Kurikulum
Magister Ilmu Hukum (S-2)
Kurikulum yang diberlakukan pada
mahasiswa Magister Ilmu Hukum adalah berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/U/1996 tentang Kurikulum yang
berlaku secara Nasional Program Magister Ilmu Hukum tertanggal 3
Januari 1996. Keputusan tersebut diberlakukan pada tahun akademik
1997/1998. Pada Kurikulum berdasarkan Kep. Menteri tersebut, beban
Studi Program Magister Ilmu Hukum bagi mahasiswa adalahminimal
menempuh 42 SKS dan maksimal 50 SKS dengan rincian 26 SKS untuk mata
kuliah wajib, dan 16 SKS sampai 24 SKS untuk mata kuliah pilihan
konsentrasi / kekhususan ditambah dengan Kurikulum lokal yang
ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan pedoman pada mata
kuliah yang disusun oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
berdasarkan pertimbangan Konsursium Ilmu Hukum. Pada saat ini
Program Magister Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana,
Fakultas Hukum Universitas Indonseia, memiliki 4 (empat) Program
Kekhususan / Konsentrasi yaitu:
- Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
- Hukum dan Kehidupan Kenegaraan
- Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam
- Hukum dan Ekonomi serta
Hukum Ekonomi (kuliah disore hari).
Sistem Pendidikan
A. Satuan Kredit Semester
Semester adalah satuan terkecil
untuk menyatakan lamanya jenjang pendidikan. Satu semester setara
dengan 14 s.d. 16 minggu efektif termasuk ujian tengah semester
dan ujian akhir semester. Program Studi Magister Ilmu
Hukumdiselenggarakan dengan sistem semester dalam waktu 2 (dua)
tahun atau 4 semester. Kuliah akan berjumlah 40 SKS terdiri dari
± 20 mata kuliah.
B. Proses Belajar Mengajar
Proses Belajar Mengajar
diselenggarakan melalui kuliah tatap muka, bacaan wajib dan
anjuran, diskusi kelas, penulisan makalah, dan ujian. Pada
waktu-waktu tertentu akan diadakan kuliah umum oleh staf pengajar
dari luar negeri atau praktisi profesional secara langsung atau
melalui teleconferencing/videoconferencing.
C. Batas Waktu Pendidikan
Program Studi Magister Ilmu Hukum
diselenggarakan dalam waktu 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun
dengan maksimal yang diperbolehkan untuk menyelesaikan studi
adalah 6 (enam) semester atau 3 (tiga) tahun. Peserta yang belum
menyelesaikan studinya dalam batas waktu maksimal akan dinyatakan
putus kuliah (drop out) setelah mendapat peringatan tertulis
|