The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

BERITA HARIAN UMUM SIWALIMA
EDISI: Rabu, 02 Mei 2001

  1. PDSD Didesak Tindak Atamimi
  2. "Sahuburua dkk Jangan Tidur Melulu"
  3. Kapolda Ngaku Hati-Hati Tangani Kasus Maputty dan Laskar Jihad
  4. PDSD belum Tegas Untuk Laskar Jihad
  5. Laskar Jihad 'Larang' Warga Muslim Transaksi dengan Kristen


GPM Deadline PDSD, 17 Agustus Maluku Harus Aman
Juga, Desak Stopkan Islamisasi

Ambon, Siwalima

Rupanya Badan Pekerja Harian (BPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) sudah tidak tahan lagi dengan berbagai ketimpangan dalam proses penanganan konflik Maluku oleh Penguasa Darurat Sipil PDSD, baik pusat maupun daerah. Karenanya, mereka mematok deadline (batas waktu) selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2001, Maluku sudah harus aman dan damai.

Ya, "Sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja lembaga Penguasa Darurat Sipil, maka kami mendesak Penguasa Darurat Sipil agar secepat mungkin mengupayakan tercapainya suasana aman dan damai di Maluku, selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2001," tulis BPH Sinode GPM dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketuanya, Dr. I.W.J. Hendriks dan Wakil Sekretaris Umumnya, Pdt. Wem Davidz, MTh.

Surat itu sendiri tertanggal 30 April 2001, tapi baru diserahkan kepada PDSD Maluku, Dr. Ir. Saleh Latuconsina, kemarin. BPH Sinode yang dipimpin Hendriks, kemarin, langsung menemui Latuconsina untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka. Ini berkaitan dengan berbagai perkembangan mutakhir di Maluku. "Kami juga melakukan dialog-dialog dengan beliau (Gubernur Latuconsina-Red)," jelas Wem Davidz kepada Siwalima, kemarin.

Dijelaskan bahwa pernyataan sikap GPM itu dibuat berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap Desa Waenalut di Pulau Buru dan sebagainya yang secara sistematis masih berlangsung hingga saat ini. Juga, menyangkut "Proses Islamisasi paksa yang sampai sekarang masih terus berlangsung di Maluku, serta penahanan terhadap saudara Dokter Alex Manuputty (Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku/FKM), maka kami dengan ini menyatakan sikap dan pendirian kami berupa langkah-langkah yang perlu segera ditempuh oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Daerah," papar Wem Davidz.

Dalam pernyataan sikap tersebut, BPH Sinode GPM menyampaikan tujuh butir tuntutan. Yakni, pertama, agar proses hukum segera ditegakkan secara adil dan komprehensif terhadap siapapun tanpa pandang bulu. Kedua, mengantisipasi kemungkinan timbulnya demonstrasi dari kalangan masyarakat yang menuntut keadilan, dengan ini kami mendesak Penguasa Darurat Sipil Daerah agar dalam penggunaan wewenang represifnya tetap bertindak arif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. "Dalam hubungan ini hendaknya tidak sebutir peluru pun keluar dalam menghadapi para demonstran sepanjang mereka tidak datang dengan kekerasan senjata," tandas BPH Sinode GPM.

Ketiga, kami dengan sangat, mendesak Penguasa Darurat Sipil untuk menggunakan segala cara sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, untuk segera menghentikan proses Islamisasi paksa karena selain merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, "Hal itu tidak sesuai dengan ajaran agama manapun; bahkan berlawanan dengan nilai-nilai budaya serta tabiat orang Maluku sendiri," tulis Hendriks dan Wem Davidz dalam pernyataan sikap tersebut.

Keempat, agar Penguasa Darurat Sipil (Pusat dan Daerah) mengadakan isolasi Propinsi Maluku secara ketat terhadap kedatangan siapapun dari luar Maluku dengan maksud-maksud yang tidak jelas, sehingga merusak komunitas masyarakat Maluku satu sama lainnya, baik Islam maupun Kristen.

