Best viewed with

 

Info Luo Han - Cupang Hias - Pojok Koi - Arwana - Diskus - Akuarium Laut- Koleksi Hobiis - Info Perundangan - Info Karantina - Forum Diskusi

Kualitas Air

Hama/Penyakit

Filter

Akuarium/Tank

Direktori Ikan

Direktori Tanaman Air

Pakan Ikan

Aquascaping

Berbagai Masalah dan Pemecahannya

O-Fish Home

 

 

 

 

 

Keputusan

Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Nomor : 443/MPP/Kep/5/2002 TANGGAL 24 MEI 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 558/MPP/KEP/12/1998 TENTANG

KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH

DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI

PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 57/MPP/Kep/1/2002

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a.

bahwa dalam rangka mendorong ekspor khususnya komoditas pertambangan yang bernilai tambah serta untuk mendukung tetap terpeliharanya kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, maka dipendang perlu mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/1/2002 dan menetapkan kembali barang yang diatur, diawasi dan dilarang ekspornya;

b.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

  

Memperhatikan :

 

Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1566/06/MEM.G/2002 tanggal 7 Mei 2002 perihal Peninjauan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 57/MPP/Kep/1/2002 tanggal 31 Januari 2002.

  

Mengingat :

1

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

2

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

3

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

4

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

5

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut;

6

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/1/2002;

7

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 558/MPP/KEP/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 57/MPP/Kep/1/2002.

  

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dengan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/1/2002 dan menetapkan Barang Yang Diatur, Diawasi dan Dilarang Ekspornya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002 dan khusus bagi komoditas Pasir Laut sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2002

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA

RINI M.S. SOEWANDI

 

 

 

 

LAMPIRAN

Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI

Nomor : 443/MPP/Kep/5/2002

Tanggal : 24 Mei 2002

NO

NOMOR

POS TARIF

JENIS BARANG

I.

 

BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA

 

 

 

1.

 

Maniok, khusus ekspor tujuan negara Uni Eropa :

 

0714.10.100

Dikeringkan dan diiris

 

0714.10.200

Dalam bentuk pellet

 

0714.10.900

Maniok selain bentuk diiris dan pellet.

 

 

 

2.

09.01

Kopi digongseng, dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit pengganti kopi mengandung kopi dalam perbandingan berapa saja

 

 

Kopi, tidak digongseng

 

0901.11

Tidak dihilangkan kafeinnya:

 

0901.11.200

Arabika WIB

 

0901.11.300

Robusta OIB

 

0901.11.900

Lain-lain

 

0901.12

Dihilangkan kafeinnya :

 

0901.12.200

Arabika WIB

 

0901.12.300

Robusta OIB

 

0901.12.900

Lain-lain

 

 

Kopi, digongseng :

 

0901.21.000

Tidak dihilangkan kafeinnya

 

0901.22

Dihilangkan kafeinnya :

 

0901.22.100

Dalam bentuk bubuk

 

0901.22.900

Lain-lain

 

0909.90.000

Lain-lain

 

 

 

 

21.01

Ekstrak, biang dan pekatan kopi, dan olahan dengan dasar ekstrak, atau pekatan itu atau dengan dasar kopi :

 

2101.11.000

Ekstrak, biang dan pekatan

 

2101.12.000

Olahan dengan dasar ekstrak, biang atau pekatan atau dengan dasar kopi

 

 

 

3.

Ex 4202

5001s/d 6310

Ex 6405

Tekstil dan produk tekstil , khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)

 

Ex 6501

Ex 6502

Ex 6503

Ex 6504

Ex 6506

Ex 7019

Ex 9404

Ex 9612

 

 

 

 

4.

4408

Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambung maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.

 

 

 

5.

4412

Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu.

 

 

 

6.

 

Kayu cendana dalam segala bentuk

 

 

 

II.

 

BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA

 

 

 

1.

0102

Binatang sejenis lembu hidup :

 

0102.10.000

Bibit sapi

 

0102.90.110

Sapi bukan bibit

 

&0102.90.190

 

 

Ex 0102.90.900

Kerbau

 

 

 

2.

 

Ikan dalam keadaan hidup:

 

Ex 0301.10.100

Anak Ikan Napoleon Wrasse (Cheillinus Undulatus)

 

Ex 0301.10.910

Ikan Napoleon Wrasse ( Cheilinus Undulatus)

 

Ex 0102.90.900

Benih Ikan Bandeng (Nener)

 

 

 

3.

