home
    Pernyataan Sikap AD/ART Program Kerja

ORGANISASI

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMBENTUKAN DAERAH KEPENGURUSAN

DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT



I. RANCANGAN ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS MULAWARMAN

 

MUKADIMAH

Perkembangan ilmu kehutanan di Indonesia saat ini merupakan perwujudan nyata dari dinamika insan Rimbawan Indonesia yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam organisasi Ikatan Alumni sesuai dengan bidang dan fungsinya yang bertujuan akhir mencapai cita-cita berdasarkan falsafah negara Pancasila.

            Alumni Fakultas Kehutanan sadar akan tanggungjawab terhadap bangsa dan negara serta kondisi masyarakat  Indonesia dengan tujuan akhir untuk mencapai cita-cita membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang mampu berkarya di dalam Pembangunan Nasional dan berprestasi di bidang kehutanan.

            Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman telah sepakat dan berketetapan hati, untuk membentuk suatu wadah atau badan kepengurusan alumni yang bersifat Nasional dan bertanggung jawab sepenuhnya di dalam menghimpun, membina serta mengkoordinasikan setiap bentuk kegiatan anggotanya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi sebagai berikut:

 

BAB I. UMUM

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan Organisasi

1.       Organisasi ikatan alumni ini bernama “ IKATAN ALUMNI FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS MULAWARMAN “ disingkat “ IKA-FAHUTAN UNMUL “.

2.       IKA-FAHUTAN UNMUL berpusat di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pasal 2

Waktu

            IKA-FAHUTAN UNMUL didirikan pertama kali di Samarinda pada tahun 1976.

 

Pasal 3

Azas dan Dasar

            IKA-FAHUTAN UNMUL berazaskan Falsafah Negara Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal 4

Tujuan

1.       Mengkoordinir dan membina setiap bentuk kegiatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di seluruh wilayah hukum Indonesia.

2.       Membina dan mengusahakan agar Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman mampu berprestasi di tingkat Nasional dan Internasional.

3.       Memberikan sumbangan pemikiran kepada Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi kehutanan.

4.       Memupuk, membina persahabatan dan persaudaraan sesama Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman khususnya dan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas lain umumnya.

5.       Memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran mengenai kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, khususnya berkenaan dengan dunia kehutanan.

6.       Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan.

 

Pasal 5

Sifat

1.       IKA-FAHUTAN UNMUL adalah satu-satunya wadah organisasi bagi Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, yang berwenang mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       IKA-FAHUTAN UNMUL merupakan organisasi independen dan tidak menganut suatu aliran politik tertentu.

 

Pasal 6

Kewajiban dan Usaha

1.       Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi para anggotaanya.

2.       Menghimpun dan meyebarluaskan informasi hutan dan kehutanan.

3.       Memberikan informasi tentang peluang kerja bagi para anggotanya.

4.       Menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

5.       Mengembangkan usaha dan menghimpun dana untuk kelancaran program organisasi.

 

BAB III LAMBANG

Pasal 7

Lambang Organisasi

Lambang organisasi Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman adalah sebagai berikut:

Logo IKA FAHUTAN

 

  Pasal 8

Arti dan Makna Lambang

1.       Topi kesarjanaan melambangkan identitas anggota perkumpulan yang  terdiri para sarjana kehutanan.

2.       Lingkaran menunjukkan keterbukaan organisasi  dalam mendukung pembangunan nasional.

3.       Bangun segi lima bingkai lambang menyatakan azas organisasi yang berfalsafah pada Pancasila.

 

BAB III. KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan

1.    IKA-FAHUTAN UNMUL mengenal 2 (dua) jenis anggota, yaitu :

a.    Anggota Biasa;

b.    Anggota Kehormatan.