Kelima, dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang terancam karena pembumihagusan desa-desa Kristen di Pulau Buru, Seram dan sebagainya yang tampaknya dilakukan secara sistematis, maka dengan ini kami mendesak Penguasa Darurat Sipil untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam rangka pengaman lebih lanjut terhadap desa-desa Kristen yang tersisa.

Keenam, GPM bertekad untuk mewujudkan panggilan profetisnya dengan menempuh segala cara persuasif demi terpilihnya suasana yang kondusif menuju pada proses rekonsiliasi yang utuh dan menyeluruh. "Segala sesuatu ini hanya mungkin tercapai bila Penguasa Darurat Sipil bersungguh-sungguh pada komitmennya, sebagaimana layaknya sebuah institusi hukum darurat untuk sekarang juga bertindak dengan tegas terhadap setiap unsur yang nyata-nyata melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terus menerus memprovokasi permusuhan antar umat beragama hingga dengan saat ini serta mengandalkan cara-cara radikalisme sektarian," tandas BPH Sinode GPM.

Yang terakhhir, "Sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja lembaga Penguasa Darurat Sipil, maka kami mendesak Penguasa Darurat Sipil agar secepat mungkin mengupayakan tercapainya suasana aman dan damai di Maluku, selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2001," tulis mereka.

Sementara itu, pantauan Siwalima di Baileo Oikumene, kemarin, tampak umat Kristen berjubel disana. Mereka menanti hasil pembicaraan BPH Sinode GPM dengan Gubernur Latuconsina. Anehnya, ada yang menebar rumor macam-macam, antara lain massa sengaja berkonsentrasi untuk melanjutkan unjukrasa. Tapi sampai petang hingga malam hari sama sekali tak terjadi aksi apa-apa. Massa yang datang sendiri-sendiri, membubarkan diri masing-masing dengan tertib. (S05/CR1)


PDSD Didesak Tindak Atamimi
Pariela: Dia Terus Memprovokasi!

Ambon, Siwalima

Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku kembali mendapatkan desakan. Kali ini, PDSD didesak untuk segera mengambil tindakan terhadap Ustad M. Atamimi. Pasalnya, Atamimi dinilai telah melakukan provokasi dengan mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau dicermati dengan baik substansi dari provokasi-provokasi yang dimainkan oleh Ustad M. Atamimi, maka ada beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan.

Yang Pertama, bahwa kalau saudara Atamimi konsisten memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka alangkah kelirunya yang bersangkutan ketika menyuruh orang untuk membunuh. Sebab hukum di NKRI tidak mengenal apa yang ia katakan.

Untuk itu, bahwa sebenarnya ada inkonsistensi dalam pemikiran Atamimi. Dimana satu pihak ia mengatakan mempertahankan NKRI, di pihak lain menerapkan hukum yang tidak pernah dikenal oleh NKRI," tutur pengamat politik Unpatti, Drs. Tonny Pariela, MA menjawab pertanyaan Siwalima, kemarin. Dia mensinyalir Atamimi berasal dari kelompok Islam garis keras yang berkepentingan dengan konflik Maluku. "Oleh sebab itu, dia secara terus menerus berusaha untuk melancarkan berbagai provokasi sehingga suhu konflik ini masih tetap dipelihara," tuturnya.

