![]()
IktisarSistem Perizinan Kerja memperbolehkan majikan yang telah gagal menyewa pekersa setempat, untuk secara hukum mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing. Di bawah Sistem, Pemerintah memikul tanggung jawab bagi menarik dan mengatur tenaga kerja asing. ü Untuk menetapkan sistem manajemen kerja yang efisien bagi tenaga kerja asing ü Untuk menyediakan kondisi buruh yang sama dan perlindungan hak asasi manusia yang takarannya sama seperti pekerja lokal bagi tenaga kerja asing ü Untuk mencegah ketidakteraturan dengan meletakkan Pemerintah dalam bertanggung jawab atas pemilihan dan mengundang tenaga kerja asing Sebagian besar negara yang mengalami kekurangan pegawai sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan pertambahan populasi, memasukkan sistem kerja tenaga kerja asing. * Taiwan, Singapura, dan Hong Kong telah memasukkan Sistem Izin Kepegawaian, ketika sebagian besar negara-negara Eropa seperti Perancis, Jerman, dan Swiss memperkenalkan Sistem Izin Tenaga Kerja, yang membolehkan tenaga kerja asing pindah secara bebas dari satu tempat kerja ke tempat lainnya. · Bisnis-bisnis yang DIIZINKAN BAGI TENAGA KERJA ASING Di bawah Sistem Izin Kepegawaian, tenaga kerja asing dibolehkan untuk bekerja hanya dalam lima bisnis berikut ini : ü Manufaktur, Konstruksi, Pertanian & Pertanian Peternakan (Pengolahan Hasil Panen, Pertanian Peternakan), Penangkapan Lepas Pantai dan Pantai, Pelayanan (Restoran, Pendukung Bisnis, Kesejahteraan Sosial, Kebersihan, Perawatan, Pekerjaan Rumah Tangga). · Status Hukum Tenaga Kerja AsingTenaga kerja asing diberi hak untuk menikmati beberapa status hukum sama seperti pekerja lokal sebagaimana ditetapkan dalam hukum-hukum yang berhubungan dengan tenaga kerja, seperti, Undang-undang Standar Pegawai, Undang-undang Upah Minimal, Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Industri, dll. Bagaimanapun, bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di rumah tangga merupakan pengecualian. * Hukum yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak dapat diterapkan pada mereka yang dipekerjakan untuk rumah tangga. Didasarkan pada Kebebasan Kontrak, tenaga kerja asing dapat merundingkan syarat-syarat kontrak pada jam-jam kerja, pemberhentian, jumlah hari libur, cuti, dan kondisi-kondisi kerja lainnya dengan majikan, sepanjang kontrak tidak melanggar Ketentuan yang telah ditetapkan dibawah Hukum Sipil. - terdapat beberapa pengecualian bagi tenaga kerja asing yang bekerja di bidang-bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. * yaitu : Peraturan pada Upah-upah Tambahan (Perpanjangan, Tenaga Kerja waktu kerja non-job) dibawah Undang-undang Standar Tenaga Kerja tidak dapat diterapkan pada tenaga kerja asing yang dipekerjakan di bidang-bidang pertanian, peternakan pertanian, perikanan. · Perubahan Bisnis atau Tempat KerjaSecara prinsip, tenaga kerja asing tidak diperkenankan berpindah ke bisnis ataupun tempat kerja yang berbeda berdasarkan Sistem Izin Kepegawaian, kecuali ketika tenaga kerja asing tidak dapat mempertahankan hubungan tenaga kerja normal berdasar alasan-alasan di bawah ini : Alasan-alasan yang membolehkan tenaga kerja asing berganti tempat kerja· Ketika majikan ingin menghentikan dalam masa kontrak karena alasan yang dapat dibenarkan, atau penolakan pembaharuan