Dari
pengertian-pengertian di atas dapat ditarik sebuah pengertian yang lebih
terarah. Bahwa konservasi adalah upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga
kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana adanya serta
berusaha untuk merehabilitasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dan
apabila dilakukan pemanfaatan atas sumber daya alam itu maka pemanfaatannya
harus dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaan sumber
daya alam tersebut. Maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya secara keseluruhan merupakan tanggung jawab dan kewajiban
pemerintah dan masyarakat secara umum.
2. Jenis
Konservasi
Konservasi dalam arti
sempit dapat diartikan sebagai pelestarian dan pengawetan. Dalam hal ini pengawetan
meliputi kegiatan pelestarian produksi, pelestarian jenis dan perlindungan
penunjang sistem kehidupan. Obyek kegiatannya adalah hutan lindung, hutan
pantai dan daerah aliran sungai. Sedangkan bentuk kegiatan pengawetan
keanekaragaman plasma nutfah terbagi dua, yaitu : Konservasi Ex-Situ dan
Konservasi In-Situ.
Konservasi In-Situ adalah
konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan
populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal
jenis-jenis terdomestifikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat
sifat-sifat khususnya berkembang. Jenis kegiatan konservasi in-situ adalah
kebun binatang, taman safari, kebun botani dan museum.
Konservasi Ex-Situ adalah
konservasi komponen-konponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya.
Jenis kegatan konservasi ex-situ adalah cagar alam dan suaka margasatwa.
3. Undang-undang
Konservasi
Larangan mengubah keutuhan kawasan pada zona
inti Taman Nasional. Ancaman hukuman bagi yang melakukan pelanggaran dengan
sengaja adalah penjara 10 tahun dan denda 200 juta. Bagi yang melakukan karena
kelalaian diancam penjara 1 tahun dan denda 100 juta.