Pariela juga mensinyalir kalau Atamimi sengaja menunggangi isu RMS dalam melakukan provokasi. Padahal, kata dia, sikap dari sebagian masyarakat Kristen sudah cukup jelas. "Untuk itu, kalau Atamimi benar-benar konsisten dengan sikap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI, maka seharusnya yang bersangkutan mendorong proses hukum, dan bukan sebaliknya mempersiapkan diri untuk menghantam kelompok yang disebut sebagai separatis," kata dia. Menurut dia, PDSD sebetulnya tidak harus ragu-ragu untuk mengambil keputusan terhadap provokasi yang dilancarkan Atamimi. "Apabila PDSD memiliki komitmen yang kuat untuk membangun perdamaian dan menciptakan stabilitas keamanan di daerah ini, maka siapapun yang teridentifikasi berusaha melanggengkan konflik, bahkan yang masih merupakan potensi sekalipun itu harus secepatnya dieliminasi, baik dengan menggunakan pendekatan persuasif sampai pada terapi yang agak keras. Dengan demikian, potensi-potensi yang ada di masyarakat yang cenderung bermain untuk melanggengkan konflik dengan segera harus diisolasi," ungkap Pariela.

Menurut dia, PDSD harus memiliki visi yang jelas dalam menyelesaikan konflik di daerah ini. "Ada kesan yang sangat kuat bahwa hingga saat ini PDSD tidak punya platform yang cukup jelas. Karena selama ini, fungsi dan peran PDSD lebih banyak berorientasi pada pendekatan kuratif. Artinya, kalau terjadi sesuatu, baru diambil tindakan. Tetapi tidak pernah berpikir untuk mengambil langkah antisipatif, terutama untuk mengeliminasi potensi-potensi yang dapat memicu konflik dalam masyarakat," jelas dia.

Dia menandaskan bahwa tanggungjawab ketertiban sosial ada pada PDSD. "Jadi, tidak bisa sertamerta menyerahkan tanggungjawab ini kepada masyarakat atau menyerahkan seluruh proses ini secara alami," tandas Pariela. (S14)


"Sahuburua dkk Jangan Tidur Melulu"
Maspaitela: Rakyat Butuh Kebijakan Politik Dewan!

Ambon, Siwalima

Ya.. ampun! Ini kritik tajam bagi Z. Sahuburua dan kawan-kawan di DPRD Maluku. Mereka diingatkan agar tidak tidur melulu di tengah kegundahan masyarakat terhadap fenomena sosial di Maluku soal kehadiran Laskar Jihad dan Front Kedaulatan Maluku (FKM). Diharapkan, Sahuburu dkk di Dewan Maluku bisa mengeluarkan sikap politik yang tegas soal kedua organisasi tersebut.

"Jadi jangan tidur dong. Harus siuman. Masyarakat Maluku ini kan dalam keadaan menderita, penuh kebimbangan. Kenapa untuk hal-hal yang kurang penting, DPRD Maluku ngotot sekali mempertahankan. Tapi ketika masyarakat Maluku ini diperhadapkan dengan sebuah penderitaan, kebimbangan, kok wakil-wakil rakyat kita pada membisu.

Ada apa ini?" ujar pegamat sosial politik dari Fisip UKIM, Drs. Marthen J. Maspaitella, MSi. Hal itu diutarakan Maspaitella menjawab pertanyaan Siwalima di Ambon, kemarin, saat diminta mengomentari pendapat Ketua Fraksi TNI/Polri DPRD Maluku, Sueb Eka Putra yang mengusulkan agar DPRD Maluku punya sikap politik terhadap keberadaan FKM dan Laskar Jihad. Maspaitella mengaku sangat menyayangkan karena selama ini wakil-wakil rakyat kita tidak punya agenda menyangkut dua oragnisasi tersebut.

"Padahal keberadaan FKM dan Laskar Jihad di daerah ini, sangat punya kaitan dengan proses penyelesaian konflik Maluku," kata dia. Seharusnya, sambung dia, "Ddengan keberadaan FKM dan Laskar Jihad di tengah-tengah konflik masyarakat Maluku ini perlu disikapi oleh DPRD lewat kebijakan politiknya. Jangan keberadaan kedua institusi ini ditanggapi secara individual oleh anggota DPRD Maluku. Sebab hal ini tidak akan membantu menyelesaikan persoalan. Karena masing-masing mempunyai pemahaman yang -tentu-memiliki perbedaan-perbedaan yang cukup signifikan."

