PMKRI Cabang Denpasar Online Kririk dan Saran
 
PMKRI Cabang Denpasar
 
Tentang Kami
Buku Tamu
Foum Diskusi
Margasiswa
Struktur DPC
Alumni
Buletin Genta
Daftar Anggota Baru
  
   

 

PERNYATAAN SIKAP PMKRI PUSATA

Jakarta, 1 Juli 2001

No. : 106/PP/III-F/07/01
Hal : Pernyataan Sikap

Kepada Yth.
  1. Ketua MPR RI
2. Presiden RI
3. Ketua DPR RI
4. Media Massa


Dengan hormat,
Indonesia kini mengalami situasi yang luar biasa. Negara ini disamping ditimpa krisis ekonomi yang sedemikian dalam, ia juga terjerat hutang luar negeri hampir 650 trilyun rupiah. Indonesia tercatat sebagai negara paling korup (nomor 4) di seluruh dunia, namun anehnya hingga kini hampir tidak ada koruptor yang telah dihukum. Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) telah terjadi di berbagai daerah, misalnya di Aceh, Irian Jaya, Maluku ataupun peristiwa penembakan mahasiswa di Semanggi serta penculikan aktivis, namun hingga kini tidak jelas tentang kelanjutannya atau siapa yang bertanggung jawab. Tak bisa dipungkiri, rasa keadilan masyarakat sangat terusik.

Penegakan hukum dan keadilan merupakan syarat mutlak terjaminnya pemerintahan baru yang lebih legitimate. Ia juga menjadi pembatas yang tegas antara rezim otoriter yang lama dengan pemerintahan demokratis yang baru. Namun, kesulitan bagi negara yang sedang bertransisi dari rezim otoriter seperti Indonesia adalah masih kuat bercokolnya kekuatan lama dalam lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif, sehingga merecoki jalannya penegakan hukum. Instrumen lama yang digunakan pun tidak cukup memadai, ia tidak cukup menjamin pemberlakuan hukum secara retroaktif sehingga hal ini memungkinkan terjadinya fakta impunitas (terhindarnya pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban yang dilakukan pada masa lalu).

Melihat kemacetan dalam upaya penegakan hukum di masa transisi ini, maka Pengurus Pusat PMKRI mendesak diberlakukannya langkah terobosan politik untuk menegakkan hukum guna memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat. Adapun terobosan tersebut adalah :

  1. Mendesak dilaksanakannya transitional justice guna membuka fakta dan menuntut berbagai kejahatan (kejahatan ekonomi-politik, penyalahgunaan jabatan, serta crimes against humanity) yang telah dilakukan pada masa lalu.
  2. Mendesak segera dibentuk Mahkamah Luar biasa untuk menjalankan transitional justice yang terdiri dari hakim karier, hakim non karier atau pakar hukum yang diakui integritas dan kredibilitasnya di masyarakat, untuk membuka fakta dan menuntut pertanggungjawaban kejahatan masa lalu.
  3. Mendesak Mahkamah Luar Biasa untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap orang-orang atau pejabat yang melakukan tindakan korupsi serta penyelewengan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya tanpa pandang bulu, baik pada masa Orde Baru maupun sesudahnya.
  4. Mendesak Mahkamah Luar Biasa untuk segera melakukan pembersihan terhadap lembaga legislatif dan yudikatif sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum dari orang-orang yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
  5. Mendesak Mahkamah Luar Biasa untuk membuka fakta dan meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan pada masa lalu.
Demikian pernyataan ini sebagai sikap tegas kami merespon situasi semakin tak menentu belakangan ini.

Pro Ecclesia et Patria !!!

PENGURUS PUSAT
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
“SANTO THOMAS AQUINAS”

Robert JE. Nalenan
Ketua Presidium
Setyo Budiantoro
TA.Sekretaris Jenderal

 

 

 
 
© Copyright 2000-2003 PMKRI Denpasar. All Rights Reserved.