kontrak yang sudah berakhir. Suatu alasan yang dapat dibenarkan mengacu pada kesulitan dalam mempertahankan bisnis atau alasan-alasan pekerja bertanggung jawab terhadap undang-undang mereka sendiri · Ketika pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaan di tempat kerja dengan alasan tenaga kerja asing tidak bertanggung jawab terhadap, misal : penutupan sementara, penutupan bisnis · Ketika Izin Kepegawaian Tenaga Kerja Asing majikan dibatalkan, atau ketika majikan keberatan dengan pembatasan kepegawaian Ø Alasan-alasan Pembatalan Izin Kepegawaian Tenaga Kerja Asing Ketika majikan melanggar kontrak yang telah ditandatangani sebelum tenaga kerja asing masuk ke Korea Ketika majikan melanggar hukum mengenai perburuhan, misal : penundaan dalam pembayaran upah, dan oleh karena itu kontrak tidak dapat ditegakkan Ketika majikan ditemukan menerima Izin melalui cara haram Ø Alasan-alasan Pembatasan Kepegawaian Tenaga Kerja Asing Ketika majikan tanpa Izin Kepegawaian menyewa tenaga kerja asing Ketika Izin Tenaga Kerja Asing dibatalkan Ketika seorang majikan dipidanakan atas pelanggaran Undang-undang Sistem Izin Kepegawaian atau Undang-undang Pengawasan Imigrasi Ketika terjadi pemecatan pekerja lokal sedangkan penyelesaian kepegawaian dalam kurun 6 bulan izin kepegawaian Ketika seorang majikan memaksa tenaga kerja asingnya untuk bekerja bagi bisnis atau tempat kerja lain dari yang disebutkan dalam kontrak · Ketika tenaga kerja asing menderita luka, dan tidak dapat melanjutkan pekerjaan bagi bisnis atau tempat kerja yang disebutkan dalam kontrak, tetapi dapat bekerja pada bisnis atau tempat kerja yang lain Ketika dihadapkan dengan situasi lain dari yang disebutkan di atas, tenaga kerja asing harus mengajukan Formulir Permintaan untuk Ganti Tempat Kerja (Formulir Terlampir # 16) bagi Pusat Keamanan Kepegawaian dalam waktu 1 minggu dari tanggal kesudahan kontrak. * Ketika tenaga kerja asing gagal menerima persetujuan untuk berganti tempat kerja dalam waktu 2 bulan dari tanggal permintaan dibuat, atau gagal untuk menerapkan pergantian tempat kerja dalam waktu 1 bulan dari tanggal penghentian kontrak, pekerja harus keluar dari Korea. Penggantian tempat kerja dibatasi tiga kali. Tetapi, ketika seorang tenaga kerja asing telah berganti pekerjaan tiga kali dengan alasan tenaga kerja asing tidak bertanggung jawab atas, suatu penutupan temporari/ penutupan bisnis, pembatalan Izin Kepegawaian majikan, majikan di bawah pembatasan kepegawaian, dan luka-luka tenaga kerja asing, pekerja diberi tambahan satu kali pergantian pekerjaan . Berpindah dari satu bisnis ke bisnis lain benar-benar dibatasi * Tenaga Kerja Asing yang berganti tempat kerja harus menerima persetujuan untuk berganti pekerjaan dari Kantor Imigrasi pada Departemen Kehakiman. · Asuransi dan trust (Kepercayaan) Tenaga kerja asing yang memasuki Korea akan diasuransikan oleh Asuransi Kepegawaian dan Asuransi Kesehatan Nasional yang dibayar oleh majikan. Pekerja harus memperoleh Asuransi Biaya Pengembalian? Trust (Kepercayaan), Asuransi Kecelakaan, dsb. Asuransi Korban Kecelakaan· Yang menerima asuransi dan yang diasuransikan : Tenaga Kerja Asing · Untuk menjadi Penerima dengan : dalam waktu 15 hari dari tanggal kontrak kepegawaian menjadi efektif * Apabila tidak diberikan, dijatuhkan denda lebih