Dikatakan, masyarakat Maluku sekarang ini sedang berada dalam sebuah kehidupan yang cukup dilematis dengan aksi-aksi Laskar Jihad maupun kehadiran FKM. "Untuk itu, sebuah kebijakan politik dari legislatif secara institusi terkait dengan keberadaan kedua institusi ini harus segera dikeluarkan. Nah, dengan sebuah sikap politik secara institusi maka akan menjadi sebuah pijakan guna membantu PDSD menyelesaikan konflik," kata Maspaitella. Dia justru menilai kalau kebijakan politik Dewan selama ini lebih memberikan ruang bagi kekuatan-kekuatan masyarakat untuk berjuang sendiri-sendiri karena tidak ada sebuah landasan pijak yang konkrit dari Dewan. "Ya, syukur kalau ada kesadaran diri yang dibangun oleh masing-masing kekuatan-kekuatan kemasyarakatan terkait dengan tuduhan-tuduhan tiap-tiap komunitas. Tapi kalau tidak, apa jadinya daerah ini?" ujar Maspaitella, mempertanyakan. Perlunya sikap politik legislatif, kata dia, sebetulnya untuk melindungi rakyat.

Sebab kekuatan-kekuatan masyarakat sejauh ini hanya bertanggungjawab atas nama mereka sendiri. "Padahal sadar ataupun tidaknya, kita memiliki elit-elit politik di legislatif yang adalah wajkil rakyat, yang sebetulnya mereka harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tapi sayangnya selama ini tidak ada gerakan-gerakan moral dari wakil-wakil rakyat kita untuk membangun sebuah sikap politik untuk melindungi rakyat di daerah ini," tutur Maspaitella.

Dia mengharapkan agar Sahuburua dan kawan-kawannya di Dewan segera membuka mata dengan kehadiran FKM. Ya, "Dengan keberadaan FKM dalam konteks kerusuhan Maluku ini, maka DPRD Maluku harus membuka mata untuk bagaimana menyelesaikan persoalan Maluku ini. Jangan hanya untuk hal-hal yang kurang penting berdebat sampai berhari-hari. Tapi untuk menyikapi persoalan Maluku tidak ada sikap politik yang dibangun secara institusional," tandasnya.

Dia menambahkan, "Keterpurukan masyarakat Maluku ini sebenarnya harus menjadi agenda penting untuk dibahas DPRD Maluku supaya legislatif jangan terkesan mencampuri urusan eksekutif. Dengan eksekutif itu kan legislatif mempunyai fungsi koordinasi. Legislatif harus secara proaktif mencampuri urusan rakyat, bukan eksekutif. Ini harus disadari oleh wakil-wakil rakyat kita," (S12)


Kapolda Ngaku Hati-Hati Tangani Kasus Maputty dan Laskar Jihad
Polda Anggap Manuputty Belum Lakukan Pelanggaran yang Nyata

Ambon, siwalima

Boleh jadi, inilah jawaban atas berbagai pertanyaan masyarakat soal lambannya Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku beserta para pembantunya menangani masalah Laskar Jihad, radio Suara Pembela Muslim Maluku (SPMM) maupun Front Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan dr. Alex Manuputty. "Yang perlu dipegang adalah kita-PDSD Maluku-selalu berhati-hati menangani masalah FKM, dan selalu hati-hati menangani masalah Laskar Jihad. Sebab yang kita harapkan agar penanganan masalah-masalah itu tidak menimbulkan akibat yang lebih besar ataupun menimbulkan satu kerusuhan baru," jelas Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Firman Gani. Hal itu disampaikan Kapolda Firman Gani kepada pers, kemarin. Dia mengaku kalau sampai saat ini pihaknya belum bisa menangani masalah radio SPMM hingga tuntas.

