Visi
LSPL, sebagai organisasi non pemerintah (ornop) yang secara sadar memposisikan
diri sebagai kelompok yang mengkritisi segala proses perusakan lingkungan
yang terjadi di Sumatera Utara khususnya, dan mengikatkan diri pada
jaringan solidaritas penyelamatan lingkungan di Indonesia dan dunia.
Belajar dari berbagai kasus perusakan lingkungan yang terjadi baik
di Sumatera Utara, maupun di tempat lain di bumi ini, ternyata kelompok
korban yang paling rentan adalah masyarakat miskin sekitar terjadinya
perusakan lingkungan, yang sama sekali tidak diikutsertakan dalam proses
perencanaan, pengawasan dan pembuatan kebijakan, sekalipun hal tersebut
menjadi bagian dari penentuan nasib dan kehidupannya.
Atas dasar keprihatinan tersebut, LSPL berpendapat harus ada upaya
yang sistimatis, terorganisir dan melibatkan secara luas elemen rakyat
di tingkat akar padi (grass root) yang diposisikan sebagai penerima
dampak (baca : korban) perusakan lingkungan di masa lalu, sekarang
dan di masa mendatang.
Pemikiran LSPL ke depan, terwujud suatu kondisi yang terbuka bagi
akses dan kontrol rakyat terhadap segala bentuk pengelolaan sumber
daya alam. Rakyat, menjadi pusat dan prioritas utama yang harus dipertimbangkan
dalam penetapan dampak pengelolaan lingkungan hidup, baik dari segi
teknis lingkungan, ekonomi, sosial/budaya dan politik. Hal tersebut
dimungkinkan terjadi, jika suara rakyat diterima sebagai bahan utama
dalam penyusunan setiap rumusan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup,
berdasarkan prinsip keutuhan ciptaan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan hidup dapat terjadi secara
baik dan benar, terhindar dari segala implikasi buruk pengelolaan lingkungan
hidup yang pada hakekatnya lebih mendahulukan kepentingan sesaat/temporer
dari pada keberlanjutan alam.
Untuk merawat visi tersebut, LSPL senantiasa melakukan kajian, refleksi
dan misinya melalui berbagai upaya positif dan konstruktif, seperti
pendidikan penyadaran, advokasi, studi, kampanye dan merajut jaringan
dengan kelompok lain yang memiliki konsern yang sama.
Misi
Mendorong munculnya kesadaran kritis masyarakat terhadap terhadap kesinambungan
lingkungan hidup melalui pengembangan kemampuan dan keberanian untuk
melakukan pengawasan dan pengendalian segala bentuk aktifitas yang
merusak lingkungan yang terjadi disekitar mereka.
Mendorong terciptanya suatu kondisi yang memungkinkan peran serta
masyarakat yang lebih besar, kemampuan mengakses dan mengendalikan
berbagai upaya pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
Memastikan bahwa formula dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan
lingkungan hidup dibuat berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan
yang menempatkan kepentingan pihak-pihak yang menjadi penerima dampak
dengan menerapkan prinsip keutuhan ciptaan.
Meningkatkan pertumbuhan lembaga masyarakat sipil dalam mengembangkan
kemampuan mereka serta upaya-upaya lebih kritis lainnya sehubungan
dengan penerapan penilaian mengenai dampak lingkungan dibidang sosial,
politik, dan ekonomi.
Awal
- Sejarah
- Visi
dan Misi - Struktur
Organisasi - Isu
Strategis - Program
Kerja - Artikel
- Publikasi