Home
>
Program
>
Kampanye
|
Advokasi
|
Pendidikan
|
Pengorganisasian

Program-program

Kampanye
Arus Pelangi merupakan suatu organisasi yang akan terus melakukan kampanye mengenai isu-isu LGBT, seperti hak-hak dasar LGBT dan pelanggaran hak-hak dasar kaum LGBT. Dengan program ini diharapkan masyarakat dapat segera menyadari dan mengakui hak-hak dasar kaum LGBT serta menerima mereka di dalam kehidupan bermasyarakat.
Kemudian diharapkan juga Negara dapat segera mengakui, memenuhi dan melindungi hak-hak dasar kaum LGBT melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah.
Advokasi
Ada dua macam program advokasi yang dilakukan oleh Arus Pelangi, yaitu advokasi kasuistik dan advokasi kebijakan publik. Advokasi kasuistik merupakan kegiatan penanganan hukum kasus-kasus yang menimpa kaum LGBT , baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi. Advokasi kebijakan publik merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Arus Pelangi terhadap semua kebijakan Pemerintah yang diskriminatif terhadap kaum LGBT. Salah satu advokasi kebijakan publik yang sedang dilakukan oleh Arus Pelangi adalah advokasi penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi (UUP).
Pendidikan
Program pendidikan dilakukan dalam rangka penyadaran masyarakat sehingga mereka dapat mengakui dan menerima kaum LGBT di dalam kehidupan bermasyarakat. Program pendidikan Arus Pelangi juga ditujukan untuk menyadarkan kaum LGBT akan pentingnya memperjuangkan hak-hak dasar kaum LGBT. Pelayanan konseling lewat hotline bebas pulsa adalah satu bentuk pendidikan khusus bagi individu-individu yang membutuhkan bantuan berupa suport, saran dan konseling.
Pengorganisasian
Arus Pelangi aktif memfasilitasi pembentukan organisasi-organisasi LGBT di tingkat daerah. Kemudian semua organisasi LGBT di tingkat daerah akan disatukan di tingkat nasional dalam satu wadah yang bersifat federasi, yaitu Arus Pelangi. Hal tersebut sesuai dengan amanat AD/ART Arus Pelangi di mana bentuk organisasinya adalah Perkumpulan yang beranggotakan organisasi-organisasi LGBT atau organisasi-organisasi pembela hak LGBT di tingkat daerah.

> > | | |