![]() Daftar sebagai Pencari Kerja (Lamaran Pekerjaan) Ajukan aplikasi pada pihak terkait yang berwenang dalam pengiriman ü Pelamar harus berusia 18 tahun atau lebih, dibuktikan kesehatannya dengan pemeriksaan medis, dan harus tidak sedang memiliki masalah pembatalan kartu identitas diri (Pelamar harus tidak sedang dalam pembatalan untuk memasuki Korea di bawah Pasal 11 Undang-undang Pengawasan Imigrasi) ü Nama asli, kebangsaan, dan tanggal lahir pelamar harus tercantum pada pasport. Bila tidak demikian, izin masuk mereka ke Korea dapat ditolak ü Pelamar akan dihapuskan dari daftar pencari kerja, o ketika kontrak tenaga kerja tidak ditandatangani (signed) setelah satu tahun dari tanggal sebagai pencari kerja o penandatanganan kontrak kerja ditolak dua kali dalam satu baris o memberikan informasi palsu ü Terdaftar dalam daftar pencari kerja tidak menjamin mendapat pekerjaan di Korea · Penandatanganan Kontrak Tenaga Kerja Majikan harus menandatangani Kontrak Tenaga Kerja dalam waktu 3 bulan dari Ijin Bekerja diterbitkan. - Agensi-agensi Kontrak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea Perusahaan-perusahaan non-profit yang dirancang berdasarkan kapasitas fisik, oleh Menteri Tenaga Kerja Dua salinan dari Kontrak Kepegawaian Standart (Form Terlampir #6) harus diisi. Satu salinan kontrak harus diberikan pada pekerja asing untuk disimpan olehnya. ü Mengirim dan menerima kontrak online * Mengirim melalui EMS (Layanan Surat Ekspres : Surat Internasional) Periode kontrak kerja tidak dapat melampaui 1 tahun. Bagaimanapun, pekerja asing dapat memperbaharui kontrak dalam batas 3 tahun setelah tanggal masuk ke Korea. Majikan yang telah memperbaharui kontrak kerjanya harus mengisi dan mengajukan Permintaan untuk Perpanjangan Izin Kerja (Form Terlampir #7) untuk disetujui. Kontrak kerja menjadi efektif dari tanggal tenaga kerja asing memasuki Korea * Tanggal pertama bekerja, dan tanggal masuk (tanggal kontrak menjadi efektif) yang dinyatakan dalam kontrak kerja dapat berbeda. * Ketika memperbaharui Kontak Pegawai, permintaan pegawai asing untuk memperpanjang periode masa tinggal harus disetujui sebelum habis periode masa tinggal, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Undang-undang Pengawasan Imigrasi. Oleh karena itu, sangat disarankan bahwa majikan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk memproses permohonan perpanjangan waktu kerja, dan mempergunakan untuk perpanjangan paling tidak dua minggu sebelum tangal kontrak berakhir. · Mempergunakan Sertifikat untuk Konfirmasi Penerbitan Visa & Izin Masuk bagi Pekerja Asing Seorang majikan yang telah menandatangani Kontak Tenaga Kerja dengan seorang tenaga kerja asing harus mempergunakan Sertifikat unutk Konfirmasi Penerbitan Visa di Kantor Imigrasi daerah, dan meneruskan Sertifikat ke tenaga kerja asing. Kemudian, tenaga kerja asing dapat mengikuti prosedur-prosedur entri di Kedutaan Korea di negaranya sendiri. * Proses-proses Imigrasi yang berhubungan dengan tenaga kerja asing dapat di outsource (ditugaskan) pada badan-badan pendukung (HRD) - Agensi-agensi Pendukung Prosedur Imigrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea Perusahaan-perusahaan non-profit yang dirancang berdasarkan kapasitas fisik, oleh Menteri Tenaga Kerja Tenaga kerja asing yang telah menerima Sertifikat untuk Konfirmasi Penerbitan Visa harus dipergunakan bagi suatu visa E-9 di Kedutaan Korea di negara mereka sendiri, dan memasuki Korea sesuai tanggal yang sudah dijadualkan. · Pelatihan Kerja bagi Pekerja Asing Tenaga kerja asing harus menerima pelatihan kerja yang ditawarkan pada institut-intitut pelatihan tenaga kerja dalam kurun 15 hari dari tanggal masuk. - Institut-institut Pelatihan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea Perusahaan-perusahaan non-profit yang dirancang berdasarkan kapasitas fisik, oleh Menteri Tenaga Kerja Pelatihan akan berkisar 20 jam atau lebih, dan biaya pendidikan akan dibayar oleh majikan. Untuk manajemen yang efektif, tenaga kerja asing dipindahkan ke institut pelatihan kerja yang sesuai setelah mereka tiba di bandara. Tenaga kerja asing akan menerima pemeriksaan fisik sebagaimana telah ditetapkan dalam Ketentuan 1 dibawah Pasal 100 Pelaksanaan Aturan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Industri. |