Pasalnya, jelas dia, kepolisian tidak bisa menangani semua kasus yang ada sekaligus. "Sebab untuk (menangani) itu, kita memerlukan pasukan dalam kekuatan yang besar. Apalagi, saat ini pihaknya lagi berkonsentrasi terhadap penanganan masalah Front Kedaulatan Maluku (FKM)," jelasnya.

Diakui Kapolda bahwa Gubernur Dr. Ir. Saleh Latuconsina dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan dirinya untuk segera menuntaskan berbagai persoalan yang menjadi tanggungjawab kepolisian. Ya, "Memang benar dalam berbagai pertemuan, Bapak Gubernur selaku PDSD Maluku sudah mengemukakan hal itu, termasuk penanganan semua permasalahan yang mengandung potensi kerusuhan. Namun karena kita lagi terpusat konsentrasi kepada permalahan FKM, sangat diharapkan agar masyarakat semuanya dapat bersabar," ucap Firman Gani, berharap. Kendati begitu, ia menjelaskan bahwa masalah radio SPMM sedang ditangani aparatnya.

Pengurus radio SPMM sendiri, jelas dia, sudah memenuhi panggilan Polda. Hanya saja, dia masih belum dapat menjelaskan secara rinci soal penanganan radio SPMM tersebut. Pasalnya, kata Kapolda, pihaknya masih menunggu laporan dari Kapolres perihal kedatangan pengurus radio SPMM tersebut.

Belum Langgar Nyata
Kapolda juga menjelaskan panjang lebar soal kasus Alex Manuputty. Dikatakan, di mata kepolisian, Alex Manuputty masih dianggap tidak melakukan suatu pelanggaran yang nyata. Karenanya, masih perlu diproses melalui pemeriksaan untuk bisa diserahkan ke kejaksaan. Ya, "Memang benar, Alex Manuputty di mata kepolisian itu masih dianggap tidak melakukan satu pelanggaran yang nyata-nyata. Akan tetapi, itu bisa diproses melalui pemeriksaan untuk selanjutnya ke kejaksaan," papar Firman Gani. Menurut dia, apa yang sudah dilakukan Polda Maluku terhadap Manuputty sudah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Dan nantinya dalam pengadilan, Alex menginginkan satu peradilan internasional, satu pelepasan ataupun satu penagguhan penuntutan, itu bisa diajukan. Sebab, bagaimanapun juga kita harus tetap menghormati hak azasi daripada setiap orang, dan tetap menghargai azas praduga tidak bersalah," ungkap Kapolda.

Lebih jauh, jenderal bintang satu polisi ini menjelaskan bahwa apa yang ditemukan polisi berkaitan dengan kegiatan Manuputty dkk merupakan bukti yang didapat atau yang dilihat oleh banyak orang. Tapi, bukti-bukti itu masih harus dikemas menjadi bukti yang bisa diajukan secara hukum. Artinya, "Apa yang dilakukan dokter Alex Manuputty dkk itu merupakan bukti yang didapat oleh Polda. Dan, bukti yang didapat oleh Polda itu harus dikemas menjadi bukti hukum untuk bisa diserahkan kepada kejaksaan. Dan kejaksaan akan mengemas tuntutan untuk diteruskan ke pengadilan," jelas dia.

Kapolda menambahkan, "Yang paling penting disini adalah kita ingin adanya satu kepastian, apakah ini betul satu perbuatan yang melanggar hukum, sehingga bagi Alex Manuputty sendiri akan mendapat satu kepastian hukum. Sedangkan kepada masyarakat secara luas, akan mendapatkan satu penjelasan yang mempunyai satu kekuatan hukum." (S07)


PDSD belum Tegas Untuk Laskar Jihad
Hitalessy: Itu Karena Ada Diskriminasi !