2.    Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3.    Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB IV. ORGANISASI

Pasal 10

Kepengurusan

1.       Pengurus Pusat berkedudukan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

2.       Pengurus Daerah (Pengda) berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan dan untuk provinsi yang tidak mencapai anggota 10 orang maka dilakukan penggabungan dengan Pengda terdekat dengan provinsi tersebut.

3.       Pengurus cabang (Pengcab) berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau instansi-instansi dimana terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.

 

Pasal 11

Musyawarah

1.       Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk pengurus pusat serta menentukan arah kebijakan program organisasi.

2.       Musyawarah Daerah ( Musda ) merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk Pengurus daerah sebagai pembantu pelaksana kebijakan pengurus pusat.

3.       Musyawarah Cabang ( Muscab ) merupakan  forum musyawarah untuk memilih pengurus cabang sebagai pelaksana kebijakan pengurus pusat dan pengurus daerah di cabang bersangkutan.

4.       Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan forum musyawarah yang hanya diselenggarakan apabila organisasi dalam keadaan darurat yang menyangkut penyelewengan terhadap AD/ART organisasi serta pembubaran organisasi.

 

Pasal 12

Keuangan

   Keuangan organisasi diperoleh dari uang pendaftaran anggota, iuran  wajib anggota, iuran sukarela anggota, kontribusi badan usaha IKA-FAHUTAN UNMUL, sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang tidak mengikat.

 

BAB IV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13

            Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional dan mendapat persetujuan dari 2/3 (dua  per tiga) anggota biasa yang hadir.

 

BAB V. LAIN-LAIN

Pasal 14

Pembubaran Organisasi

            Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.

 

Pasal 15

Peraturan Peralihan

            Peraturan-peraturan dan kebijakan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal 16

            Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi. 

 

Kembali ke atas

 

II. RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS MULAWARMAN

 

BAB I. UMUM

Pasal 1

1.       Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.

2.       Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

 

BAB II. KEANGGOTAAN

Pasal 2

Status

1.       Anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL adalah lulusan Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana Kehutanan Universitas Mulawarman yang telah mendaftarkan diri.

2.       Anggota kehormatan IKA-FAHUTAN UNMUL adalah mereka yang karena kedudukan, jasa dan perhatiannya terhadap organisasi ditetapkan oleh pengurus pusat untuk menjadi anggota.

 

Pasal 3

Penerimaan Anggota

1.       Pendaftaran dan penerimaan anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL dilaksanakan setiap saat pada pengurus pusat atau pengurus daerah atau pengurus cabang.

2.       Setiap alumni dianggap sah menjadi anggota biasa apabila telah membayar uang pendaftaran dan iuran wajib tahunan.

3.       Apabila ayat 1 dan 2 sudah dipenuhi maka kepada anggota tersebut diberikan kartu anggota, yang berlaku untuk satu tahun.

4.       Anggota biasa yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

5.       Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 2,3, dan 4.

 

Pasal 4

Pemberhentian Anggota

1.    Anggota berhenti dari keanggotaannya karena :

a.    Meninggal dunia

b.    Atas permintaan sendiri.

c.   Diberhentikan dengan tidak hormat.

2.    Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Istimewa yang dihadiri oleh utusan pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang bersangkutan.

3.    Apabila anggota berhenti atas permintaan sendiri, diberikan kepadanya surat keterangan.

4.    Pemberhentian anggota dengan tidak hormat disebabkan :

a.    Berbuat sesuatu yang merugikan nama baik organisasi.

b.    Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Musyawarah Nasional.

 

BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Hak-hak Anggota

1.    Setiap anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :

a.  Mempunyai hak suara dalam setiap rapat yang diselenggarakan;

b. Mempunyai hak memilih dan dipilih;

c.  Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;

d. Menerima bantuan dari organisasi;

e. Mengikuti segala kegiatan organisasi.

2.       Anggota kehormatan mempunyai hak seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 1, kecuali ayat 1.a dan 1.b.

 

Pasal 6

Kewajiban Anggota

         Semua anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional dan Pengurus.

2.       Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.