Ex 1207.10.000

Inti Kepala sawit

 

 

 

4.

Ex 2505.90.000

Pasir Laut

 

 

 

5.

 

Minyak dan Gas bumi

 

2709

Minyak bumi dan minyak diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, mentah.

 

2710

Minyak bumi dan minyak yang diperoleh dari minyak yang mengandung bitumen selain minyak mentah; olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung 70% atau lebih menurut berat dari minyak bumi atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, minyak-minyak ini merupakan unsur utama dari olahan tersebut.

 

2711

Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas lainnya

 

2712

Petroleum jelly, malam parafin, malam minyak bumi berkristal kecil, malam setengah jadi, ozokerit, malam batu bara muda, malam tanah gemuk, malam mineral laiinya dan produk yang semacam diperoleh dari sintesa atau dengan proses lainny, diwarnai maupun tidak

 

2713

Kokas minyak bumi, bitumen minyak bumi dan sisa lainnya dari minyak bumi atau dari minyak diperoleh dari mineral mengandung bitumen.

 

 

 

6.

3102.10.000

Pupuk urea

 

 

 

7.

4103.20.000

Kulit buaya dalam bentuk wet blue

 

 

 

8.

0106.00.991&

0106.00.999

Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appendix II CITES dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya hasil-hasil dari padanya ataupun dalam bentuk barnag-barang yang dibuat dari padanya

 

 

 

9.

 

Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk :

 

7106.10.000

Bubuk

 

7106.91.000

Bubuk kempaan

 

7106.92.000

Setengah jadi

 

 

 

10.

 

Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk :

 

7108.11.000

Serbuk

 

7108.12.100

Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan

 

7108.12.900

Lain-lain

 

 

 

11.

 

Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam

 

7204.10.000

Limbah dan skrap dari besi tuang

 

7204.29.000

Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya

 

7204.30.000

Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah

 

7204.41.000

Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk garam, serutan dan lain-lain

 

7204.49.000

Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk garam, serutan dan lain-lain

 

 

 

12.

 

Limbah dan skrap dari :

 

7204.21.000

Baja stainlless

 

7204.00.000

Tembaga

 

Ex 7207.21.000

Kuningan

 

7602.00.000

Aluminium

 

 

 

III.

 

BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA

 

 

 

1.

 

Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup :

 

Ex 0301.10.100 &

Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

 

Ex 0301.10.920

Ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

 

Ex 0301.92.100

Benih Ikan Sidat (Anguilla spp) dibawah ukuran 5mm

 

Ex 0301.10.920

Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas

 

Ex 0306.29.190

Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8cm

 

Ex 0306.29.190

Udang Penaeidae (induk dan calon induk)

 

 

 

2.

2607.00.000

Biji Timah Hitam dan Pekatannya

 

2609.00.000

Biji Timah dan Pekatannya

 

 

 

3.

Ex 4001.22.900

Karet Bongkah (karet spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR)

 

 

 

4.

Ex 4001.29.900

Bahan-bahan remailing dan rumah asap berupa :

   

  

- Slabs, Lumps, Scraps, karet tanah

   

  

- Unsmoked Sheet

   

  

- Blanket Sheet

   

  

- Smoked lebih rendah dari kualitas IV

   

  

- Blanket D off

   

  

- Cutting C

   

  

- Remilled 4

   

  

- Flat bark Crepe

   

  

  

5.

Ex 4103.20.000

Kulit Mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptile (kecuali Kulit Buaya dalam bentuk wet blue)

   

  

  

6.

   

Limbah dan Skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam)

 

7204.10.000

- Limbah dan Skrap dari besi tuang

 

7204.29.000

- Limbah dan Skrap dari baja paduan ,lainnya

 

7204.30.000

- Limbah dan Skrap dari besi atau baja lapis timah

 

7204.41.000

- Limbah dan Skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya

 

7204.49.000

- Limbah dan Skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram, serutan dan lain-lainnya

   

  

  

7.

4403

Kayu Bulat yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu.

   

  

  

8.

4403 s/d 4404

Bahan Baku Serpih (BBS) yaitu kayu yang mempunyai ukuran diameter 29 cm kebawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu.

  

 

 

9.

 

Binatang Liar dan Tumbuhan Alam yang Dilindungi dan atau termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian dari padanya, hasil-hasil dari padanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat dari padanya.

 

 

 

10.

 

Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

 

MENTERI PERINDSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA

RINI. M. SUMARNO SOEWANDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright  2002 © O-FISH. All Rights reserved

 

 

1