Selamat datang di situs Taman Bacaan Al Madany Bandung

:: Anggota
Member
Sign Up
Login
 
:: Kita
History<new>
Profile
Produk
 
:: Cerita
Aida<new>
Lukisan Sakura
Akira Muslim Wathasiwa
Olin Selalu di Hati
Berjuta Hidayah<new>
 
:: Kisah
Islamnya Umar ra<new>
Khalid bin walid
Ja'far bin Abi Thalib
Romlah binti Abu Sofyan
Shuhaib bin Sinan Ar Rumy
Abu Fuaid Pejuang Gigih
:: Info Teknologi ::

VoIP: Mencuri Pulsa Telkom dan Indosat?

Oleh Onno W. Purbo

Pernyataan dari aparat bahwa VoIP mencuri pulsa cukup dramatis. Saya merasa perlu soal itu diluruskan dari sisi hukum dan sisi teknologinya.

Mencuri memang tindakan pidana -- mencuri ayam jelas terjadi perpindahan kepemilikan ayam; mencuri listrik dengan mencantol kabel PLN jelas terjadi perpindahan energi dan PLN dirugikan. Mencuri pulsa dengan cara memaralel jaringan Telkom jelas bisa memanfaatkan telepon tanpa membayar Telkom/Indosat dan ada orang lain yang dirugikan karena harus membayar pulsa yang seharusnya tidak mereka bayar.

Bagaimana Voice over Internet Protocol (VoIP)?

Sebetulnya jenis teknologi VoIP sangat banyak dan beragam. Portal informasi VoIP terdapat di http://www.pulver.com. Prinsipnya, dibantu dengan komputer, secara umum teknologi VoIP menggunakan kabel milik Telkom dan Indosat dan akses Internet melalui Internet Service Provider (ISP). Si pengusaha VoIP jelas harus membayar saluran komunikasinya (bisa kabel milik Telkom) dan juga membayar akses Internet ke ISP untuk mengoperasikan VoIP. Semua pembayaran harus dilakukan secara sah dan legal -- tidak ada pencurian/penipuan di sini.

Tidak ada suara yang biasa kita kenal di teknologi Telkom dan Indosat berjalan di jaringan VoIP, karena semua sudah dikonversikan dalam bentuk data menggunakan format (misalnya G.723.1), yang berbeda dengan Telkom dan Indosat (yang biasanya menggunakan format PCM). Teknologi yang berbeda ini menyebabkan "pulsa" yang berbeda antara VoIP dan Telkom dan Indosat -- padahal si pengusaha VoIP sudah membayar Telkom dan Indosat maupun ISP dalam operasi-nya.

Maka, dari sisi teknologi, VoIP berbeda sama sekali dengan teknologi konvensional yang digunakan Telkom dan Indosat. Jadi, kategorinya tidak bisa disamakan dengan Telkom dan Indosat. Jelas pula, dari sisi hukum UU No. 3/1989 tidak ada satu pun tindakan pidana yang dituangkan dalam Pasal 35, 36, 37, 38, dan 39 yang dilakukan oleh pengusaha VoIP. Dalam draft Kepmen Menteri Perhubungan, yang akan ditandatangani dalam waktu dekat, VoIP juga tidak dimasukan ke dalam jaringan telekomunikasi seperti Telkom dan Indosat, tapi dimasukan ke dalam jasa telekomunikasi seperti video on demand, ISP, dll.

Penjelasan singkat tersebut menunjukkan tidak ada sebetulnya pencurian pulsa oleh pengusaha VoIP. Yang jelas, teknologi VoIP memberikan solusi komunikasi yang lebih murah bagi masyarakat Indonesia. VoIP justru yang akan menyelematkan muka pemerintah untuk memenuhi hak asasi bangsa Indonesia untuk berkomunikasi dan berpartisipasi dalam dunia informasi seperti tertuang dalam Pasal 28 Amandemen II UUD 45 maupun TAP MPR XVII tahun 1998.

Saya berharap sangat, dengan adanya artikel ini, para pahlawan IT bangsa ini, yang saat ini ditahan oleh aparat dengan tuduhan pencurian pulsa Telkom, dapat dikeluarkan dari tahanannya karena delik aduan dari Telkom tidak mempunyai dasar tuduhan, baik dari sisi Teknologi maupun hukum. Sangat disayangkan Telkom melakukan hal yang kurang terpuji, mengadukan pencurian pulsa pada pengusaha VoIP di saat UU No. 36/1999 akan diberlakukan pada 8 September 2000 -- sepertinya Telkom tidak rela untuk berkompetisi bebas di era mendatang dan sudah terlalu lama bergelimang monopoli.


Informasi ini diambil dari indonesiamu.com
 
:: Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi ::
Customer Service Taman Bacaan Al Madany Bandung
Kantor :
Jl. Radio Palasari Gg. Panyileukan No 76 Bandung
Telp : 022-5227902
Email : tamanbacaan2001@yahoo.com
Website : http ://www.tamanbacaan.com
   
:: Teknologi
Vo IP <new>
   
 
:: Jual-Beli
Notebook
Rumah
Kain
Buku
   
 
:: Pesan
Pakaian Muslimah<new>
Baju Koko<new>
Makanan
Tiket
   
 
:: Link
www.telkom.net.id
www.telkom.co.id
www.plasa.com
www.ristinet.com