Jakarta, 1 Juli 2001
No. : 106/PP/III-F/07/01
Hal : Pernyataan Sikap
Kepada Yth.
|
1.
Ketua MPR RI
2. Presiden RI
3. Ketua DPR RI
4. Media Massa
|
Dengan hormat,
Indonesia kini mengalami situasi yang luar biasa.
Negara ini disamping ditimpa krisis ekonomi yang sedemikian
dalam, ia juga terjerat hutang luar negeri hampir
650 trilyun rupiah. Indonesia tercatat sebagai negara
paling korup (nomor 4) di seluruh dunia, namun anehnya
hingga kini hampir tidak ada koruptor yang telah dihukum.
Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) telah
terjadi di berbagai daerah, misalnya di Aceh, Irian
Jaya, Maluku ataupun peristiwa penembakan mahasiswa
di Semanggi serta penculikan aktivis, namun hingga
kini tidak jelas tentang kelanjutannya atau siapa
yang bertanggung jawab. Tak bisa dipungkiri, rasa
keadilan masyarakat sangat terusik.
Penegakan
hukum dan keadilan merupakan syarat mutlak terjaminnya
pemerintahan baru yang lebih legitimate. Ia juga menjadi
pembatas yang tegas antara rezim otoriter yang lama
dengan pemerintahan demokratis yang baru. Namun, kesulitan
bagi negara yang sedang bertransisi dari rezim otoriter
seperti Indonesia adalah masih kuat bercokolnya kekuatan
lama dalam lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif,
sehingga merecoki jalannya penegakan hukum. Instrumen
lama yang digunakan pun tidak cukup memadai, ia tidak
cukup menjamin pemberlakuan hukum secara retroaktif
sehingga hal ini memungkinkan terjadinya fakta impunitas
(terhindarnya pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban
yang dilakukan pada masa lalu).
Melihat kemacetan
dalam upaya penegakan hukum di masa transisi ini,
maka Pengurus Pusat PMKRI mendesak diberlakukannya
langkah terobosan politik untuk menegakkan hukum guna
memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat. Adapun
terobosan tersebut adalah :
- Mendesak dilaksanakannya
transitional justice guna membuka fakta dan menuntut
berbagai kejahatan (kejahatan ekonomi-politik, penyalahgunaan
jabatan, serta crimes against humanity) yang telah
dilakukan pada masa lalu.
- Mendesak segera dibentuk
Mahkamah Luar biasa untuk menjalankan transitional
justice yang terdiri dari hakim karier, hakim non
karier atau pakar hukum yang diakui integritas dan
kredibilitasnya di masyarakat, untuk membuka fakta
dan menuntut pertanggungjawaban kejahatan masa lalu.
- Mendesak Mahkamah Luar
Biasa untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap
orang-orang atau pejabat yang melakukan tindakan
korupsi serta penyelewengan kekuasaan untuk kepentingan
pribadi maupun kelompoknya tanpa pandang bulu, baik
pada masa Orde Baru maupun sesudahnya.
- Mendesak Mahkamah Luar
Biasa untuk segera melakukan pembersihan terhadap
lembaga legislatif dan yudikatif sebagai lembaga
pengawas dan penegak hukum dari orang-orang yang
melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
- Mendesak Mahkamah Luar
Biasa untuk membuka fakta dan meminta pertanggungjawaban
terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan (crimes against
humanity) yang dilakukan pada masa lalu.
Demikian pernyataan ini
sebagai sikap tegas kami merespon situasi semakin tak
menentu belakangan ini.
Pro Ecclesia
et Patria !!!
PENGURUS
PUSAT
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
“SANTO THOMAS AQUINAS”
Robert
JE. Nalenan
Ketua Presidium |
Setyo
Budiantoro
TA.Sekretaris Jenderal |