Pernyataan Sikap | AD/ART | Program Kerja |
PEMBENTUKAN DAERAH KEPENGURUSAN
IKATAN
ALUMNI FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
Perkembangan ilmu kehutanan di Indonesia
saat ini merupakan perwujudan nyata dari dinamika insan Rimbawan Indonesia
yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam organisasi Ikatan Alumni sesuai
dengan bidang dan fungsinya yang bertujuan akhir mencapai cita-cita berdasarkan
falsafah negara Pancasila.
Alumni
Fakultas Kehutanan sadar akan tanggungjawab terhadap bangsa dan negara serta
kondisi masyarakat Indonesia dengan
tujuan akhir untuk mencapai cita-cita membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang mampu berkarya di dalam Pembangunan Nasional dan berprestasi di bidang
kehutanan.
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman telah sepakat dan berketetapan
hati, untuk membentuk suatu wadah atau badan kepengurusan alumni yang bersifat
Nasional dan bertanggung jawab sepenuhnya di dalam menghimpun, membina serta
mengkoordinasikan setiap bentuk kegiatan anggotanya di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi sebagai
berikut:
1.
Organisasi ikatan alumni
ini bernama “ IKATAN ALUMNI FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS MULAWARMAN “ disingkat
“ IKA-FAHUTAN UNMUL “.
2.
IKA-FAHUTAN UNMUL berpusat
di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
IKA-FAHUTAN
UNMUL didirikan pertama kali di Samarinda pada tahun 1976.
IKA-FAHUTAN
UNMUL berazaskan Falsafah Negara Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945.
1.
Mengkoordinir dan membina
setiap bentuk kegiatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di
seluruh wilayah hukum Indonesia.
2.
Membina dan mengusahakan
agar Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman mampu berprestasi di
tingkat Nasional dan Internasional.
3.
Memberikan sumbangan pemikiran
kepada Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman untuk peningkatan mutu pendidikan
tinggi kehutanan.
4.
Memupuk, membina persahabatan
dan persaudaraan sesama Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman khususnya
dan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas lain umumnya.
5.
Memberikan sumbangan-sumbangan
pemikiran mengenai kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, khususnya berkenaan
dengan dunia kehutanan.
6.
Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan
sosial dan kemanusiaan.
1.
IKA-FAHUTAN UNMUL adalah
satu-satunya wadah organisasi bagi Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman,
yang berwenang mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Alumni Fakultas
Kehutanan Universitas Mulawarman di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
IKA-FAHUTAN UNMUL merupakan
organisasi independen dan tidak menganut suatu aliran politik tertentu.
1.
Merencanakan pembinaan
dan peningkatan prestasi para anggotaanya.
2.
Menghimpun dan meyebarluaskan
informasi hutan dan kehutanan.
3.
Memberikan informasi tentang
peluang kerja bagi para anggotanya.
4.
Menjalin hubungan baik
dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
5.
Mengembangkan usaha dan
menghimpun dana untuk kelancaran program organisasi.
BAB III LAMBANG
Pasal 7
Lambang Organisasi
Lambang organisasi
Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman adalah sebagai berikut:
Pasal
8
Arti dan
Makna Lambang
1.
Topi kesarjanaan
melambangkan identitas anggota perkumpulan yang terdiri para sarjana kehutanan.
2.
Lingkaran
menunjukkan keterbukaan organisasi dalam
mendukung pembangunan nasional.
3.
Bangun
segi lima bingkai lambang menyatakan azas organisasi yang berfalsafah pada
Pancasila.
BAB III. KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.
IKA-FAHUTAN UNMUL mengenal
2 (dua) jenis anggota, yaitu :
a.
Anggota Biasa;
b.
Anggota Kehormatan.
2.
Syarat-syarat keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Hak dan kewajiban anggota
diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV. ORGANISASI
1.
Pengurus Pusat berkedudukan
di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pengurus Daerah (Pengda)
berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan dan untuk provinsi yang
tidak mencapai anggota 10 orang maka dilakukan penggabungan dengan Pengda
terdekat dengan provinsi tersebut.
3.
Pengurus cabang (Pengcab)
berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau instansi-instansi dimana terdapat sekurang-kurangnya
10 orang anggota.
Pasal
11
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional (Munas)
merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk pengurus pusat serta
menentukan arah kebijakan program organisasi.
