Aplikasi Sistem Informasi Geografi (SIG)
untuk Mendukung
Masalah Pertanahan Nasional
Penilaian dan Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Tanah
dengan SIG sebagai Alat untuk Perencanaan Penggunaan Tanah:
G.Bechtold, Consultant Team Member of LREPP-II/B
ILUD - Indonesia Land Use Databank di BPN
Abstrak: Perencanaan penggunaan tanah adalah suatu proses yang pelik untuk mendapatkan suatu penggunaan tanah yang tepat, ekonomis dan berkelanjutan. Hal ini adalah bagian dari peran serta SIG, untuk mengatasi kebutuhan yang mendesak dan sejumlah data yang sangat besar. Di dalam suatu desentralisasi, hubungan multi-sektoral, Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendapat wewenang untuk mengalokasikan penggunaan tanah dalam suatu `rencana pengaturan tata ruang penggunaan tanah'.
Dalam kerangka kerja proyek LREP-II, telah dibuat suatu sistem informasi geografi (SIG) dan basis data yang diotomatisasikan dan disederhadakan (costumized) untuk digunakan dalam pemetaan penggunaan tanah, pemantauan penggunaan tanah dan izin alokasi: ILUD, Indonesian Land Use Databank. Dalam sistem ini telah disertakan `user-interfaces', standardisasi dan konversi pengkodean.
Masalah teknis yang rinci, seperti metodologi pemetaan penggunaan tanah, tata cara kerja, standard dan konvensi telah dibahas.
Untuk memungkinkan suatu alur produksi yang didesentralisasikan dalam tata cara kerja SIG, harus ditumbuhkan suatu sikap yang menyeluruh dalam penyesuaian SIG terhadap penilaian ketersediaan sumberdaya manusia, pergantian dalam diskusi teknologi SIG ke fungsi pendukung, dan pada standardisasi dan otomatisasi.
Tujuan utama dari sistem ILUD adalah untuk mendukung pengambil keputusan pada penentuan perencanaan penggunaan tanah, dalam melaksanakan dan memantau perubahan penggunaan tanah setelah perencanaan.