 

BAB IV. PERMUSYAWARATAN

Bagian I. Musyawarah Nasional

Pasal 7

Status

1.       Musyawarah Nasional (Munas) merupakan musyawarah pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan anggota IKA-FAHUTAN UNMUL.

2.       Munas memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

3.       Munas diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

4.       Dalam keadaan luar biasa Munas dapat diselenggarakan atas inisiatif suatu daerah  dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh jumlah Cabang yang ada di Daerah tersebut dan mendapat dukungan melebihi separuh dari jumlah Pengurus daerah di Seluruh Indonesia.

5.       Dalam keadaan luar biasa Munas dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 ayat 3.

 

Pasal 8

Kekuasaan dan Wewenang

1.       Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan pokok organisasi dan program kerja organisasi.

2.       Membentuk tim formatur untuk memilih dan mengesahkan Pengurus pusat.

3.       Membentuk dan atau menetapkan wilayah kepengurusan IKA-FAHUTAN UNMUL baik untuk tingkat daerah maupun tingkat cabang.

 

Pasal 9

Tata Tertib

1.       Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Munas.

2.       Peserta Munas terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, anggota IKA-FAHUTAN UNMUL yang mendaftar serta undangan  Pengurus Pusat.

3.       Peserta Munas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.

4.       Peserta penuh adalah pengurus pusat serta utusan daerah dan cabang.

5.       Peserta peninjau adalah anggota biasa dan atau anggota kehormatan IKA-FAHUTAN UNMUL yang diundang oleh Pengurus Pusat.

6.       Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.

7.       Setiap peserta penuh memiliki 1 hak suara.

8.       Pimpinan sidang dipilih dari peserta penuh Munas.

9.       Munas dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang terdaftar pada panitia Munas.

10.   Apabila ayat 9 tidak terpenuhi, maka Munas diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.

11.   Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus pusat oleh Munas, maka kepengurusan pusat dinyatakan demisioner.

 

Bagian II. Musyawarah Daerah

Pasal 10

Status

1.       Musyawarah Daerah (Musda) merupakan musyawarah utusan cabang dalam                                                           kewilayahannya.

2.       Bagi daerah yang tidak memiliki cabang diselenggarakan Musyawarah Anggota Daerah.

3.       Musda diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

 

Pasal 11

Kekuasaan dan wewenang

1.       Menetapkan program kerja daerah.

2.       Memilih pengurus daerah dengan jalan membentuk tim formatur untuk menetapkan dan mensahkan kepengurusan daerah.

 

Pasal 12

Tata Tertib

1.       Peserta Musda terdiri dari Pengurus Daerah, Utusan Cabang dan Undangan Pengurus Daerah.

2.       Pengurus Daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musda.

3.       Peserta utusan mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.

4.       Pimpinan sidang Musda dipilih dari peserta utusan.

5.       Musda dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan.

6.       Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka Musda diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.

7.       Jumlah utusan dalam Musda diambil dari jumlah anggota yang diatur secara proporsional dimana setiap cabang mempunyai suara sedikitnya 2 (dua) suara dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.

8.       Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus daerah oleh Musda, maka kepengurusan daerah dinyatakan demisioner.

 

Bagian III. Musyawarah Cabang

Pasal 13

Status

1.       Musyawarah Cabang (Muscab) merupakan Musyawarah Anggota Cabang.

2.       Muscab diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

 

Pasal 14

Kekuasaan dan Wewenang

1.       Menetapkan program kerja Cabang.

2.       Memilih pengurus cabang dengan jalan membentuk tim formatur untuk menetapkan dan mensahkan kepengurusan daerah.

 

Pasal 15

Tata Tertib

1.       Peserta Muscab terdiri dari Pengurus Cabang, Anggota biasa dan undangan pengurus cabang.

2.       Pengurus cabang adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muscab.

3.       Anggota biasa mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.

4.       Muscab dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota biasa.

5.       Apabila ayat 4 tidak terpenuhi, maka Muscab diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.

6.       Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus cabang oleh Muscab, maka kepengurusan cabang dinyatakan Demisioner.

