ikatan/Keluarga/ Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia dalam upaya pengabdian kepada Almamater Bangsa dan Negara.
b. Melaksanakan tukar-menukar informasi mengenai masalah-masalah pengembangan pendidikan tinggi.
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga-lembaga tinggi negara, pemerintah dan masyarakat, mengenai masalah pembangunan.
d. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan anggota demi tercapainya tujuan organisasi.
e. Mendorong dan meningkatkan kemampuan anggota untuk mengembangkan ilmu dan keahliannya demi kepentingan kemanusiaan.
f. Mengembangkan kerjasama internasional demi kepentingan anggota.
g. Memperkuat perguruan tinggi dan mahasiswa sebagai pusat gerakan moral dan intelektual.
BAB III
BENTUK ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Bentuk Organisasi
BKS-IKAPTISI adalah wadah kerjasama, forum konsultasi, dan komunikasi antar organisasi Alumni Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia.
Pasal 8
Keanggotaan
(1) Keanggotaan BKS-IKAPTISI terdiri dari Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Yang dapat menjadi anggota BKS-IKAPTISI ialah:
(3) Keanggotaan BKS-IKAPTISI terbuka pula bagi Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat, baik lisan maupun tertulis, berupa usul dan saran.
(2) Setiap anggota berkewajiban:
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi terdiri dari:
(2) Susunan Pengurus Pusat BKS-IKAPTISI adalah:
1) Ketua Umum dan beberapa Ketua
2) Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris
3) Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.(3) Susunan Koordinator Daerah BKS-IKAPTISI adalah:
(4) Pengurus Pusat berwenang untuk menentukan kebijaksanaan organisasi dan berkewajiban:
(5) Wewenang Koordinator Daerah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
PRESIDIUM
Pasal 11
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
(1) Musyawarah dan rapat terdiri dari:
(2) Musyawarah Nasional Antar Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi dan berwenang untuk:
(3) Segala sesuatu mengenai Rapat Presidium diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Segala sesuatu mengenai Musyawarah Daerah Antar Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
(1) Keuangan BKS-IKAPTISI diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
(2) Besarnya iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
BAB X
L A M B A N G
Pasal 16
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 17
Jakarta, 18 Desember 1998
Rancangan Anggaran Rumah Tangga