Survival Handbook      Land Navigation   Training 4 CLIMBING    Maps & Compass   Rock Climbing Instruction    
September 21, 2005

Dari pengertian-pengertian di atas dapat ditarik sebuah pengertian yang lebih terarah. Bahwa konservasi adalah upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana adanya serta berusaha untuk merehabilitasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dan apabila dilakukan pemanfaatan atas sumber daya alam itu maka pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaan sumber daya alam tersebut. Maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara keseluruhan merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat secara umum.

2. Jenis Konservasi

            Konservasi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pelestarian dan pengawetan. Dalam hal ini pengawetan meliputi kegiatan pelestarian produksi, pelestarian jenis dan perlindungan penunjang sistem kehidupan. Obyek kegiatannya adalah hutan lindung, hutan pantai dan daerah aliran sungai. Sedangkan bentuk kegiatan pengawetan keanekaragaman plasma nutfah terbagi dua, yaitu : Konservasi Ex-Situ dan Konservasi In-Situ.

            Konservasi In-Situ adalah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestifikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. Jenis kegiatan konservasi in-situ adalah kebun binatang, taman safari, kebun botani dan museum.

            Konservasi Ex-Situ adalah konservasi komponen-konponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya. Jenis kegatan konservasi ex-situ adalah cagar alam dan suaka margasatwa.

 3. Undang-undang Konservasi

            Larangan mengubah keutuhan kawasan pada zona inti Taman Nasional. Ancaman hukuman bagi yang melakukan pelanggaran dengan sengaja adalah penjara 10 tahun dan denda 200 juta. Bagi yang melakukan karena kelalaian diancam penjara 1 tahun dan denda 100 juta.

< Selanjutnya 2 3 4 >    

©Copyright 2005 GPA SMAN 2 BANDUNG. Allowed redistributed for educational and noncomercial purposes.