Best viewed with

 

Info Luo Han - Cupang Hias - Pojok Koi - Arwana - Diskus - Akuarium Laut- Koleksi Hobiis - Info Perundangan - Info Karantina - Forum Diskusi

Kualitas Air

Hama/Penyakit

Filter

Akuarium/Tank

Direktori Ikan

Direktori Tanaman Air

Pakan Ikan

Aquascaping

Berbagai Masalah dan Pemecahannya

O-Fish Home

 

 

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 2091/Kpts-II/2001

tentang

PENETAPAN IKAN ARWANA IRIAN (Scleropages jardin) SEBAGAI SATWA BURU

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menetapkan jenis Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) merupakan jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang;
  2. bahwa Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) adalah jenis satwa yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) jenis ikan dimaksud masih banyak dimanfaatkan oleh penduduk Irian Jaya, sehingga dalam rangka menjaga kelestarian perlu diadakan pengaturan pemanfaatannya;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru disebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) sebagai Satwa Buru.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi United Nations Framework Convention on Biodiversity (Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaann Lingkungan Hidup;
  4. Undang-Undaag Nomor 41 TAhun 1999 tentang Kehutanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
  8. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of  Wild Fauna and Flora;
  9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
Memperhatikan :
  1. Rekomendasi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi LIPI Nomor 3758/III.1/KS/2001 tanggal 2 Nopember 2001;
  2. Rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 1274/DJ-IV/HO/2001 tanggal 3 Desember 2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENETAPAN IKAN ARWANA IRIAN (Scleropages jardin) SEBAGAI SATWA BURU.
PERTAMA : Pemanfaatan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dalam rangka pengendalian populasi, melindungi dan mencegah dari kepunahan.
KEDUA : Jenis Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) berasal dari Propinsi Papua yang dapat diburu untuk penangkaran, upacara adat setempat dan kebutuhan pangan masyarakat.
KETIGA : Penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan pada bulan Januari, Pebruari, Nopember dan Desember pada setiap tahunnya.
KEEMPAT : Cara penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dengan cara yang benar yaitu :
  1. Tidak menggunakan racun.
  2. Tidak membunuh induk untuk mengambil anaknya, dan
  3. Atau cara lain yang sejalan dengan prinsip konservasi.
KELIMA : Pemanfaatan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan melalui penetapan kuota oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang meliputi lokasi dan jumlah yang dapat ditangkar setelah mendapat rekomendasi dari LIPI.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di     : J A K A R T A
pada tanggal      : 26 Desember 2001
Salinan sesuai dengan aslinya

MENTERI KEHUTANAN,

Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

ttd.

ttd.

MUHAMMAD PRAKOSA

SOEPARYITNO, SH, MM.
NIP. 080 020 023

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Sdr. Menteri Dalam Negeri, di Jakarta.
  2. Sdr. Menteri Kelautan dan Perikanan, di Jakarta.
  3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup, di Jakarta.
  4. Sdr. Para Eselon I lingkup Departemen Kehutanan, di Jakarta.
  5. Sdr. Gubernur Propinsi Papua, di Jayapura.
  6. Sdr. Kepala Balai KSDA Papua I, di Jayapura.
  7. Sdr. Kepala Balai KSDA Papua II, di Sorong.
 

 

 

 

 

 

 

Copyright  2002 © O-FISH. All Rights reserved