FAKULTAS HUKUM

FACULTY OF LAW
PROGRAM PASCASARJANA
GRADUATE PROGRAM
Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta 10430. Telp/Fax: (021) 3914638
web: http://oocities.com/UILSGP,  e-mail: UILSGP@yahoo.com
Kurikulum

Magister Ilmu Hukum (S-2)

Kurikulum yang diberlakukan pada mahasiswa Magister Ilmu Hukum adalah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/U/1996 tentang Kurikulum yang berlaku secara Nasional Program Magister Ilmu Hukum tertanggal 3 Januari 1996. Keputusan tersebut diberlakukan pada tahun akademik 1997/1998. Pada Kurikulum berdasarkan Kep. Menteri tersebut, beban Studi Program Magister Ilmu Hukum bagi mahasiswa adalahminimal menempuh 42 SKS dan maksimal 50 SKS dengan rincian 26 SKS untuk mata kuliah wajib, dan 16 SKS sampai 24 SKS untuk mata kuliah pilihan konsentrasi / kekhususan ditambah dengan Kurikulum lokal yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan pedoman pada mata kuliah yang disusun oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan Konsursium Ilmu Hukum. Pada saat ini Program Magister Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonseia, memiliki 4 (empat) Program Kekhususan / Konsentrasi yaitu:

  1. Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
  2. Hukum dan Kehidupan Kenegaraan
  3. Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam
  4. Hukum dan Ekonomi serta
    Hukum Ekonomi (kuliah disore hari).

Sistem Pendidikan

A. Satuan Kredit Semester

Semester adalah satuan terkecil untuk menyatakan lamanya jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 14 s.d. 16 minggu efektif termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Program Studi Magister Ilmu Hukumdiselenggarakan dengan sistem semester dalam waktu 2 (dua) tahun atau 4 semester. Kuliah akan berjumlah 40 SKS terdiri dari ± 20 mata kuliah.

B. Proses Belajar Mengajar

Proses Belajar Mengajar diselenggarakan melalui kuliah tatap muka, bacaan wajib dan anjuran, diskusi kelas, penulisan makalah, dan ujian. Pada waktu-waktu tertentu akan diadakan kuliah umum oleh staf pengajar dari luar negeri atau praktisi profesional secara langsung atau melalui teleconferencing/videoconferencing.

C. Batas Waktu Pendidikan

Program Studi Magister Ilmu Hukum diselenggarakan dalam waktu 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun dengan maksimal yang diperbolehkan untuk menyelesaikan studi adalah 6 (enam) semester atau 3 (tiga) tahun. Peserta yang belum menyelesaikan studinya dalam batas waktu maksimal akan dinyatakan putus kuliah (drop out) setelah mendapat peringatan tertulis


Home | Latar Belakang | Kurikulum | Dosen/Staf Pengajar | Fasilitas | Administrasi | Web terkait
UI-LSGP © 2000
last modified : 27-08-2000