>
|
>
|
Advokasi
|
>
|
| |
![]() |
Penyelidikan atas penganiayaan Vera sepanjang 2006 berujung ke identifikasi tersangka. Namun tersangka ternyata sedang menjalani hukuman penjara di LP Cilacap karena mencuri sepeda motor. Pada interogasi awal dia mengelak terkait dengan kematian Vera, dengan alasan dia sedang berada di sebuah pondok pesantren di Jember, Jatim, pada saat kejadian itu. Setelah proses yang panjang akhirnya pada Februari 2007 Arus Pelangi mengajak pihak polres berangkat ke Jember agar memeriksa alibi tersangka. Di sana, ternyata tidak ada yang bisa mengakui bahwa tersangka memang berada di pondok pesantren di Jember pada saat kejadian. Bisa disimpulkan bahwa alibinya palsu. |
![]() |
Kembali di Purwokerto, pihak polres segera mempersiapkan penangkapan tersangka dan berkoordinasi dengan LP Cilacap. Pada saat dia dibebaskan dari LP pada tanggal 27 April 2007, dia langsung ditangkap lagi dan dibawa ke Purwokerto. Pada awalnya dia masih mengelak. Namun karena bukti-bukti yang bertumpukan tidak lama lagi dia mengaku. |
![]() |
![]() |
Di Purwokerto, dia langsung dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyegarkan ingatannya. Seorang saksi juga dipanggil untuk memperkuat perkaranya. Dengan pengakuan tersangka ini proses pengadilan seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Namun masih ada satu ketidakjelasan, yaitu apa motif tersangka? Apakah ini kejahatan berdasarkan kebencian (hate crime) atau hanya satu pertengkaran yang berakibat fatal saja? Mudah-mudahan peradilan bisa memberi kejelasan.
Pada tanggal 23 Juni berkas penyelidikan polsek secara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. |
|
![]() |
![]() |
![]() |
Akhirnya pada bulan September dan Oktober 2007 berlangsunglah persidangan terhadap terdakwa Gogi Yusanto (24). Dia dituduh menganiaya Vera alias Zainuddin sehingga mengakibatkan kematiannya. Namun seharusnya dia bisa dituduh dengan upaya pembunuhan karena ada bukti kuat bahwa dia memang mempunyai niat membunuh. Karena dia sudah pernah mengaku dan tidak ada saksi yang meringankan posisinya, akhirnya Gogi dihukum bersalah dan dikenakan enam tahun penjara oleh para hakim. Demikian berakhirlah proses peradilan bagi salah seorang waria yang tertimpa musibah. Selain menjadi korban kekerasan Vera hampir juga menjadi korban kelalaian penegak hukum. Dengan jerih payah Arus Pelangi dan komunitas LGBT di Purwokerto hal itu bisa diatasi. Karena si pelaku dan korban saling kenal dan pernah berhubungan, kasus ini bukan kasus homofobia (kebencian terhadap kaum LGBT) namun tetap kasus kriminal. |
>
|
>
|
Advokasi
|
>
|
| |