Ambon, Siwalima

Diam-diam Wakil Ketua DPC PDKB, Hentje Hitelessy, S.Sos, mengikuti terus perkembangan pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), dokter Alex Manuputty, yang sejak Senin lalu, mendekam dalam tahanan Polda Maluku. Menurutnya, dengan penahanan terhadap tokoh yang kini banyak simpatik itu, menunjukkan bahwa tidak ada satu kekuatan pun yang kebal terhadap hukum. Juga, pertanda bahwa supremasi hukum di ini daerah masih ada. Sayangnya, penerapannya terkesan diskriminatif. Buktinya, masih ada oknum-oknum yang nyata-nyata merongrong disintegrasi bangsa tidak tersentuh hukum itu sendiri.

Ya. "Seperti Laskar Jihad yang selama ini punya akses besar untuk menghancurkan daerah ini, kok, tidak pernah disikapi secara tegas oleh PDSD Maluku. Apa pernah PDSD Maluku mengeluarkan perintah untuk menangkap Jafar Umar Thalib, Ustad Atamimi, yang sudah nyata-nyata menentang pemerintah?. Kan tidak pernah ada,"tanya Hitalessy Selasa (1/5), di Ambon, kemarin.

Dia menegaskan, jika bicara FKM dalam konteks perjuangan Republik Maluku Selatan (RMS), memang terkait dengan wibawa bangsa ini, tapi dampaknya masih dalam batas provinsi. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan dampak disintergarsi bangsa yang diperjuangkan Jafar Umar Thalib dan kini dipertegas Ustad Atamimi, maka sangat jauh berbeda.

"Kenapa, karena perjuangan yang saat ini dilakukan Laskar Jihad itu sangat berdampak pada disintegrasi bangsa. Ini bukan saja di Provinsi Maluku, tapi juga akan menghancurkan Republik Indonesia, apalagi kini mereka sedang memperjuangkan tegaknya kembali Syariat Islam," ungkap Hitalessy. Dengan demikian, tanya dia, mana yang punya potensi disintegrasi bangsa yang sangat besar. FKM dengan perjuangannya, ataukah Laskar Jihad dengan perjuangannya untuk memberlakukan Syariat Islam.

Dari realitas itu, sebut Hitalessy, hukum seakan tidak lagi diterapkan terhadap kelompok mayoritas. Kalaupun dr Alex Manuputty dengan FKM-nya telah diterapkan hukum positif, lalu bagaimana dengan proses hukum terhadap Jafar Umar Thalib dan Ustad Atamimi? hukum apa yang mau dipertimbangkan. "Apakah hukum mayoritas?. Kalau memang konteks ini yang mau diberlakukan oleh PDSD Maluku. Maka perlu dipertanyakan apakah NKRI ini merupakan sebuah negara agama?," ujarnya, sengit.

Dikatakan, kalau memang hukum mayoritas akan dipertimbangkan oleh PDSD Maluku, maka perjuangan dr Alex Manuputty perlu didukung. Artinya, bahwa bukan mendukung perjuangan FKM dalam konteks RMS-nya. Tapi perjuangan untuk mendudukan sesungguhnya kebenaran pada keadaan masyarakat Maluku. Kalau toh, dr Manuputty terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka, kata dia, silahkan dihukum. Tapi, kalau perjuangan moral yang bermakna kebenaran itu ada, maka itu berati kebebasan masyarakat Maluku itu harus diprioritaskan. Dalam arti, bahwa kebebasan untuk berekspresi melakukan semua hak sebagai anak kandung bangsa ini harus juga ditegakkan. Masih menurut Hitalessy, sejak awal konflik Maluku, diakui, merupakan sebuah konspirasi. Persoalannya, PDSD Maluku ini mau memposisikan diri kemana.

