Menundukkan
Pandangan, Menjaga Hati
Hukum dasar syariat dalam memandang sesuatu atau seseorang yang
dapat menimbulkan syahwat adalah haram. Kecuali jika hal itu
dilakukan untuk suatu keperluan darurat yang dibenarkan syariat.
Allah
berfirman : |
|
"Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah
kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya". (Q.S.
An Nuur : 30-31). |
Ini
adalah perintah dari Allah bagi hamba-hamba yang beriman. Yaitu
agar mereka menundukkan pandangan mereka dari melihat yang diharamkan.
Jika kebetulan pandangan matanya melihat kepada yang diharamkan,
maka hendaknya ia segera mengalihkan pandangannya.
Nabi
bersabda kepada Ali bin Abi Thalib, |
|
"Hai
Ali, janganlah engkau ulangi pandangan yang pertama. Karena
pandangan yang pertama dimaafkan, sedangkan pandangan
yang kedua dilarang." |
Pandangan
mata bisa memberi pengaruh ke dalam hati. Jika pemilik mata
segera bertindak tegas setelah pandangan yang pertama dengan
tidak mengulanginya, maka mudah baginya untuk mengekang hatinya.
Sedangkan jika ia mengulangi pandangannya, sehingga ia menangkap
gambaran yang indah dan melukiskannya dalam hatinya yang kosong
serta tercetak disitu, maka terbentuklah rasa cinta. Setiap
kali pandangan itu diulang-ulang, maka ia menjadi seperti air
yang mengairi pohon. Sehingga pohon cinta itu terus berkembang
dan membesar, yang akhirnya merusak hati dan melalaikannya dari
memikirkan tugas-tugas yang seharusnya ia jalankan. Lalu mengantarkan
pemilik hati yang seperti itu kepada kesulitan dan bencana,
dan menjerumuskannya untuk melakukan perbuatan perbuatan terlarang
dan tercela. Juga akan membinasakan hatinya.
Penyebab
hal itu adalah karena orang yang melihat itu matanya merasa
nikmat memandang pada pertama kalinya, sehingga ia menuntut
untuk melihat lagi. Seandainya ia menundukkan pandangannya pada
kali pertama, niscaya hatinya tak akan terganggu dan menjadi
aman.
Hikmah
pengharaman memandang adalah karena perbuatan itu mendorong
kepada rusaknya hati. Juga mendorong orang untuk memikirkan
dan mengangankannya. Angan-angan itu dapat mendorong seseorang
untuk mengambil langkah ke jalan yang haram. Karena itu Allah
memerintahkan untuk menjaga kemaluan, juga memerintahkan untuk
menjaga pandangan mata yang merupakan faktor pendorong ke arah
itu.
Rasulullah
SAW menetapkan bahwa |
|
"Zinanya
mata adalah memandang (hal yang diharamkan)", kemudian
"Hawa nafsu selalu berkhayal dan berkeinginan, dan
kemaluan akan membenarkannya (dengan menuruti nafsu itu)
atau mendustakannya (dengan tidak menuruti)". |
Maka
pengharaman memandang itu adalah sebagai salah satu langkah
sebagai 'tindakan pencegahan atas perbuatan dosa'.
Nabi
SAW bersabda, |
|
"Pandangan
mata adalah panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya
karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikannya
keimanan yang dirasakan kenikmatannya dalam hati."
(HR. Hakim, Thabrani, dan Baihaqi) |
Manis
dan lezatnya keimanan yang diperoleh itu lebih nikmat dan lebih
baik dari obyek pandangan mata yang dihindari untuk dilihat,
yang dilakukan demi mencapai keridhaan Allah. Barangsiapa yang
meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberikannya
ganti yang lebih baik.
Nabi
SAW bersabda, |
|
"Semua
mata pada hari kiamat menangis, kecuali mata yang menahan
pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, mata
yang begadang di jalan Allah, dan mata yang darinya keluar
(air mata) seperti kepala lalat karena takut kepada Allah". |
Faedah
menundukkan pandangan:
- |
Sebagai
jalan untuk menjaga hati. |
|
Hasil
pandangan yang diterima hati dapat membuat hati menjadi
sibuk memikirkannya sehingga melupakan tugas-tugas yang
seharusnya. Lebih berbahaya lagi jika kemudian hati mengangan-angankannya
dan menginginkannya yang lebih jauh lagi bisa mendorong
untuk melakukan perbuatan dosa. |
- |
Menutup
pintu fitnah. |
|
Mata
adalah cermin hati. Maka jika seseorang menundukkan pandangannya,
niscaya hatinya akan menundukkan syahwat dan nafsunya.
