home
Sekilas
Pengurus
Anggota
Munas 
   
Hasil Munas
Pernyataan Sikap
AD/ART
Program Kerja

Pernyataan Sikap
Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Unmul
Terhadap Kebijakan Kehutanan di Era Otonomi Daerah

  1. Visi pengelolaan sumberdaya hutan harus mampu menjawab berbagai agenda penting kehidupan seperti keadilan, pengentasan kemiskinan, pemerataan, penyelesaian konflik, jaminan keamanan, dan konservasi.
  2. Penekanan pengelolaan sumberdaya hutan di era otonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsip kelestarian, partisipasi, demokrasi, keadilan, transparansi, dan konservasi sumberdaya hutan dengan memperhatikan kearifan tradisional dan potensi lokal yang spesifik.
  3. Harus ada kesamaan persepsi semua pihak terkait berdasarkan kebijakan dan perundangan yang ada antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Masyarakat Lokal. Diperlukannya mekanisme penyelesaian konflik lahan dan manfaat hutan.
  4. Perlu segera ada kejelasan dan kepastian hukum soal pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang mampu mengakomodasi kepentingan para pihak dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
  5. Kepastian kawasan hutan yang menjadi dasar utama pelestarian hutan harus mengacu kepada rencana tata ruang wilayah propinsi dan wilayah kabupaten. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Provinsi harus berdasarkan suatu mekanisme konsultasi yang melibatkan berbagai pihak. Prosedur dan mekanisme penyusunan tata ruang seharusnya disusun secara partisipatif, demokratis, dan dimulai dari bawah.
  6. Konversi hutan alami dan eksploitasi hutan alami di luar prinsip kelestarian harus dihentikan.
  7. Perlu peningkatan jumlah, profesional, dan moralitas sumberdaya manusia sektor kehutanan di semua lini pemerintahan dan pengelolaan hutan nasional.
  8. Diperlukan segera pendidikan formal dan non formal kelestarian hutan dan kelestarian lingkungan secara dini yang harus dilakukan terhadap semua pihak oleh semua lembaga pendidikan umum.
  9. Perlu dipertegas pelaksanaan hukuman dan penghargaan terhadap pelaksanaan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan kehutanan yang berlaku untuk semua pihak oleh lembaga pengawasan multipihak.
  10. Diperlukan penataan kelembagaan pemangkuan hutan yang disesuaikan kebutuhan kondisi setempat dan mampu menjamin kelestarian hutan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
  11. Perlu mengupayakan peningkatan nilai tambah maksimal dari pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu di kalangan masyarakat.
  12. Rehabilitasi dan reboisasi kawasan hutan rusak harus mengedepankan jenis unggulan lokal.