 

Bagian IV. Pengurus Pusat

Pasal 16

Status

1.       Pengurus Pusat adalah Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi.

2.       Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak SK. Susunan Kepengurusan ditandatangani dan atau serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.

3.       Ketua Umum Pengurus Pusat hanya dapat dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.

 

Pasal 17

Personalia Pengurus Pusat

1.       Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2.       Persyaratan Pengurus Pusat adalah anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IKA-FAHUTAN UNMUL dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.

3.       Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat, sampai terselenggaranya Munas.

 

Pasal 18

Tugas dan Kewajiban

1.       Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Munas.

2.       Mengumumkan kepada seluruh anggota segala keputusan dan perubahan yang berhubungan dengan organisasi.

3.       Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas.

4.       Pengurus Pusat yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.

5.       Serah terima jabatan dengan segala asset organisasi yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah kepengurusan baru terbentuk.

6.       Apabila ayat 5 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana hasil ketetapan Munas.

7.       Melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap tahun kegiatan atau setidak-tidaknya 3 (tiga) kali selama periode kepengurusan.

8.       Rakernas Pengurus Pusat merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan Pusat.

 

Bagian V. Pengurus Daerah

Pasal 19

Status

1.       Pengurus Daerah (Pengda) adalah pembantu dan pelaksana pengurus pusat di daerah.

2.       Pengda dibentuk untuk menkoordinir cabang-cabang.

3.       Masa jabatan Pengda disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Pusat.

4.       Ketua Pengda hanya dapat dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.

Pasal 20

Personalia pengurus Daerah

1.       Formasi Pengda sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2.       Persyaratan Pengurus Daerah adalah anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IKA-FAHUTAN UNMUL dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.

3.       Apabila Ketua Pengda tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh Rapat Pleno Pengda, untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Pejabat Ketua oleh Pengurus Pusat.

 

Pasal 21

Tugas dan Kewajiban

1.       Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.

2.       Mewakili Pengurus Pusat dalam menyelesaikan tugas intern lingkungan koordinasi tanpa meninggalkan aspirasi daerah.

3.       Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.

4.       Membentuk cabang-cabang apabila memungkinkan.

5.       Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.

6.       Menyampaikan laporan kerja kepengurusan minimal 1 (satu) tahun sekali atau setiap Rakernas kepada Pengurus Pusat.

7.       Melaksanakan segala hal yang diputuskan dalam Musda kepada pengurus pusat.

8.       Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musda dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.

9.       Serah terima jabatan dengan segala asset kepengurusan daerah yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengurusan terbentuk.

10.   Apabila ayat 9 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Musda.

 

Bagian VI. Pengurus Cabang

Pasal 22

Status

1.       Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah (provinsi, kota dan kabupaten) dan atau instansi swasta maupun pemerintah dimana terdapat alumni Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana Kehutanan Universitas Mulawarman.

2.       Pembentukan cabang harus mengajukan permohonan kepada Pengda yang bersangkutan untuk mendapatkan pengesahan dengan persyaratan sekurang-kurangnya mempunyai anggota 10 orang.

 

Pasal 23

Personalia Pengurus Cabang

1.       Formasi Pengurus Cabang (Pengcab) sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2.       Pengcab disahkan oleh Pengda.

3.       Masa jabatan Pengcab 3 (tiga) tahun.

4.       Ketua Pengcab hanya dapat dijabat 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.

5.       Persyaratan Pengcab adalah anggota biasa IKA-FAHUTAN UNMUL, Warga Negara Indonesia yang telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, kecuali bagi cabang yang baru dibentuk.