Sebaliknya jika dia membebaskan pandangan matanya, niscaya
hatinya akan membebaskan syahwatnya. |
- |
Membebaskan
hati dari penyesalan. |
|
Orang
yang membebaskan pandangan matanya akan merasakan penyesalan.
Karena mata memperlihatkan kepada hati apa yang tidak
dapat ia raih dan tidak dapat ia tahan. Hal itu adalah
kepedihan yang paling besar. Dengan menundukkan mata kepedihan
dan penyesalan itu tidak akan terjadi, selain itu juga
mewariskan cahaya dan kecerahan yang tampak di mata, wajah
dan tubuh. |
- |
Membukakan
jalan dan pintu-pintu ilmu pengetahuan. |
|
Menundukkan
pandangan akan akan menimbulkan cahaya hati. Jika hati
telah tercerahkan maka terbukalah jalan dan pintu pengetahuan
dengan cepat. Sementara mereka yang membebaskan pandangannya,
hatinya akan keruh dan menggelap karena disibukkan oleh
pandangan dan angan-angan, sehingga tertutup pintu pengetahuan. |
- |
Memberikan
kebahagiaan dan kegembiraan yang lebih besar ke dalam hati
dibandingkan dengan kenikmatan melihat. |
|
Hal
itu merupakan balasan atas usahanya untuk mengalahkan
musuhnya, menahan syahwatnya, dan menundukkannya atas
dirinya. Karena ketika is menghindari kelezatan memandang
dan menahan syahwatnya dengan tujuan mencari ridha Allah,
maka Allah akan menggantikannya dengan kebahagiaan dan
kelezatan yang lebih sempurna dari itu. |
- |
Membebaskan
hati dari tawanan syahwat, hawa nafsu, dan kelalaian. |
|
Orang
yang menahan pandangan matanya tidak akan lalai dari mengingat
Allah dan kehidupan akhirat. Sehingga ia tidak jatuh dalam
mabuk cinta dan hawa nafsu. |
- |
Menutup
satu pintu neraka bagi pelakunya. |
|
Karena
memandang adalah pintu syahwat yang dapat mendorong seseorang
melakukan perbuatan haram. |
Melihat
hal-hal yang diharamkan oleh agama merupakan cobaan yang sangat
besar dan sangat berbahaya bagi iman kita. Bahkan ia merupakan
sumber malapetaka. Melihat hal-hal tersebut merupakan indikasi
keinginan gejolak nafsu birahi. Kebanyakan kasus perzinaan yang
terjadi diawali dengan pandangan yang diharamkan ini. memandang
barang haram, lama kelamaan akan menyebabkan munculnya anggapan
bahwa hal itu adalah biasa saja. Di samping itu, menimbulkan
khayalan dan keinginan terlarang dalam pikiran dan hati. Ia
juga merupakan salah satu pintu tempat masuknya setan sehingga
banyak manusia tergelincir karenanya.
Ibnu
Qayyim menjelaskan, pandangan mata merupakan penunjuk jalan
bagi hawa nafsu dan sekaligus utusannya. Menjaga pandangan mata
berarti menjaga kemaluan dari melakukan perbuatan nista. Barangsiapa
mengumbar pandangan matanya, maka ia telah menggiring dirinya
sendiri menuju jurang kehancuran. Pandangan mata merupakan sumber
utama terjadinya kasus-kasus keji yang dilakukan oleh manusia.
Pandangan mata melahirkan perkataan hati. Kemudian diikuti oleh
pikiran, syahwat, dan keinginan. Apabila keinginan ini menjadi
kuat, maka berubah menjadi tekad dan diakhiri dengan perbuatan
dan tindakan. Rentetan proses ini pasti terjadi apabila tidak
ada hal-hal yang menghentikannya. Oleh karena itu dikatakan
bahwa "sabar dalam menundukkan pandangan mata sebenarnya
lebih mudah dan lebih ringan dibanding sabar merasakan pesakitan
setelahnya".
Sumber
:
Abdul Aziz Al-Ghazuli, "Ghadhdhul Bashar", Daarul
Manaar il-Haditsiyyah. Terjemahan bahasa Indonesia oleh Abdul
Hayyie al-Kattani, Arif Chasanul Muna, (2003) "Menahan
Pandangan Menjaga Hati", Gema Insani Press.
|