Usai
mengadakan sidang sepanjang 3 malam kurang lebih 200 peserta
kongres pertama PARFI (Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia)
pada tanggal 12 Maret 1956 mengadakan “demonstrasi” dalam
bentuk pawai “raksasa” di Istana Merdeka. Itu bukanlah
demonstrasi benar-benar karena para artis diceritakan berbaris
menuju halaman istana dengan diikuti Ibu Fatmawati. Tetapi Ibu
Fatmawati hanya akan mengantar sampai gerbang dan meninggalkan
mereka begitu masuk pagar, seperti layaknya ibu mengantar anaknya
bersekolah (Merdeka, 13/3/1956).
Setelah
menyampaikan resolusi yang berisi meminta proteksi pemerintah
terhadap industri film nasional, Presiden memberikan amanat yang
disambut pekik gembira dan disusul menyanyikan lagu Sorak-Sorak
Bergembira. Amanat Presiden kurang lebih bahwa Indonesia telah
merdeka sehingga harus kembali kepada kepribadian sendiri. Artis
tidak boleh meniru film Amerika dengan mambo dan dansanya (Sin Po,
14/3/1956), tetapi mempunyai kebudayaan sendiri. Kebudayaan
sendiri yang dimaksud adalah “keagungan tjandi2 Borobudur,
Prambanan, dan lain2”. “Djika sdr2 kekurangan tjeritera,
datanglah pada sdr. Kotot Sukardi, atau datanglah pada saja”,
kata Bung Karno (Harian Rakyat, 15/3/1956). Soekarno memang
dermawan, ia juga menyumbang Rp 10.000,00 untuk kongres PARFI.
Sumanto,
ketua PARFI, menyebut “bahwa pertemuan ramah tamah tsb. Adalah
sebagai pertemuan antara anak dan bapak, jang telah lama
merindukan bapaknja” (Indonesia Raya, 15/3/1956). Bapak dan anak
itu bergembira karena mereka terikat kerinduan dan cinta.
Demikianlah keluarga, bapak dan anak, itu bergembira ria dan
menemukan ikatan bersama mereka dari candi Borobudur dan
Prambanan. Silsilah bangsa sedang diciptakan.
Pada
dasarnya hal yang dimaksud dengan jiwa, watak, kepribadian,
karakter adalah esensi yang terkandung dalam imajinasi sosial
bernama bangsa. Esensi itu dipandang relatif mapan, telah ada
sejak dulu (kalau tidak kekal), dan utuh seperti candi Borobudur
pascarenovasi. Benarkah demikian?
Kira-kira
sebulan setelah diluncurkan, aksi PAPFIAS mendapat
serangan-serangan dari lawan-lawannya. Harian Duta Masyarakat
(14/6/1964) yang merupakan organ NU menuduh aksi PAPFIAS mulai
“tidak terkendali”. Seharusnya aksi itu dimulai di Jakarta
saja. Jika itu belum berhasil, dilanjutkan ke tiga kota besar:
Surabaya, Makasar, Medan. Pada kenyataannya aksi itu meluas ke
berbagai daerah hingga kota-kota kecil seperti Bojonegoro, Madiun,
Blitar. Jika aksi meluas, maka stok film berkurang, maka bioskop
tutup, maka “penonton” akan resah. Begitu logika mereka.
Pada
tanggal 15 Juli 1964, Duta Masyarakat mengutip surat pernyataan
Badan Pool Perbioskopan (BPP) Surakarta kepada PJM Presiden
Pemimpin Besar Revolusi yang berisikan berbagai pernyataan. Pada
pernyataan nomor 9 dikatakan, “timbulnja gedjala2 jang
membahajakan seperti pertumbuhan para teenagers baik pemuda,
peladjar maupun mahasiswa, karena belum adanja penampungan hiburan
jang tjotjok dengan perkembangan pikiran dan djiwanja.”
Keresahan “penonton” dicetak dalam koran untuk mengancam lawan
politik. Sekali lagi penonton sekedar bahasa kosong.
Jika
“penonton” tidak mendapatkan penampungan hiburan yang cocok,
yang akan terjadi adalah
“…
masjarakat sendiri ahirnja bisa mengalihkan perhatian dari gedung
bioskop ketempat hiburan lainnja, misalnja keperdjudian, pelarian
ketempat hiburan jang meluap, dansa-dansi, dan minum2 dan lain2
perbuatan jang gampang sekali merusakkan moral.” (Sinar Harapan,
21/6/1964)
“Penonton”,
apalagi yang masih muda, adalah individu-individu yang memiliki
hasrat kuat untuk dihibur dan tidak bisa mengendalikan diri jika
hiburan pemuas hasrat mereka hilang. Mereka mendadak menjadi tidak
bermoral sebab film sebagai hiburan rakyat yang sehat tiada.
Jika
pihak kontrapengganyangan membayangkan penonton demikian, apakah
pihak propengganyangan membayangkan yang sebaliknya, yaitu
“penonton” yang kritis, berdaulat atas dirinya sendiri, dan
dewasa?
Memang
di satu sisi pihak propengganyangan melihat “penonton” sadar
politik dan partisipatif karena
“…
aksi boikot tsb. sudah sampai kebawah artinja sudah diketahui
masjarakat dipelosok2. Hal ini, demikian Bachtiar Siagian,
menundjukkan adanja perspektip baru jaitu masjarakat sudah
memberikan support dan control terhadap perfilman nasional jang
dulu hanja dibitjarakan oleh produsir2 sadja.” (Suara Merdeka,
7/9/1964).
dan
“Produksi
film sudah mendjadi masalah rakjat. Kalau dahulu masalah produksi
film adalah masalah dari para pengusaha film sadja, maka sekarang
rakjat pun tidak ketinggalan untuk memberikan dorongan dalam
kalangan perfilman Nasional. Bahkan masalah pemboikotan film ini
telah terintegrasi dengan persoalan2 pokok di daerah2, …”
(Harian Tempo, 10/9/1964)
Akan
tetapi, ketika PAPFIAS memulai aksi, mereka sendiri merasa perlu
“menghadap Gubernur Kepala daerah Djakarta Raya Brigjen. Dr.