6.       Apabila Ketua Pengcab tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh Rapat Pleno Tingkat Cabang.

 

Pasal 24

Tugas dan Kewajiban

1.       Melaksanakan hasil-hasil ketetapan  Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.

2.       Menyampaikan laporan kerja kepengurusan setiap 1 (satu) tahun kepada Pengda dengan tembusan kepada Pengurus Pusat.

3.       Pengcab bertanggungjawab kepada Muscab.

4.       Pengcab harus dapat melaksanakan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan.

5.       Serah terima jabatan dengan segala asset kepengurusan cabang yang ada  dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengurus baru terbentuk.

6.       Apabila ayat 5 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketetapan Muscab.

 

Bagian VII. Badan Pelengkap

Pasal 25

Pembina dan Penasehat

1.       Pembina dan penasehat adalah anggota IKA-FAHUTAN UNMUL yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi serta karena jabatan strukturalnya yang berhubungan langsung dengan IKA-FAHUTAN  UNMUL.

2.       Pembina dan penasehat adalah wadah konsultasi pelaksanaan ketetapan Munas.

3.       Jumlah anggota Pembina dan Penasehat ditetapkan oleh Tim Formatur dan Ketua Umum IKA-FAHUTAN UNMUL terpilih.

 

BAB V. KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 26

1.       30 (tiga puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Pusat.

2.       30 (tiga puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Daerah.

3.       40 (empat puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Cabang.

4.       Bagi Pengurus Daerah yang tidak mempunyai Cabang, maka jumlah penerimaan iuran anggota untuk Pengurusan Pusat 40 (empat puluh) persen dan untuk Pengurus Daerah 60 (enam puluh) persen.

5.       Mengenai prosedur penarikan iuran anggota akan diatur melalui pedoman tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi di daerah masing-masing.

6.       Pengaturan pembagian kesejahteraan terhadap pengurus dan anggota yang terkait diatur oleh pengurus pusat dengan kesepakatan pengurus daerah dan cabang.

 

Pasal 27

1.       Besarnya uang pendaftaran ditetapkan secara bersama oleh Pengurus Pusat, Pengda, dan Pengcab.

2.       Besarnya iuran wajib ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3.       Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik uang keluar ataupun masuk, harus dibukukan dan disertai bukti-bukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

4.       Setiap permohonan bantuan dan pemasukan keuangan yang diperoleh panitia, tim-tim dan bidang-bidang harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat/Pengda/Pengcab.

5.       Setiap tahun Pengurus Pusat, Pengda, dan Pengcab harus menyusun laporan keuangan dan diusahakan diaudit oleh akuntan publik.

 

BAB VI. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Munas.

 

BAB VII. PEMBUBARAN

Pasal 29

Pembubaran IKA-FAHUTAN UNMUL hanya dapat dilaksanakan oleh Munaslub, dimana keputusan pembubaran sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Munaslub

 

BAB VIII. ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30

Setiap anggota IKA-FAHUTAN UNMUL dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.

 

BAB IX. PENUTUP

PASAL 31

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

   

Kembali ke atas

 

III. PEMBENTUKAN DAERAH KEPENGURUSAN

 

Pembentukan daerah kepengurusan IKA-FAHUTAN UNMUL, terdiri dari daerah:

1.       Kalimantan Timur

2.       Kalimantan Selatan

3.       Kalimantan Tengah

4.       Sumatra

5.       Sulawesi

6.       Papua

7.       DKI Jakarta

8.       Jawa Barat

9.       Maluku

Kembali ke atas

 

IV. DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT

 

Dewan Pembina dan Penasehat IKA-FAHUTAN UNMUL yang beranggotakan:

1.       Mantan Ketua Umum IKA-FAHUTAN UNMUL;

2.       Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman;

3.       Rektor Universitas Mulawarman;

4.       Menteri Kehutanan Republik Indonesia;

5.       Anggota IKA-FAHUTAN UNMUL yang berprestasi.

 

  Kembali ke atas