Home Sm@rt~Attendance Sm@rt~Payroll Others
Sm@rt Software
|
þ Smart Payroll System (SPS) Dengan terintegrasinya SAS dan SPS maka sangat memudahkan user dalam melakukan proses perhitungan gaji yang berkaitan dengan kehadiran karyawan misalnya uang lembur, tunjangan (kehadiran, shift, meal), potongan (ketidakhadiran, terlambat, pulang cepat), dll. Tapi walaupun perusahaan anda telah memiliki attendance software, SPS juga dimungkinkan untuk berinteraksi yaitu dengan cara mengimport data absensi secara periodik dalam bentuk text file (ASCII). Hal tersebut dapat dimungkinkan karena SPS mempunyai fasilitas customize data kehadiran. Berikut ini adalah beberapa keunggulan/feature dari SPS yaitu:
Setiap tunjangan/potongan dapat dicustomize mengikuti peraturan perusahaan yang berlaku, sehingga sangat memudahkan jika terjadi perubahan (penambahan/pengurangan) komponen tunjangan/potongan.
Perbedaan cara perhitungan lembur sangat dimungkinkan hanya dengan mengcustomize sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Ada 3 metode pajak yang dapat diterapkan yaitu: Net, Gross dan Gross Up. Net adalah pajak yang ditanggung oleh perusahaan, Gross adalah pajak yang dibebankan kepada karyawan sedangkan Gross Up adalah pajak yang ditanggung oleh perusahaan berupa tunjangan.
Fleksibel terhadap faktor pengali dan persentase JKK, JKM dan JHT.
Formulasi untuk perhitungan Bonus & THR secara otomatis.
Mampu melakukan perhitungan multi currency berikut dengan perhitungan pajaknya.
Secara otomatis melakukan perhitungan cicilan pinjaman.
Memproses limit tunjangan secara otomatis dan memudahkan user dalam pengontrolan terhadap klaim yang diajukan berdasarkan informasi yang disediakan.
Jika penggajian dilakukan secara tunai maka anda sangat tertolong dalam pembayaran gaji karyawan dan penarikan tunai dari bank berdasarkan jumlah dari tiap-tiap mata pecahan uang.
Jika perusahaan anda telah melakukan penggajian menggunakan disket untuk diserahkan ke bank, maka anda tidak perlu menginputnya lagi karena SPS telah melakukannya secara otomatis.
Dapat disesuaikan peraturan perusahaan yang berlaku.
Standar laporan : slip gaji, rekapitulasi gaji(summary), jamsostek, daftar upah tenaga kerja, lembur, transfer bank, medical, pinjaman dan cicilan, bonus, THR, pecahan mata uang, pajak (PPh 21,Form Jamsostek, Form SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26, Form SPT PPh Pasal 21 (1721,1721-A, 1721-B, 1721-A1).
|
Copyright © 2003 PT. PENTALITE MURNI SEJATI |