Hukum
Ekonomi Sore
Latar Belakang
Perekonomian dunia melewati
batas-batas negara (borderless) membawa dampak yang luas bagi
semua sektor kehidupan. Globalisasi ekonomi tersebut telah diikuti
juga oleh globalisasi hukum. Berbagai Peraturan Perundang-undangan
di bidang hukum ekonomi diberbagai negara memiliki unsur-unsur yang
sama. Umpamanya Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Larangan
Monopoli, Undang-undang Perseroan Terbatas. Begitu juga globalisasi
hukum ditandai dengan standarisasi perjanjian atau kontrak di dalam
bisnis internasional. Disamping itu Indonesia diperkenalkan dengan
lembaga-lembaga baru dibidang hukum ekonomi.
Program pascasarjana (Magsiter Hukum)
bidang Hukum Ekonomi mengantisipasi globalisasi hukum dan ekonomi
tersebut dengan membuka program dibidang hukum ekonomi yang
menekankan studi perbandingan (comparative legal study) hukum
guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis para sarjana
hukum di bidang hukum ekonomi.
Tujuan pendidikan
Program Studi Magister Ilmu Hukum
dengan kekhususan Hukum Ekonomi bertujuan untuk:
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum
yang mampu melakukan penelitian-penelitian, memahami teori dan
metodologi ilmu hukum sebagai pendekatannya dalam menghadapi
berbagai permasalahan hukum dalam hubungannya dengan kegiatan
ekonomi.
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum
yang mampu menjadi pendorong pembaharuan hukum dan mengedepankan
hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum
yang mampu menerapkan ilmu yang dimilikinya kedalam pelaksanaan
tugas sehari-hari.
Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif bagi peserta
Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Kekhususan Hukum ekonomi
adalah:
- Dapat meningkatkan kemampuan
dengan belajar dan mendapatkan gelar dari Universitas Indonesia
tanpa meninggalkan pekerjaan.
- Staf pengajar yang terdiri dari
akademisi dan praktisi yang akan memadukan perkuliahan secara
komprehensif dari teori dan praktek.
Sistem Pendidikan
A. Satuan Kredit Semester
Semester adalah satuan terkecil
untuk menyatakan lamanya jenjang pendidikan. Satu semester setara
dengan 14 s.d. 16 minggu kerja efektif termasuk ujian tengah dan
akhir semester. Program Studi Magister Ilmu Hukum bidang Hukum
Ekonomi diselenggarakan dengan sistem semester dalam waktu 1,5
(satu setengah) tahun atau 3 (tiga) semester. Kuliah akan
berjumlah 40 SKS yang terdiri dari 20 mata kuliah.
B. Proses Belajar Mengajar.
Proses belajar mengajar
diselenggarakan melalui kuliah tatap muka, bacaan wajib dan
anjuran, diskusi kelas, penulisan makalah, dan ujian. Pada
waktu-waktu tertentu akan diadakan kuliah umum oleh staf pengajar
dari luar negeri atau praktisi profesional secara langsung atau
melalui teleconfrencing/videoconfrencing.
C. Batas Waktu Pendidikan.
Program Studi Magister Ilmu Hukum
bidang Hukum Ekonomi diselenggarakan dalam waktu 3 (tiga) semester
atau 1,5 (satu setengah) tahun dengan waktu maksimal yang
diperbolehkan untuk menyelesaikan studi adalah 6 (enam) semester
atau 3 (tiga) tahun. Peserta yang belum menyelesaikan studinya
dalam batas waktu maksimal akan dinyatakan putus kuliah (drop
out) setelah mendapatkan peringatan tertulis.
|