Sumarno” (Antara, 12/5/1964) untuk melaporkan pelaksanaan aksi.
Selain memberi laporan, mereka meminta petunjuk.
Di
lain tempat dan waktu,
“Inspektur
Hoesodo selaku wk. Angk. Kepolisian Resort Bodjonegoro dalam
pidato pemandangannja mengemukakan al. bahwa prakarsa PWI ini amat
sympatik sekali karena dgn demikian tertjegahlah tindakan2 liar
jang bersifat perseorangan. Tentang film2 ketjil jang diputar dgn
projektor2 milik perseorangan dan dgn penonton jg terbatas pula,
kewadjiban mendaftar berlaku pula. Hal ini dimaksudkan untuk
mentjegah kemungkinan exses2 jang timbul terutama dibidang akibat
dari isi film tsb.” (Terompet Masjarakat, 4/6/1964)
“Panglima
Kombespol T.A. Azis Jakarta menegaskan bahwa panitia aksi telah
benar2 membantu dan memberikan kepertjajaan jang besar kepada
angkatan kepolisian sehingga aksi mengganjang film2 imperialis AS
jang merupakan aksi nasional jg besar itu berdjalan lantjar dan
tertib.” (Bintang Timur, 12/7/1964)
“Penonton”
berwatak ambigu. Mereka memiliki perspektif dan terlibat dalam
persoalan film nasional. Akan tetapi, pada saat yang sama mereka
boleh beraksi hanya dengan petunjuk dan pengawasan dari aparat
pemerintahan (gubernur dan polisi). Proyektor pribadi pun harus
dilaporkan karena “penonton” harus dilindungi dari ekses-ekses
yang lahir dari isi film. “Penonton” terkendali jika tidak
beraksi secara individual, jika mereka bergerombol dengan nama
tertentu yang berarti berafiliasi dengan kelompok politik
tertentu, dan menghubungkan diri dengan otoritas penguasa. Lebih
lanjut, jika memberikan kepercayaan yang besar kepada polisi, aksi
mereka lancar dan tertib.
Jadi
baik pihak pro maupun kontrapengganyang film imperialis AS
memandang “penonton” sebagai kelompok yang lemah, harus
dilindungi, dituntun, minta petunjuk, melaporkan diri pada aparat,
tetapi sekaligus mereka tidak mampu mengendalikan diri dan
karenanya berpotensi mengancam. Kepribadian dan jiwa nasional
apakah yang ada dalam diri “penonton”?
Saya
melihat ada dua jenis “penonton” di sini. Penonton lemah yang
harus dilindungi dan penonton liar yang harus diawasi. Ini sejajar
dengan pemikiran Siegel (1998) tentang rakyat dan massa. Keduanya
merupakan proyeksi kelas menengah, tetapi memiliki fungsi yang
berbeda. Rakyat berfungsi meneguhkan fungsi kepemimpinan kelas
menengah, sedangkan massa menjelmakan ketakutan kelas menengah.
Keduanya bisa berubah dari satu menjadi yang lain sehingga
hubungan ini tetap dalam keadaan ambigu, menegangkan, dan perlu
terus-menerus dipantau dan dikendalikan.
Persoalan
ini mungkin sudah setua nasionalisme Indonesia. Begitu melepaskan
diri dari kekangan kolonial dan lingkungan tradisional, perlu
ditemukan identitas baru yang mengikat mereka bersama. Di dalamnya
terkandung cara yang tepat untuk berperilaku yang berlaku umum dan
bersifat nasional dalam cakupannya dan definisinya (Siegel 1998).
Rakyat adalah bagian bangsa karena butuh tuntunan kelas menengah,
tetapi massa adalah bagian yang tak terduga dan mengancam.
Di
sinilah “kepribadian nasional” menemui batasannya. Masih ada
rakyat yang bisa menjadi massa, masih ada “penonton” yang bisa
berubah menjadi amoral. Ada bagian dari tubuh bangsa yang liar dan
tak terkendali. Ia seperti nafsu yang tak pernah dapat
didefinisikan, tak bisa diduga, tetapi ada dan bisa keluar
sewaktu-waktu melakukan kecabulan.
Politik
Penonton
Retakan
dalam kategori “penonton” (dengan tanda kutip), saya pikir,
merupakan peluang bagi penonton (tanpa tanda kutip) untuk
mengambil peran dalam menyusun artikulasi identitas nasional.
Sehingga penonton tidak sekedar sekawanan domba yang lemah atau
calon-calon pencabul yang liar. Berbagai bagian dalam sirkuit
produksi budaya film mesti dimasuki oleh penonton. Beberapa waktu
terakhir mulai berkembang luas pembuatan film amatir, pemutaran
film di “bioskop” nonpermanen, festival nasional maupun
internasional, juga berbagai terbitan film oleh para penonton.
Tentu
saja jalan ini tidak mudah, tidak begitu murah, dan tentu lama.
Akan tetapi ini harus dilakukan sebab seperti dikatakan oleh Drs.
Ie Keng Heng, ketua PAPFIAS Makassar, “Film tidak dapat
dipisahkan dengan masalah politik.” (Bintang Timur, 14/6/1964)
[]