Latar
Belakang
Program Ilmu Hukum Pascasarjana,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia berdiri berdasarkan SK Dekan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia No.82/SK/D/FH/I/'81 tanggal 19
Januari 1981 tentang Pemberhentian Panitia Kerja Persiapan
Pembentukan/ Penyusunan Program Pascasarjana dan Pengangkatan Ketua/
Personalia Penyelenggaraan Pendidikan Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, dan diresmikan oleh Prof. Dr. Sujudi pada
tanggal 31 Agustus 1981.
Keberadaan Program Studi Ilmu Hukum
Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia diperkuat
berdasarkan Keppres RI No. 44 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi
Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 7 September 1982,
yang salah satu bagian dari organisasinya adalah Fakultas
Pascasarjana Universitas Indonesia yang didalamnya termasuk Program
Studi Ilmu Hukum.
Pada perkembangannya, Fakultas
Pascasarjana dikembalikan ke bentuk Program, yaitu Program
Pascasarjana berdasarkan Kep. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
No. 311 Tahun 1991 tentang Penutupan Fakultas Pascasarjana dan
Pembukaan Program Pascasarjana di lingkungan Universitas dan
Institut Negeri.
Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana
pada awalnya hanya menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat
Magister (S-2), sampai kemudian pada tahun 1983 keluar Peraturan
Rektor Universitas Indonesia No. 061/SK/R/UI/1983, tentang
Pelaksanaan Pendidikan Doktor di Universitas Indonesia tertanggal 19
Juli 1983, yang menjadi dasar pembukaan/ penerimaan mahasiswa untuk
tingkat Doktoral di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum ini.
Program Magister dan Doktor Ilmu
Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, telah mendapatkan pengesahann dari Dirjen Dikti,
berdasarkan Kep.Dirjen Dikti No. 577/Dikti/Kep/1993, tentang
Pengesahan Program Magister dan Doktor di Universitas Indonesia,
tanggal 25 September 1983, dan didalamnya termasuk Program Studi
Ilmu Hukum.
Tujuan Pendidikan
Magister Ilmu Hukum
- Memberikan pendidikan lanjutan
kepada sejumlah lulusan fakultas hukum di Indonesia, yang
menunjukkan kemampuan yang kuat untuk kemudian mengembangkan
keahliannya dalam berbagai bidang ilmu hukum.
- Memperdalam pengetahuan tentang
prinsip-prinsip ilmu hukum dan memperoleh spesialisasi yang
mereka inginkan.
- Meneruskan pengembangan ilmiah
dalam rangka program pendidikan Magister dalam ilmu hukum.
- Dapat mengamalkan ilmunya pada
masyarakat secara optimal.
Gelar yang diperoleh: Magister
Hukum. |