|
:: Hot News
::
|
Risalah Ramadhan
Oleh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Puasa Ramadhan
1. Definisi:
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama
mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya
matahari. Firrman Allah Ta'ala:
"... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakantah
puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah:
187)
2. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal,
atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan
wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan
seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya
ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
3. Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh
(dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan?
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat,
yaitu: Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan puasa?
Para ulama mengatakan: Anak kecil disuruh berpuasa jika
kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat
pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar
terlatih dan membiasakan diri.
6. Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
a. Islam:tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk
Islam.
b. Akal:tidak sah puasa oraug gila sampai kembali
berakal.
c. Tamyiz:tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat
membedakan(yang baik dengan yang buruk).
d. Tidak haid:tidak sah puasa wanita haid, sebelum
berhenti haidnya.
e. Tidak nifas:tidak sah puasa wanita nifas, sebelum
suci dari nifas.
f. Niat:dari malam hari untuk setiap hari dalam
puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shadlallahu
`Alaihi Wasallam:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari
sebelum fajar, maka tidak sah puasanya."(HR. Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi)
Sanad hadits ini shahih.
Dan hadist ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali
diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan
puasa di salah satu bagian malam.
7. Sunah Puasa.
Sunah puasa ada enam:
l. Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama
tidak dikhawatirkan terbit fajar.
2. Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
3. Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat
lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan
zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak
shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan
lainnya.
4. Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa,"
dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki
orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat
jahat kepadanya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan
agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
5. Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan.
Seperti membaca do'a:
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki
anugerah-Mu aku berbuka. Maha Suci Engkau dan segala puji
bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
6. Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan
kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
8. Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan:
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat
golongan:
1. Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa
dan orang bepergian yang boleh baginya mengqasar
shalat. Tidak puasa bagi mereka adalah afdhal, tapi wajib
mengqadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa
mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain ..."(Al-Baqarah : 184)
Maksudnya,jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak
berpuasa maka wajib mengqadha(menggantinya) sejumlah
hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan
Ramadhan.
2. Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa
dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya.
Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata:
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk
mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha
shalat."(Hadits Muttafaq'Alaih)
3. Wanita hamil dan wanita menyusui: jika khawatir
atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa
dan harus mengqadha serta memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka
berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas
kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak
puasa dan harus mengqadha saja. Demikian dikatakan Ibnu
Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud. (Lihat
kitab ArRaudhul Murbi' 1/124)
4. Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit
yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak
berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap
hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut
riwayat Al-Bukhari.(Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir
1/215)
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud,
(genggam tangan) gandum, atau satu sha' dari bahan makanan
lainnya.(Lihat kitab 'Umdatul Fiqh,oleh Ibnu
Qudamah, hlm. 28.)
9. Hukum jima' pada siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari
bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus mengqadha
dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat)
yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan,
maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak
mampu maka memberi mak 60 orang miskin, dan jika tidak
punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman
Allah Ta'ala:
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."(Al-Baqarah:
285)(Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm.
102 -l08)
10. Hal-hal yang membatalkan puasa
1. Makan dan minunn dengan sengaja.
Jika dilakukan karena lupa maka tidak, batal puasanya.
2. Jima' (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam perut.
Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan
dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani,
bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja.
Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa
karena keluarnya tanpa sengaja.
5. Keluarnya darah haid dan nifas.
Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas
batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari
sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau
minuman dari perut melalui mulut.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam:
"Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib
qadha', sedang barangsiapa yatvg muntah dengan
sengaja maka wajib qadha." (HR· Ahmad,Abu Dawud,
Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
7. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita
darinya-.
Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman
Allah Ta'ala:
"... Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari merekii amalan yang telah mereka kerjakan."(Al-An'aam:
88)
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan
puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. demikian pula
jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa
disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh
hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
11. Kewajiban orang yang berpuasa:
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri
dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan
orang lain), namimah (mengadu domba), laknat
(mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki.
Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya
dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran
yang haram, inakan dan minum yang haram.
12. Puasa yang disunatkan:
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada
setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggai 13, 14 dan 15,
disebut shaumud biidh), hari Senin dan Kamis, 9
hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal
9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10
Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk
mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta
menyelisihi kaum Yahudi.
13. Pesan dan nasehat:
Manfaatkan dan pergunakan masa hidup Anda, kesehatan dan
masa muda Anda dengan amal kebaikan sebelum maut datang
menjemput. Bertaubatlah kepada Allah dengan sebenar-benar
taubat dalam setiap waktu dari segala dosa dan perbuatan
terlarang. Jagalah fardhu-fardhu Allah dan perintah-perintah-Nya
serta jauhilah apa-apa yang diharamkan dan dilarang-Nya
baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan lainnya. Jangan
sampai Anda menunda-nunda taubat, lalu Anda pun mati dalam
keadaan maksiat sebelum sempat bertaubat, karena Anda
tidak tahu apakah Anda dapat menjumpai lagi bulan Ramadhan
mendatang atau tidak?
Bersungguh-sungguhlah dalam mengurus keluarga, anak-anak
dan siapa saja yang menjadi tanggung jawab Anda agar mereka
taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari maksiat kepada-Nya.
Jadilah suri tauladan yang baik bagi mereka dalam segala
bidang, karena Andalah pemimpin mereka dan bertanggung
jawab atas mereka di hadapan Allah Ta'ala. Bersihkan
rumah Anda dari segala bentuk kemungkaran yang menjadi
penghalang untuk berdzikir dan shalat kepada Allah.
Sibukkan diri dan keluarga Anda dalam hal yang bermanfaat
bagi Anda dan mereka. Dan ingatkan mereka agar menjauhkan
diri dari hal yang membahayakan mereka dalam agama. dunia
dan akhirat mereka.
Sernoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua
untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan
salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad,
segenap keluarga dan para sahabatnya.
Bersambung
Informasi ini diambil dari buku Risalah Ramadhan |
|
|
|
|
:: Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi
::
|
|
|
|
|