2.
Musyawarah Daerah ( Musda
) merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk Pengurus daerah sebagai
pembantu pelaksana kebijakan pengurus pusat.
3.
Musyawarah Cabang ( Muscab
) merupakan forum musyawarah untuk
memilih pengurus cabang sebagai pelaksana kebijakan pengurus pusat dan pengurus
daerah di cabang bersangkutan.
4.
Musyawarah Nasional Luar
Biasa (Munaslub) merupakan forum musyawarah yang hanya diselenggarakan apabila
organisasi dalam keadaan darurat yang menyangkut penyelewengan terhadap AD/ART
organisasi serta pembubaran organisasi.
Pasal
12
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pendaftaran
anggota, iuran wajib anggota, iuran
sukarela anggota, kontribusi badan usaha IKA-FAHUTAN UNMUL, sumbangan-sumbangan
lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
BAB
IV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
13
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional dan mendapat persetujuan dari 2/3 (dua
per tiga) anggota biasa yang hadir.
BAB
V. LAIN-LAIN
Pasal
14
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan
dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal
15
Peraturan
Peralihan
Peraturan-peraturan dan kebijakan yang
ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
Pasal
16
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Organisasi.
II. RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
ALUMNI FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
BAB I. UMUM
Pasal 1
1.
Anggaran Rumah Tangga
adalah penjabaran lebih lanjut serta merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran
Dasar dan dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.
2.
Ketentuan Anggaran Rumah
Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 2
Status
1.
Anggota biasa IKA-FAHUTAN
UNMUL adalah lulusan Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana Kehutanan Universitas
Mulawarman yang telah mendaftarkan diri.
2.
Anggota kehormatan IKA-FAHUTAN
UNMUL adalah mereka yang karena kedudukan, jasa dan perhatiannya terhadap
organisasi ditetapkan oleh pengurus pusat untuk menjadi anggota.
Pasal
3
Penerimaan
Anggota
1.
Pendaftaran dan penerimaan
anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL dilaksanakan setiap saat pada pengurus pusat
atau pengurus daerah atau pengurus cabang.
2.
Setiap alumni dianggap
sah menjadi anggota biasa apabila telah membayar uang pendaftaran dan iuran
wajib tahunan.
3.
Apabila ayat 1 dan 2 sudah
dipenuhi maka kepada anggota tersebut diberikan kartu anggota, yang berlaku
untuk satu tahun.
4.
Anggota biasa yang tidak
mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
5.
Bagi anggota kehormatan
tidak berlaku ayat 2,3, dan 4.
Pasal
4
Pemberhentian
Anggota
1.
Anggota berhenti dari
keanggotaannya karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan dengan tidak
hormat.
2.
Pemberhentian anggota
hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Istimewa yang dihadiri oleh utusan
pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang bersangkutan.
3.
Apabila anggota berhenti
atas permintaan sendiri, diberikan kepadanya surat keterangan.
4.
Pemberhentian anggota
dengan tidak hormat disebabkan :
a.
Berbuat sesuatu yang merugikan
nama baik organisasi.
b.
Berbuat sesuatu yang bertentangan
dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak-hak Anggota
1.
Setiap anggota biasa mempunyai
hak sebagai berikut :
a.
Mempunyai hak suara dalam setiap rapat yang
diselenggarakan;
b.
Mempunyai hak memilih dan dipilih;
c.
Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;
d.
Menerima bantuan dari organisasi;
e.
Mengikuti segala kegiatan organisasi.
2.
Anggota kehormatan mempunyai
hak seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 1, kecuali ayat 1.a dan 1.b.
Pasal
6
Kewajiban
Anggota
Semua
anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.
Mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional
dan Pengurus.
2.
Mendukung setiap kegiatan
yang dilaksanakan oleh organisasi.
BAB
IV. PERMUSYAWARATAN
Bagian
I. Musyawarah Nasional
Pasal
7
Status
1.
Musyawarah Nasional (Munas)
merupakan musyawarah pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan
anggota IKA-FAHUTAN UNMUL.
2.
Munas memegang kekuasaan
tertinggi organisasi.
3.
Munas diselenggarakan
3 (tiga) tahun sekali.
4.
