Larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi
zona pemanfaatan, zona penyangga Taman Nasional, Taman Wisata Alam. Ancaman
hukuman bagi yang melakukan pelanggaran dengan sengaja adalah penjara 5 tahun
dan denda 100 juta. Bagi yang melakukan karena kelalaian adalah kurungan 1
tahun dan denda 50 juta.
4.
Metode Konservasi
Ada dua metode yang
dapat dilakukan dalam melakukan konservasi, yaitu :
A.
Metode langsung (represif)
B.
Metode tidak langsung (preventif)
A. Metode
langsung
Yang dimaksud metode
langsung disini adalah pemerintah dan masyarakat langsung turun ke kawasan
sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dianggap perlu untuk dilakukannya
konservasi. Contohnya :
1. Konservasi Hutan Daerah Aliran Sungai
Daerah aliran sungai adalah suatu
daerah yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menerima hujan, menampung
dan mengalirkannya ke sungai dan seterusnya ke danau atau ke laut. Peristiwa
banjir dan kekeringan merupakan bencana yang datang silih berganti pada suatu
wilayah. Hal ini terjadi karena bersumber dari daerah aliran sungai yang telah
gagal memenuhi fungsinya lagi sebagai penampung air hujan yang jatuh dari
langit dan penyalur aliran menuju ke sungai-sungai. Pada umumnya ekosistem
suatu daerah aliran sungai terdiri dari hutan, pemukiman, sawah dan
sungai.
Konservasi daerah
aliran sungai ini dapat dilakukan dengan cara :
1.
Tetap menjaga kondisi fisik alam di
daerah hulu aliran sungai. Apabila ternyata di daerah hulu tersebut terjadi
perubahan yang mengakibatkan kerusakan sistem daerah aliran sungai, maka dapat
dilakukan tindakan untuk mengembalikan kepada asal kondisi daerah tersebut.
Seperti melakukan reboisasi hutan di daerah hulu.
2.
Pengendalian pemanfaatan sumber daya
alam yang ada di daerah aliran sungai, agar tingkat erosi dapat ditekan.