HAK-HAK PEKERJA / BURUH
Disemua negara – termasuk Amerika Serikat dan negara-negara berkembang lainnya – hak-hak pekerja untuk mendapatkan tempat kerja yang sehat dan aman tidak pernah bisa dijamin. Pekerja dan organisasi pekerja harus selalu berjuang, bahkan selama bertahun-tahun, untuk bisa meloloskan aturan hukum. Setelah itu mereka masih harus mendorong implementasi dari hukum tersebut. Pekerja harus selalu berjuang untuk hak-hak mereka, termasuk untuk mendapatkan tempat kerja yang sehat dan aman.
Bagian penting dari pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja – dinegara mana saja – adalah memberikan konsep bahwa pekerja punya hak untuk mendapatkan tempat kerja yang aman. Ada beberapa hukum international dan nasional yang melindungi hak ini.
Setelah mengetahui keberadaan hukum yang mengatur keselamatan tempat kerja, langkah selanjutnya adalah mengorganisir upaya untuk mengimplementasikan hukum ini ditingkat lokal dan mengalang solidaritas dan dukungan internasional. Pada bagian ini hanya mengambil fokus pada hukum dan regulasi yang berpengaruh pada pekerja di Indonesia.

Ada beberapa hambatan yang muncul dalam mengimplementasikan hak-hak untuk tempat kerja yang sehat dan aman. Diantaranya :
• Tidak cukupnya peraturan dan hukum;
• Kurangnya kemauan politis dari pemerintah untuk melaksanakan peraturan yang ada; khususnya terhadap investor
asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan dengan pemegang kekuasaan.
• Tidak cukupnya jumlah inspektur tempat kerja;
• Inspektur yang kurang dilatih dan tidak mempunyai peralatan yang cukup untuk mengevaluasi tempat kerja;
• Korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh inspektur pabrik dan supervisor;
• Kurang didefinisikannya hak-hak dari pekerja yang berpartisipasi di komite keselamatan atau struktur lain yang
secara langsung mempengaruhi keselamatan kerja;
• Kurangnya pelatihan dan pendidikan yang sistematis untuk pekerja mengenai bahaya di tempat kerja dan bagaimana bahaya ini dapat dikendalikan.

Kendati selalu ada berbagai halangan seperti disebutkan diatas, pengalaman di perbatasan Amerika Serikat – Meksiko menunjukkan bahwa pekerja yang mengorganisasikan tuntutannya (melalui jalur hukum) atas hak-hak mendapatkan tempat kerja yang aman, telah berhasil meningkatkan kondisi di pabrik mereka, mendapatkan solidaritas internasional dari tekanan perusahaan, dan memberikan rasa percaya diri bagi rekan kerja mereka untuk memperjuangkan hal yang sama.

Hak-hak untuk mendapatkan tempat kerja yang sehat dan aman bagi pekerja Indonesia dilindungi oleh dokumen tersebut dibawah ini :
• Konvensi PBB dan rekomendasi dari Organisasi Pekerja Internasional (ILO) dan organisasi-organisasi sejenis;
• Hukum negara republik Indonesia, yang kendati tidak mencakup semua jenis bahaya, telah menegaskan kewajiban
semua perusahaan untuk memberikan tempat kerja yang sehat dan aman;
• Persetujuan-persetujuan kolektif antara serikat pekerja dan perusahaan untuk jenis-jenis pabrik dan industri tertentu.

Identifikasi Bahaya
PPE / APD
Mengendalikan Bahaya
Ambang Batasan Bahaya Bagi Buruh
Mengendalikan Pencemaran Lingkungan
Evaluasi Laporan Monitoring
Evaluasi Pekerjaan
Mengevaluasi Ancaman Lingkungan
Contact Info:
Name: Benny Gusman
Email:
greeneration074@yahoo.com