dari KRW 5 juta · Syarat-syarat : - Tenaga kerja asing harus membayar premi yang diberitahukan oleh Menteri Tenaga Kerja dalam lump-sum - Dalam kejadian pekerja asing menderita penyakit atau mengalami kematian, pekerja akan menerima keuntungan asuransi sebagaimana diberitahukan oleh Menteri Tenaga Kerja - Dalam kejadian pekerja asing menderita penyakit atau mengalami kematian, pekerja atau keluarganya dapat mengajukan klaim pada perusahaan asuransi * Ini merupakan perintah untuk mendapatkan Asuransi Kecelakaan, meskipun bila tenaga kerja asing diasuransikan oleh Asuransi Kecelakaan Pekerja yang diberikan oleh majikan. Asuransi Biaya Pengembalian - Trust· Yang menerima asuransi dan yang diasuransikan : Tenaga Kerja Asing · Untuk menjadi Penerima dengan : dalam waktu 80 hari dari tanggal kontrak kepegawaian menjadi efektif * Apabila tidak diberikan, dijatuhkan denda lebih dari KRW 800.000 · Syarat-syarat : - Premi ditentukan oleh masing-masing negara yang diberitahukan oleh Menteri Tenaga Kerja dibayarkan dalam lump-sum - Dalam kejadian pekerja asing mengalami kematian, keluarganya dapat mengajukan klaim pada perusahaan asuransi Ø Alasan Pembayaran Klaim Ketika pekerja asing keluar dari Korea karena masa tinggalnya habis Ketika pekerja asing keluar dari Korea sebelum habisnya masa tinggal Ketika pekerja asing yang meninggalkan tempat kerja secara suka rela meninggalkan atau dipaksa untuk meninggalkan Korea. Asuransi Jaminan Keberangkatan· Pembeli Asuransi - Seorang majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing menjalankan bisnis / tempat kerja dengan 5 atau lebih pekerja tetap - Seorang majikan yang menyewa tenaga kerja asing yang sisa masa tinggalnya 1 tahun atau lebih lama (tidak termasuk Majikan yang menyewa Karyawan Khusus untuk Bidang Kontruksi). * Terjamin dan Ahli waris penerima asuransi tenaga kerja yang disewa oleh majikan · Untuk menjadi Penerima dengan : dalam waktu 15 hari dari tanggal kontrak kepegawaian menjadi efektif - Diterima pada hari masuk, ketika majikan menyewa tenaga kerja asing pertama kalinya. - Diterima pada hari persetujuan pergantian tempat kerja dan perpanjangan masa tinggal, untuk pekerja yang sudah berada di Korea * Untuk pekerja yang asing yang telah berganti status izin tinggalnya, hari pergantian disetujui. * Bila tidak diterima, dijatuhkan denda lebih dari KRW 5 juta · Syarat-syarat Disamping dari pembayaran upah untuk tenaga kerja asing, majikan mengakumulasi premi bulanan dan diberitahukan oleh Menteri Tenaga Kerja * Jumlah premi bulanan ditentukan berdasarkan upah rata-rata bulanan. Pekerja asing yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau lebih lama tanpa meninggalkan tempat kerja dapt mengajukan klaim pada perusahaan asuransi, ketika meninggalkan Korea karena berakhirnya masa tinggal. Tenaga kerja asing juga dapat membuat klaim ketika berganti tempat kerja. Ketika tenaga kerja asing meninggalkan tempat kerja, atau berganti tempat kerja, atau keluar dari Korea (tidak termasuk meninggalkan sementara) sebelum bekerja untuk majikan selamam satu tahun penuh, manfaat diklaim oleh majikan. * Bahkan ketika tenaga kerja asing yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih meninggalkan tempat kerja, dia dapat mengajukan Kelonggaran Pengunduran Diri yang Legal bagi majikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Standar Tenaga Kerja. Hak-hak tenaga kerja asing atas Asuransi Biaya Pengembalian tidak dapat dipindahkan ke pihak ketiga. Asuransi tidak dapat digunakan sebagai suatu jaminan. Asuransi Jaminan Upah· Pembeli Asuransi (Bisnis atau tempat kerja yang mempekerjakan Karyawan-karyawan Khusus untuk Bidang Kontruksi tidak termasuk). - Majikan dari suatu bisnis atau tempat kerja yang tidak dapat memenuhi Undang-undang Jaminan Klaim Upah - Majikan dari bisinis atau tempat kerja menyewa kurang dari 300 pekerja tetap Ø Bisnis atau tempat kerja yang tidak dapat memenuhi Undang-undang Jaminan Klaim Upah Proyek konstruksi yang bernilai kurang dari KRW 20 juta, atau pembangunan/ perbaikan suatu gedung dengan area 330m2 atau kurang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tidak termasuk dalam bisnis berikut ini : pembangunan perumahan, konstruksi, pekerjaan listrik, pekerjaan informasi dan komunikasi, pekerjaan pemadaman kebakaran, perbaikan properti budaya. Pekerjaan rumah tangga Bisnis/ tempat kerja yang tidak berbentuk badan, dengan 5 atau kurang pegawai tetap dalam pertanian? Kehutanan (tidak termasuk logging), perikanan, dan bisnis perburuan. · Untuk menjadi Penerima dengan : dalam waktu 15 hari dari tanggal kontrak kepegawaian menjadi efektif * Apabila tidak diberikan, dijatuhkan denda lebih dari KRW 5 juta · Syarat-syarat : - Jumlah yang diberitahukan oleh Menteri Tenaga Kerja atau lebih tinggi harus dijamin dengan pembayaran upah yang ditunda - Pekerja asing dapat mengajukan klaim pada perusahaan asuransi ketika majikannya menunda pembayaran upahnya. 4 Asuransi Utama· Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri (Terasuransi secara Otomatis) - Pembeli Asuransi : suatu bisnis atau tempat kerja yang mempekerjakan 1 atau lebih pegawai tetap (5 atau lebih pekerja untuk pertanian, kehutanan(tidak termasuk logging), bisnis perburuan) Status kepegawaian, misal : pekerja reguler, pekerja harian, sementara, tidaklah menjadi masalah Ø Proyek konstruksi yang bernilai KRW 20 juta atau lebih (termasuk kasus-kasus biaya konstruksi menjadi 20 juta KRW atau lebih sehubungan mengacu perubahan dalam kontrak) · Asuransi Kepegawaian (Terasuransi secara Otomatis) - Pembeli Asuransi : suatu bisnis atau tempat kerja yang mempekerjakan 1 atau lebih pegawai tetap (5 atau lebih pekerja untuk pertanian, kehutanan(tidak termasuk logging), bisnis perburuan) · Asuransi Kesehatan Nasional (Terasuransi secara Otomatis) - Majikan yang menyewa tenaga kerja asing, dan tenaga kerja asing secara otomatis diasuransikan oleh Asuransi Kesehatan Nasional dibawah Undang-undang Asuransi Kesehatan Nasional · Pensiun Nasional (Timbal balik) - Hanya diberikan pada pekerja asing dari negara-negara dimana perintahnya adalah untuk memberikan pensiun pada pekerja asing mereka. Ø Negara-negara yang memberikan manfaat pensiun untuk tenaga asing (per tanggal 1 Januari 2004) : Sri Lanka, Indonesia, China, Philipina, Iran, Thailand, Mongolia, Uzbekistan, Kazakhstan, (untuk orang Sri Lanka, Indonesia, dan Kazakhstan, manfaat pensiun dibayarkan ketika tenaga kerja asing meninggalkan negeri itu). Negara-negara yang tidak memberikan manfaat pensiun pada tenaga kerja asing : Nepal, Vietnam, Bangladesh, Myanmar, Pakistan, Turki, Ukraina, dan Rusia. |
|