Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan
seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh
masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai
instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3 Penghormatan, penegakan, dan
penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui
gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi
tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi
manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5 Untuk dapat
memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika
naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut :
- PANDANGAN
DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
- PIAGAM
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak
terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 7 Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
|