|
|
|||
|
|
Organisasi
Bercorak Buddhism Organisasi dapat dirumuskan sebagai suatu kerjasama berdasarkan suatu pembagian kerja yang tetap. Hidup berkelompok pada umumnya membutuhkan suatu perkumpulan atau organisasi. Didalam UUD'45 pasal 28, berorganisasi disebutkan dengan istilah berserikat, sedangkan apabila kerjasamanya tidak permanent disebut berkumpul. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kehidupan berkelompok dalam organisasi negara dibagi dalam dua macam, yaitu:
Organisasi pemuda dan sosial bercorak Buddhism. |
||