KEPUTUSAN
MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 2091/Kpts-II/2001
tentang
PENETAPAN IKAN
ARWANA IRIAN (Scleropages jardin) SEBAGAI SATWA BURU
MENTERI
KEHUTANAN,
Menimbang |
: |
- bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menetapkan
jenis Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin)
merupakan jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang;
- bahwa Ikan Arwana
Irian (Scleropages jardin) adalah jenis satwa yang
mempunyai nilai ekonomis tinggi dan berdasarkan hasil
penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
jenis ikan dimaksud masih banyak dimanfaatkan oleh
penduduk Irian Jaya, sehingga dalam rangka menjaga
kelestarian perlu diadakan pengaturan pemanfaatannya;
- bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
disebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri dapat
menetapkan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan huruf a, b dan c di atas, maka dipandang
perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang
Penetapan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin)
sebagai Satwa Buru.
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1994 tentang Ratifikasi United Nations Framework
Convention on Biodiversity (Konvensi PBB mengenai
Keanekaragaman Hayati);
- Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaann Lingkungan Hidup;
- Undang-Undaag Nomor
41 TAhun 1999 tentang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Liar;
- Keputusan Presiden
Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on
International Trade in Endangered Species
(CITES) of Wild Fauna and Flora;
- Keputusan Presiden
Nomor 102 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Departemen;
- Keputusan Presiden
Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong
Royong;
- Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kehutanan.
|
Memperhatikan |
: |
- Rekomendasi Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi LIPI Nomor
3758/III.1/KS/2001 tanggal 2 Nopember 2001;
- Rekomendasi Direktur
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor
1274/DJ-IV/HO/2001 tanggal 3 Desember 2001.
|
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENETAPAN IKAN ARWANA IRIAN (Scleropages
jardin) SEBAGAI SATWA BURU. |
PERTAMA |
: |
Pemanfaatan
Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dalam
rangka pengendalian populasi, melindungi dan mencegah dari
kepunahan. |
KEDUA |
: |
Jenis Ikan
Arwana Irian (Scleropages jardin) berasal dari Propinsi
Papua yang dapat diburu untuk penangkaran, upacara adat
setempat dan kebutuhan pangan masyarakat. |
KETIGA |
: |
Penangkaran
Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan pada
bulan Januari, Pebruari, Nopember dan Desember pada setiap
tahunnya. |
KEEMPAT |
: |
Cara
penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin)
dilakukan dengan cara yang benar yaitu :
- Tidak menggunakan
racun.
- Tidak membunuh induk
untuk mengambil anaknya, dan
- Atau cara lain yang
sejalan dengan prinsip konservasi.
|
KELIMA |
: |
Pemanfaatan
Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan
melalui penetapan kuota oleh Direktur Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam yang meliputi lokasi dan jumlah yang
dapat ditangkar setelah mendapat rekomendasi dari LIPI. |
KEENAM |
: |
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
Ditetapkan di
: J A K A R T A
pada tanggal : 26 Desember
2001 |
|
|
|
Salinan
sesuai dengan aslinya |
|
MENTERI
KEHUTANAN,
|
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi, |
|
|
|
|
ttd.
|
ttd. |
|
|
|
|
MUHAMMAD
PRAKOSA
|
SOEPARYITNO,
SH, MM.
NIP. 080 020 023 |
|
|
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Sdr. Menteri Dalam
Negeri, di Jakarta.
- Sdr. Menteri Kelautan
dan Perikanan, di Jakarta.
- Sdr. Menteri Negara
Lingkungan Hidup, di Jakarta.
- Sdr. Para Eselon I
lingkup Departemen Kehutanan, di Jakarta.
- Sdr. Gubernur
Propinsi Papua, di Jayapura.
- Sdr. Kepala Balai
KSDA Papua I, di Jayapura.
- Sdr. Kepala Balai
KSDA Papua II, di Sorong.
|
|