|
|
JBST adalah penjualan energi listrik dengan cara, daya, jumlah kwh dan dalam jangka waktu tertentu. Paket penjualan JBST dimaksud untuk memenuhi permintaan masyarakat atas kebutuhan tenaga listrik dengan cara yang disepakati secara khusus dan tidak berkesinam- bungan (maksimum) 3 bulan atau bila diperlukan dapat diperpanjang). JBST dapat dilayani pada sistem Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM) atau Tegangan Tinggi (TT) sebagaimana disediakan sistem PLN setempat. Pembayaran untuk pembelian JBST : Bagi peminat JBST diwajibkan membayar dimuka transaksi minimum sebesar = E min x (Rp/kwh).
1. Tabel E min.
2. Harga Jual Listrik berdasarkan pemanfaatan.
|
|