Sebab, sangat jelas tergambar dalam keputusan dan kebijakan PDSD kelompok minoritas sangat mudah ditembusi ketentuan hukum. Akan tetapi terhadap kelompok mayoritas seakan sulit Ya. "Saya menilai PDSD memiliki ikatan emosional keagamaan, sehingga lebih banyak mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan, ketimbang hukum positif untuk menggiring Jafar Umar Thalib dengan pendukungnya kearah sebuah proses hukum," katanya sembari mengingatkan, bahwa jabatan yang diduduki saat ini, bukanlah jabatan yang diberikan agama, tapi negara. Karena itu, PDSD harus berani menentukan sikap. Hal yang teras mengganjal juga, aku Hitalessy adalah, kebijakan PDSD melarang FKM untuk beraktifitas sementara Laskar Jihad dibiarkan bebas. "Kalau ini yang terjadi, maka rekonsiliasi hanya sebuah mimpi yang tidak pernah akan menjadi kenyataaan," cetus dia(S12)


Laskar Jihad 'Larang' Warga Muslim Transaksi dengan Kristen

Ambon, Siwalima

Ini kabar terbaru dan menyedihkan bagi kalangan bisnis di Kota Ambon. Pasalnya, warga Muslim yang keseharian mengail nafkah di daerah-daerah perbatasan 'dilarang' bertransaksi dagang dengan warga Kristen. Alhasil, di sejumlah perbatasan yang selama ini ramai dengan transaksi dagang berangsur-angsur sepi. Herannya 'larangan' itu dikeluarkan Satgas Amar Ma'ruf Nahi Mungkar lewat siaran Radio Suara Pembela Muslim Maluku (SPMM), Jumat (27/4), pekan lalu maupun lewat himbauan-himbauannya dibawah kendali Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jammah.

Pantauan Siwalima di beberapa lokasi transaksi dagang warga Muslim-Kristen beberapa hari terakhir ini, seperti di sekitar Tugu Trikora, Galala, Jalan AY Patty, depan Hotel Amans, PHB hingga daerah Nania dan Wayame, sekalipun masih berlangsung transaksi dagang, namun tidak semarak hari-hari sebelumnya Satgas Amar Ma'ruf Nahi Mungkar mengeluarkan 'larangan'.

Namun demikian, 'larangan' Satgas Amar Ma'ruf itu masih menimbulkan pro dan kontra bagi kalangan Muslim sendiri. Buktinya, ada diantara mereka yang mengelu karena sulit melangsungkan hidupnya bila ruang gerak bisnisnya dibatasi. "Habis kami hendak memberikan makan anak dan istri dengan apa jika tempat kami mencari nafkah dilarang," ujar Ramli yang keseharian menjadi agen transaksi barang di PHB.

Namun demikian, dibalik 'larangan' itu, ada nuansa lain yang digunakan oleh Satgas Amar Ma'ruf untuk membuka peluang bagi warga Muslim untuk tetap menjalankan transaksi bisninsnya dengan warga Kristen di perbatasan. Asalkan, warga Muslim memenuhi persyaratan-persyaratannya, diantaranya memiliki surat ijin bertransaksi yang dikeluarkan Satgas Amar Ma'ruf.

Sejumlah warga Muslim yang terlibat transaksi di sekitar Tugu Trikora, jalan baru yang ditemui Siwalima kemarin membenarkan persyaratan itu. "Memang awalnya kami dilarang untuk bertransaksi, namun kemudian kami tetap diijinkan untuk bertransaksi dengan membawa surat yang dibuat Satgas," tutur beberapa warga Muslim di tengah kesibukannya bertransaksi di simpang jalan baru. Sayangnya, surat ijin ayang disimpan di saku baju maupun saku celana itu ketika diminta untuk diperlihatkan, mereka justru menolaknya. "Wah, maaf pak saya tidak berani memberikan ini untuk dilihat atau dibaca," elak seorang warga Muslim ketika diminta untuk memperlihatkan surat ijin tersebut. Iinformasi yang diperoleh Siwalima di lokasi transaksi menyebutkan, salah satu point surat tersebut, yakni melarang warga Muslim untuk mengadakan transaksi minuman keras maupun membawa barang milik orang yang ada miras. Tanpa menyebutkan seperti apa bentuk saksinya bila melanggar ijin tersebut, namun banyak kalangan menyebutkan akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. (S11)

Received via email from: Masariku@yahoogroups.com

Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com