Dalam keadaan luar biasa
Munas dapat diselenggarakan atas inisiatif suatu daerah dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi
separuh jumlah Cabang yang ada di Daerah tersebut dan mendapat dukungan melebihi
separuh dari jumlah Pengurus daerah di Seluruh Indonesia.
5.
Dalam keadaan luar biasa
Munas dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 ayat 3.
Pasal
8
Kekuasaan
dan Wewenang
1.
Menetapkan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan pokok organisasi dan program kerja
organisasi.
2.
Membentuk tim formatur
untuk memilih dan mengesahkan Pengurus pusat.
3.
Membentuk dan atau menetapkan
wilayah kepengurusan IKA-FAHUTAN UNMUL baik untuk tingkat daerah maupun tingkat
cabang.
Pasal
9
Tata
Tertib
1.
Pengurus Pusat adalah
penanggung jawab penyelenggaraan Munas.
2.
Peserta Munas terdiri
dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, anggota IKA-FAHUTAN
UNMUL yang mendaftar serta undangan Pengurus Pusat.
3.
Peserta Munas terdiri
dari peserta penuh dan peserta peninjau.
4.
Peserta penuh adalah pengurus
pusat serta utusan daerah dan cabang.
5.
Peserta peninjau adalah
anggota biasa dan atau anggota kehormatan IKA-FAHUTAN UNMUL yang diundang
oleh Pengurus Pusat.
6.
Peserta penuh mempunyai
hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
7.
Setiap peserta penuh memiliki
1 hak suara.
8.
Pimpinan sidang dipilih
dari peserta penuh Munas.
9.
Munas dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang terdaftar
pada panitia Munas.
10.
Apabila ayat 9 tidak terpenuhi,
maka Munas diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
11.
Setelah penilaian terhadap
laporan pertanggungjawaban pengurus pusat oleh Munas, maka kepengurusan pusat
dinyatakan demisioner.
Bagian II. Musyawarah Daerah
Pasal 10
Status
1.
Musyawarah Daerah (Musda)
merupakan musyawarah utusan cabang dalam kewilayahannya.
2.
Bagi daerah yang tidak
memiliki cabang diselenggarakan Musyawarah Anggota Daerah.
3.
Musda diselenggarakan
setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 11
Kekuasaan dan wewenang
1.
Menetapkan program kerja
daerah.
2.
Memilih pengurus daerah
dengan jalan membentuk tim formatur untuk menetapkan dan mensahkan kepengurusan
daerah.
Pasal 12
Tata Tertib
1.
Peserta Musda terdiri
dari Pengurus Daerah, Utusan Cabang dan Undangan Pengurus Daerah.
2.
Pengurus Daerah adalah
penanggungjawab penyelenggaraan Musda.
3.
Peserta utusan mempunyai
hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.
4.
Pimpinan sidang Musda
dipilih dari peserta utusan.
5.
Musda dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan.
6.
Apabila ayat 5 tidak terpenuhi,
maka Musda diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
7.
Jumlah utusan dalam Musda
diambil dari jumlah anggota yang diatur secara proporsional dimana setiap
cabang mempunyai suara sedikitnya 2 (dua) suara dan sebanyak-banyaknya 10
(sepuluh) suara.
8.
Setelah penilaian terhadap
laporan pertanggungjawaban pengurus daerah oleh Musda, maka kepengurusan daerah
dinyatakan demisioner.
Bagian III. Musyawarah Cabang
Pasal 13
Status
1.
Musyawarah Cabang (Muscab)
merupakan Musyawarah Anggota Cabang.
2.
Muscab diselenggarakan
setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 14
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Menetapkan program kerja
Cabang.
2.
Memilih pengurus cabang
dengan jalan membentuk tim formatur untuk menetapkan dan mensahkan kepengurusan
daerah.
Pasal 15
Tata Tertib
1.
Peserta Muscab terdiri
dari Pengurus Cabang, Anggota biasa dan undangan pengurus cabang.
2.
Pengurus cabang adalah
penanggungjawab penyelenggaraan Muscab.
3.
Anggota biasa mempunyai
hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.
4.
Muscab dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
5.
Apabila ayat 4 tidak terpenuhi,
maka Muscab diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
6.
Setelah penilaian terhadap
laporan pertanggungjawaban pengurus cabang oleh Muscab, maka kepengurusan
cabang dinyatakan Demisioner.
