ANGGARAN DASAR
BADAN KERJA SAMA IKATAN ALUMNI PERGURUAN TINGGI
SELURUH INDONESIA
(BKS - IKAPTISI)

PEMBUKAAN

Bahwa Alumni Perguruan Tinggi adalah pemikir, pelaksana, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab profesional terhadap perkembangan Almamaternya dan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia, oleh karena itu harus berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan Pembangunan Nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa dalam meningkatkan peranannya, Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia bertekad membina kebersamaan dan keterpaduan langkah secara nasional.

Bahwa atas rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, maka Badan Kerjasama Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang dibentuk atas dasar Kesepatakan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia pada tanggal 2 Nopember 1984 di Surabaya, ditetapkan sebagai satu-satunya wadah kerjasama, forum konsultasi dan sarana komunikasi Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

 

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Waktu

Organisasi ini bernama BADAN KERJASAMA IKATAN ALUMNI PERGURUAN TINGGI SELURUH INDONESIA, disingkat BKS-IKAPTISI, didirikan pada tanggal 2 Nopember 1984 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

Pengurus Pusat BKS-IKAPTISI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 3
A s a s

BKS-IKAPTISI berasaskan Pancasila dan Konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
S i f a t

BKS-IKAPTISI bersifat kekeluargaan, profesional, dan ilmiah.

Pasal 5
Tujuan

  1. Meningkatkan peran Alumni Perguruan Tinggi sebagai pemikir, pencipta, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat madani yang demokratis, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mempererat dan membina kekeluargaan antar Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia.
  3. Meningkatkan upaya pendidikan bangsa dan peran Almamater dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6
U s a h a

Untuk mewujudkan tujuan yang diatur dalam Pasal 5, maka diperlukan usaha-usaha sebagai berikut:

a. Membina saling pengertian dan kerjasama antar Ikatan/Keluarga/ Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia dalam upaya pengabdian kepada Almamater Bangsa dan Negara.

b. Melaksanakan tukar-menukar informasi mengenai masalah-masalah pengembangan pendidikan tinggi.

c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga-lembaga tinggi negara, pemerintah dan masyarakat, mengenai masalah pembangunan.

d. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan anggota demi tercapainya tujuan organisasi.

e. Mendorong dan meningkatkan kemampuan anggota untuk mengembangkan ilmu dan keahliannya demi kepentingan kemanusiaan.

f. Mengembangkan kerjasama internasional demi kepentingan anggota.

g. Memperkuat perguruan tinggi dan mahasiswa sebagai pusat gerakan moral dan intelektual.

BAB III
BENTUK ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Bentuk Organisasi

BKS-IKAPTISI adalah wadah kerjasama, forum konsultasi, dan komunikasi antar organisasi Alumni Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia.

Pasal 8
Keanggotaan

(1) Keanggotaan BKS-IKAPTISI terdiri dari Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.

(2) Yang dapat menjadi anggota BKS-IKAPTISI ialah:

  1. Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Universitas
  2. Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Institut
  3. Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Sekolah Tinggi
  4. Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Akademi

(3) Keanggotaan BKS-IKAPTISI terbuka pula bagi Ikatan/Keluarga/Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Luar Negeri.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat, baik lisan maupun tertulis, berupa usul dan saran.

(2) Setiap anggota berkewajiban:

  1. membayar iuran
  2. melaksanakan keputusan Musyawarah BKS-IKAPTISI
  3. melaksanakan keputusan Pengurus Pusat.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 10

(1) Susunan Organisasi terdiri dari:

  1. Pengurus Pusat BKS-IKAPTISI yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
  2. Koordinator Daerah BKS-IKAPTISI yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I.

(2) Susunan Pengurus Pusat BKS-IKAPTISI adalah:

  1. Presidium
  2. Pengurus Harian yang terdiri dari:

1) Ketua Umum dan beberapa Ketua
2) Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris
3) Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

(3) Susunan Koordinator Daerah BKS-IKAPTISI adalah:

  1. Ketua Koordinator
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

(4) Pengurus Pusat berwenang untuk menentukan kebijaksanaan organisasi dan berkewajiban:

  1. melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Antar Anggota
  2. memajukan dan mengembangkan BKS-IKAPTISI

(5) Wewenang Koordinator Daerah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PRESIDIUM

Pasal 11

  1. Presidium merupakan forum yang bersifat kolektif yang memberikan arah, petunjuk, dan saran kepada Pengurus Harian dalam menjalankan kegiatannya.
  2. Anggota Presidium dipilih dalam Musyawarah Nasional Antar Anggota.
  3. Anggota Presidium berjumlah ganjil sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Antar Anggota.
  4. Ketua Pengurus Harian merangkap sebagai anggota Presidium.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 12

(1) Musyawarah dan rapat terdiri dari:

  1. Musyawarah Nasional Antar Anggota
  2. Rapat Presidium
  3. Musyawarah Daerah Antar Anggota

(2) Musyawarah Nasional Antar Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi dan berwenang untuk:

  1. menetapkan/mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  2. menetapkan program umum organisasi
  3. menetapkan anggota Presidium
  4. memilih Pengurus Pusat
  5. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(3) Segala sesuatu mengenai Rapat Presidium diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(4) Segala sesuatu mengenai Musyawarah Daerah Antar Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13

(1) Keuangan BKS-IKAPTISI diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

(2) Besarnya iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

  1. Penggunaan keuangan ditetapkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan program kerja.

 

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Antar Anggota.
  2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar sedapat mungkin disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Antar Anggota.

 

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 15 

  1. Pembubaran BKS-IKAPTISI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Antar Anggota dengan cara musyawarah dan mufakat
  2. Harta benda BKS-IKAPTISI sesudah dibubarkan diserahkan kepada badan sosial yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Antar Anggota.

BAB X
L A M B A N G

Pasal 16

  1. Untuk pertama kali lambang BKS-IKAPTISI dirancang oleh Panitia yang dibentuk berdasarkan keputusan Pengurus Harian.
  2. Rancangan lambang tersebut supaya diajukan di Musyawarah Nasional Antar Anggota berikutnya guna memperoleh pengesahan.

 

BAB XI
P E N U T U P

Pasal 17 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus Harian yang harus dimintakan pengesahannya pada Musyawarah Nasional Antar Anggota berikutnya.

 

Jakarta, 18 Desember 1998


Rancangan Anggaran Rumah Tangga