FAKULTAS HUKUM

FACULTY OF LAW
PROGRAM PASCASARJANA
GRADUATE PROGRAM
Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta 10430. Telp/Fax: (021) 3914638
web: http://oocities.com/UILSGP,  e-mail: UILSGP@yahoo.com
Latar Belakang

Program Ilmu Hukum Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia berdiri berdasarkan SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No.82/SK/D/FH/I/'81 tanggal 19 Januari 1981 tentang Pemberhentian Panitia Kerja Persiapan Pembentukan/ Penyusunan Program Pascasarjana dan Pengangkatan Ketua/ Personalia Penyelenggaraan Pendidikan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan diresmikan oleh Prof. Dr. Sujudi pada tanggal 31 Agustus 1981.

Keberadaan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia diperkuat berdasarkan Keppres RI No. 44 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 7 September 1982, yang salah satu bagian dari organisasinya adalah Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia yang didalamnya termasuk Program Studi Ilmu Hukum.

Pada perkembangannya, Fakultas Pascasarjana dikembalikan ke bentuk Program, yaitu Program Pascasarjana berdasarkan Kep. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 311 Tahun 1991 tentang Penutupan Fakultas Pascasarjana dan Pembukaan Program Pascasarjana di lingkungan Universitas dan Institut Negeri.

Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana pada awalnya hanya menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat Magister (S-2), sampai kemudian pada tahun 1983 keluar Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 061/SK/R/UI/1983, tentang Pelaksanaan Pendidikan Doktor di Universitas Indonesia tertanggal 19 Juli 1983, yang menjadi dasar pembukaan/ penerimaan mahasiswa untuk tingkat Doktoral di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum ini.

Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, telah mendapatkan pengesahann dari Dirjen Dikti, berdasarkan Kep.Dirjen Dikti No. 577/Dikti/Kep/1993, tentang Pengesahan Program Magister dan Doktor di Universitas Indonesia, tanggal 25 September 1983, dan didalamnya termasuk Program Studi Ilmu Hukum.

Tujuan Pendidikan

Magister Ilmu Hukum

  1. Memberikan pendidikan lanjutan kepada sejumlah lulusan fakultas hukum di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan yang kuat untuk kemudian mengembangkan keahliannya dalam berbagai bidang ilmu hukum.
  2. Memperdalam pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu hukum dan memperoleh spesialisasi yang mereka inginkan.
  3. Meneruskan pengembangan ilmiah dalam rangka program pendidikan Magister dalam ilmu hukum.
  4. Dapat mengamalkan ilmunya pada masyarakat secara optimal.

Gelar yang diperoleh: Magister Hukum.


Home | Latar Belakang | Kurikulum | Dosen/Staf Pengajar | Fasilitas | Administrasi | Web terkait
UI-LSGP © 2000
last modified : 27-08-2000