Bagian IV. Pengurus Pusat
Pasal 16
Status
1.
Pengurus Pusat adalah
Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi.
2.
Masa jabatan Pengurus
Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak SK. Susunan Kepengurusan ditandatangani
dan atau serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
3.
Ketua Umum Pengurus Pusat
hanya dapat dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.
Pasal 17
Personalia Pengurus Pusat
1.
Formasi Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.
Persyaratan Pengurus Pusat
adalah anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL, Warga Negara Indonesia yang mempunyai
kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap
IKA-FAHUTAN UNMUL dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
3.
Apabila Ketua Umum tidak
dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat
Ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat, sampai terselenggaranya Munas.
Pasal 18
Tugas dan Kewajiban
1.
Melaksanakan hasil-hasil
ketetapan Munas.
2.
Mengumumkan kepada seluruh
anggota segala keputusan dan perubahan yang berhubungan dengan organisasi.
3.
Pengurus Pusat bertanggungjawab
kepada Munas.
4.
Pengurus Pusat yang baru
dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan serah terima jabatan dari Pengurus
Pusat sebelumnya.
5.
Serah terima jabatan dengan
segala asset organisasi yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari setelah kepengurusan baru terbentuk.
6.
Apabila ayat 5 tidak dapat
dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana hasil
ketetapan Munas.
7.
Melaksanakan Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) setiap tahun kegiatan atau setidak-tidaknya 3 (tiga) kali
selama periode kepengurusan.
8.
Rakernas Pengurus Pusat
merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan Pusat.
Bagian V. Pengurus Daerah
Pasal 19
Status
1.
Pengurus Daerah (Pengda)
adalah pembantu dan pelaksana pengurus pusat di daerah.
2.
Pengda dibentuk untuk
menkoordinir cabang-cabang.
3.
Masa jabatan Pengda disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
4.
Ketua Pengda hanya dapat
dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.
Pasal 20
Personalia pengurus Daerah
1.
Formasi Pengda sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.
Persyaratan Pengurus Daerah
adalah anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL, Warga Negara Indonesia yang mempunyai
kepribadian baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap
IKA-FAHUTAN UNMUL dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
3.
Apabila Ketua Pengda tidak
dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat
Ketua oleh Rapat Pleno Pengda, untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi
Pejabat Ketua oleh Pengurus Pusat.
Pasal 21
Tugas dan Kewajiban
1.
Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
2.
Mewakili Pengurus Pusat
dalam menyelesaikan tugas intern lingkungan koordinasi tanpa meninggalkan
aspirasi daerah.
3.
Memberikan bimbingan,
membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
4.
Membentuk cabang-cabang
apabila memungkinkan.
5.
Meminta laporan cabang-cabang
dalam wilayah koordinasinya.
6.
Menyampaikan laporan kerja
kepengurusan minimal 1 (satu) tahun sekali atau setiap Rakernas kepada Pengurus
Pusat.
7.
Melaksanakan segala hal
yang diputuskan dalam Musda kepada pengurus pusat.
8.
Memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada Musda dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
9.
Serah terima jabatan dengan
segala asset kepengurusan daerah yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah pengurusan terbentuk.
10.
Apabila ayat 9 tidak dapat
dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
amanah Musda.
Bagian VI. Pengurus Cabang
Pasal 22
Status
1.
Cabang merupakan kesatuan
organisasi yang dibentuk di daerah (provinsi, kota dan kabupaten) dan atau
instansi swasta maupun pemerintah dimana terdapat alumni Diploma, Sarjana
dan Pasca Sarjana Kehutanan Universitas Mulawarman.
2.
Pembentukan cabang harus
mengajukan permohonan kepada Pengda yang bersangkutan untuk mendapatkan pengesahan
dengan persyaratan sekurang-kurangnya mempunyai anggota 10 orang.
Pasal 23
Personalia Pengurus Cabang
1.
Formasi Pengurus Cabang
(Pengcab) sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.
Pengcab disahkan oleh
Pengda.
3.
Masa jabatan Pengcab 3
(tiga) tahun.
4.
Ketua Pengcab hanya dapat
dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.
5.
Persyaratan Pengcab adalah
anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL, Warga Negara Indonesia yang telah menjadi
anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, kecuali bagi cabang yang baru dibentuk.
6.
