|
:: Info Teknologi ::
|
VoIP: Mencuri Pulsa Telkom
dan Indosat?
Oleh Onno W. Purbo
Pernyataan dari aparat bahwa VoIP mencuri pulsa cukup
dramatis. Saya merasa perlu soal itu diluruskan dari sisi
hukum dan sisi teknologinya.
Mencuri memang tindakan pidana -- mencuri ayam jelas terjadi
perpindahan kepemilikan ayam; mencuri listrik dengan mencantol
kabel PLN jelas terjadi perpindahan energi dan PLN dirugikan.
Mencuri pulsa dengan cara memaralel jaringan Telkom jelas
bisa memanfaatkan telepon tanpa membayar Telkom/Indosat
dan ada orang lain yang dirugikan karena harus membayar
pulsa yang seharusnya tidak mereka bayar.
Bagaimana Voice over Internet Protocol (VoIP)?
Sebetulnya jenis teknologi VoIP sangat banyak dan beragam.
Portal informasi VoIP terdapat di http://www.pulver.com.
Prinsipnya, dibantu dengan komputer, secara umum teknologi
VoIP menggunakan kabel milik Telkom dan Indosat dan akses
Internet melalui Internet Service Provider (ISP). Si pengusaha
VoIP jelas harus membayar saluran komunikasinya (bisa
kabel milik Telkom) dan juga membayar akses Internet ke
ISP untuk mengoperasikan VoIP. Semua pembayaran harus
dilakukan secara sah dan legal -- tidak ada pencurian/penipuan
di sini.
Tidak ada suara yang biasa kita kenal di teknologi Telkom
dan Indosat berjalan di jaringan VoIP, karena semua sudah
dikonversikan dalam bentuk data menggunakan format (misalnya
G.723.1), yang berbeda dengan Telkom dan Indosat (yang
biasanya menggunakan format PCM). Teknologi yang berbeda
ini menyebabkan "pulsa" yang berbeda antara VoIP dan Telkom
dan Indosat -- padahal si pengusaha VoIP sudah membayar
Telkom dan Indosat maupun ISP dalam operasi-nya.
Maka, dari sisi teknologi, VoIP berbeda sama sekali dengan
teknologi konvensional yang digunakan Telkom dan Indosat.
Jadi, kategorinya tidak bisa disamakan dengan Telkom dan
Indosat. Jelas pula, dari sisi hukum UU No. 3/1989 tidak
ada satu pun tindakan pidana yang dituangkan dalam Pasal
35, 36, 37, 38, dan 39 yang dilakukan oleh pengusaha VoIP.
Dalam draft Kepmen Menteri Perhubungan, yang akan
ditandatangani dalam waktu dekat, VoIP juga tidak dimasukan
ke dalam jaringan telekomunikasi seperti Telkom dan Indosat,
tapi dimasukan ke dalam jasa telekomunikasi seperti video
on demand, ISP, dll.
Penjelasan singkat tersebut menunjukkan tidak ada sebetulnya
pencurian pulsa oleh pengusaha VoIP. Yang jelas, teknologi
VoIP memberikan solusi komunikasi yang lebih murah bagi
masyarakat Indonesia. VoIP justru yang akan menyelematkan
muka pemerintah untuk memenuhi hak asasi bangsa Indonesia
untuk berkomunikasi dan berpartisipasi dalam dunia informasi
seperti tertuang dalam Pasal 28 Amandemen II UUD 45 maupun
TAP MPR XVII tahun 1998.
Saya berharap sangat, dengan adanya artikel ini, para
pahlawan IT bangsa ini, yang saat ini ditahan oleh aparat
dengan tuduhan pencurian pulsa Telkom, dapat dikeluarkan
dari tahanannya karena delik aduan dari Telkom tidak mempunyai
dasar tuduhan, baik dari sisi Teknologi maupun hukum.
Sangat disayangkan Telkom melakukan hal yang kurang terpuji,
mengadukan pencurian pulsa pada pengusaha VoIP di saat
UU No. 36/1999 akan diberlakukan pada 8 September 2000
-- sepertinya Telkom tidak rela untuk berkompetisi bebas
di era mendatang dan sudah terlalu lama bergelimang monopoli.
Informasi ini diambil dari indonesiamu.com |
|
|
|
|
:: Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi
::
|
|
|
|
|