Apabila Ketua Pengcab
tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat
Ketua oleh Rapat Pleno Tingkat Cabang.
Pasal 24
Tugas dan Kewajiban
1.
Melaksanakan hasil-hasil
ketetapan Muscab, kebijaksanaan nasional
organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
2.
Menyampaikan laporan kerja
kepengurusan setiap 1 (satu) tahun kepada Pengda dengan tembusan kepada Pengurus
Pusat.
3.
Pengcab bertanggungjawab
kepada Muscab.
4.
Pengcab harus dapat melaksanakan
tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan.
5.
Serah terima jabatan dengan
segala asset kepengurusan cabang yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari setelah pengurus baru terbentuk.
6.
Apabila ayat 5 tidak dapat
dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketetapan Muscab.
Bagian VII. Badan Pelengkap
Pasal
25
Pembina
dan Penasehat
1.
Pembina dan penasehat
adalah anggota IKA-FAHUTAN UNMUL yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman
organisasi serta karena jabatan strukturalnya yang berhubungan langsung dengan
IKA-FAHUTAN UNMUL.
2.
Pembina dan penasehat
adalah wadah konsultasi pelaksanaan ketetapan Munas.
3.
Jumlah anggota Pembina
dan Penasehat ditetapkan oleh Tim Formatur dan Ketua Umum IKA-FAHUTAN UNMUL
terpilih.
BAB V. KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 26
1.
30 (tiga puluh) persen
dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Pusat.
2.
30 (tiga puluh) persen
dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Daerah.
3.
40 (empat puluh) persen
dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Cabang.
4.
Bagi Pengurus Daerah yang
tidak mempunyai Cabang, maka jumlah penerimaan iuran anggota untuk Pengurusan
Pusat 40 (empat puluh) persen dan untuk Pengurus Daerah 60 (enam puluh) persen.
5.
Mengenai prosedur penarikan
iuran anggota akan diatur melalui pedoman tersendiri yang akan dikeluarkan
oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi di daerah masing-masing.
6.
Pengaturan pembagian kesejahteraan
terhadap pengurus dan anggota yang terkait diatur oleh pengurus pusat dengan
kesepakatan pengurus daerah dan cabang.
Pasal 27
1.
Besarnya uang pendaftaran
ditetapkan secara bersama oleh Pengurus Pusat, Pengda, dan Pengcab.
2.
Besarnya iuran wajib ditetapkan
oleh Pengurus Pusat.
3.
Segala sesuatu yang menyangkut
keuangan, baik uang keluar ataupun masuk, harus dibukukan dan disertai bukti-bukti
sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Setiap permohonan bantuan
dan pemasukan keuangan yang diperoleh panitia, tim-tim dan bidang-bidang harus
dilaporkan kepada Pengurus Pusat/Pengda/Pengcab.
5.
Setiap tahun Pengurus
Pusat, Pengda, dan Pengcab harus menyusun laporan keuangan dan diusahakan
diaudit oleh akuntan publik.
BAB VI. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 28
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ini hanya dapat dilakukan oleh Munas.
BAB VII. PEMBUBARAN
Pasal 29
Pembubaran IKA-FAHUTAN UNMUL hanya
dapat dilaksanakan oleh Munaslub, dimana keputusan pembubaran sekurang-kurangnya
harus disetujui oleh 2/3 peserta Munaslub
BAB VIII. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Setiap anggota IKA-FAHUTAN UNMUL
dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
setelah ditetapkan.
BAB IX. PENUTUP
PASAL 31
Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal disahkan.
Pembentukan
daerah kepengurusan IKA-FAHUTAN UNMUL, terdiri dari daerah:
1.
Kalimantan Timur
2.
Kalimantan Selatan
3.
Kalimantan Tengah
4.
Sumatra
5.
Sulawesi
6.
Papua
7.
DKI Jakarta
8.
Jawa Barat
9.
Maluku
Dewan
Pembina dan Penasehat IKA-FAHUTAN UNMUL yang beranggotakan:
1.
Mantan Ketua Umum IKA-FAHUTAN
UNMUL;
2.
Dekan Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman;
3.
Rektor Universitas Mulawarman;
4.
Menteri Kehutanan Republik
Indonesia;
5.
Anggota IKA-FAHUTAN UNMUL
yang berprestasi.